Penanganan Kapal Perikanan Selaku Barang Bukti Dan Barang Rampasan Dalam Tindak Pidana Perikanan

Kapal Fu Yuan Yu

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) selaku unit eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan ialah salah satu forum penegak hukum tindakan melawan hukum perikanan bersama instansi penegak hukum kementerian dan instansi lain terkait, secara sinergis mengembangkan kerjasama penanganan tindak kriminal perikanan dan urusan terkait lainnya lewat wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Perikanan nomor 45 tahun 2009 perihal Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 ihwal Perikanan. Melalui wadah lembaga diharapkan masalah yang terjadi di lintas Kementerian / Lembaga (K/L) terkait dapat teratasi secara efektif dan efisien serta menjadi rujukan penentuan arah kebijakan di masing-masing K/L dimaksud.
Peningkatan sinergi diantara K/L di bidang penegakan aturan selama ini, telah memajukan jumlah kasus tindak kriminal yang ditangani. Operasi mampu berdiri diatas kaki sendiri maupun terpadu yang telah dikerjakan oleh PPNS Perikanan semenjak tahun 2010 sampai dengan September 2018, menurut data Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, berjumlah 1.283 masalah, sebagaimana tampakpada grafik dibawah.
Jumlah Kasus yang Ditangani oleh PPNS Perikanan

Sumber: Data dimasak Direktorat Penanganan Pelanggaran per 31 Oktober 2018
 Peningkatan jumlah masalah tindak kriminal perikanan (TPP) yang terjadi menjadikan konsekuensi adanya peningkatan jumlah barang bukti dan barang rampasan tindak kriminal perikanan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ihwal Perikanan (UU Perikanan) sebagai ketentuan tentang barang bukti tindakan melawan hukum perikanan dikontrol selaku berikut:
  Benda dan/atau alat yang dipakai dalam dan/atau yang dihasilkan dari TPP perikanan mampu dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat kesepakatan ketua pengadilan negeri (Pasal 76A);
      Barang bukti hasil tindak kriminal perikanan yang gampang rusak atau memerlukan biaya perawatan yang tinggi mampu dilelang dengan persetujuan ketua pengadilan negeri (Pasal 76B ayat (1));
      Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak kriminal perikanan yang berbentukkapal perikanan mampu diserahkan kepada kelompok nelayan dan/atau koperasi nelayan (Pasal 76C ayat (5)).
Peraturan teknis perihal pengelolaan barang bukti tindak kriminal perikanan, terutama untuk penanganan masalah oleh PPNS Perikanan dikelola dalam Keputusan Dirjen (Kepdirjen) PSDKP Nomor 378 Tahun 2013. Ruang lingkup Kepdirjen dimaksud berisikan penyimpanan, perawatan, penjagaan, pengeluaran barang bukti, dan pelaporan. Pengelompokan barang bukti sesuai ketentuan dimaksud dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis barang bukti, yaitu barang bukti berbentukhasil tindak kriminal perikanan (TPP), barang bukti alat dan/atau fasilitas yang dipakai dalam tindak pidana perikanan, barang bukti dokumen/surat dan barang bukti yang lain berbentukbenda berbahaya yang ditemukan di atas kapal / anjuran a lain antara lain senjata api, senjata tajam, dan amunisi. Selain itu, pengelolaan barang bukti sebagaimana Kepdirjen dimaksud hanya pada tahapan penyidikan, dimana setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) maka tersangka dan barang bukti mesti diserahkan terhadap Jaksa Penuntut Umum.
Sejalan dengan UU Perikanan, aparat penegak hukum tindak kriminal perikanan dalam abad waktu tahun 2014 – 2018 sudah memusnahkan 488 Kapal Perikanan barang bukti tindakan melawan hukum perikanan, yang cocok ketetapan dan/atau keputusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti berupa kapal perikanan selama ini dikerjakan baik secara berkala atau pun dalam rangka percepatan, sebagaimana dilaksanakan dengan koordinasi Satgas 115.
Data Pemusnahan Barang Bukti TPP berbentukKapal Perikanan

Sumber: Data dimasak Direktorat Penanganan Pelanggaran per Agustus 2018
      Tabel di atas menunjukkan sebanyak 488 kapal perikanan sudah dimusnahkan, adapun kapal yang dimusnahkan menurut bendera yakni 272 kapal berbendera Vietnam, 90 Filipina, 73 Malaysia, 23 Thailand, 25 Indonesia, 2 Papua Nugini, dan 1 China, Belize, dan Nigeria. Pemusnahan kapal perikanan dalam tindakan melawan hukum perikanan menerima pinjaman dari Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2015 perihal Barang Bukti Kapal dalam Tindak Pidana Perikanan.
Barang Bukti Kapal Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam
  Sistematika Dan Pertumbuhan Peraturan Wakaf Di Indonesia


Meskipun jumlah kapal perikanan yang dimusnahkan cukup banyak jumlahnya, namun ditemui beberapa tantangan di lapangan tentang pengelolaan kapal perikanan selaku barang bukti dan barang rampasan TPP dikarenakan pada beberapa perkara TPP diputuskan barang bukti dan barang rampasan TPP dirampas untuk negara dan/atau menanti proses pengadilan banding. Fakta yang dijumpai di lapangan, diantaranya ialah: 

      kapal-kapal perikanan dimaksud banyak dalam kondisi rusak
      eksistensi kapal-kapal tersebut mengganggu alur pelayaran;
   walaupun sesudah penyerahan tahap kedua, tanggungjawab kepada barang  bukti beralih kepada Penuntut Umum, tetapi barang bukti berbentukkapal perikanan biasanya dititipkan kembali di dermaga UPT/Satker/Pos PSDKP sehingga mengakibatkan konsekuensi lain mengenai siapa yang bertanggungjawab kepada keamanan dan perawatan barang bukti kapal;
Berdasarkan data Direktorat Penanganan Pelanggaran, sebagaimana tampakpada  grafik dibawah ini, terdapat 302 kapal perikanan dengan rincian 127 kapal sebagai barang rampasan dari hasil TPP yang sudah berkekuatan aturan tetap dan 175 kapal selaku barang bukti tindak pidana perikanan yang masih dalam proses aturan, seluruhnya ini sementara dalam perawatan UPT/Satwas PSDKP, Ditjen PSDKP sebagai PPNS Perikanan.
Data Kapal Barang Bukti TPP di UPT/Satwas PSDKP

Sumber: Data dimasak Direktorat Penanganan Pelanggaran per 7 Agustus 2018
Mempertimbangkan bahwa barang bukti TPP terutama yang berupa kapal perikanan merupakan barang bukti yang cepat rusak dan memerlukan ongkos tinggi,  pentingnya menjaga nilai irit selaku barang rampasan untuk negara dari kerusakan, kehilangan, pergantian wujud barang bukti dimaksud serta keselamatan barang bukti dimaksud, maka diperlukan kerjasama lintas K/L terkait yang tergabung dalam wadah Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan. Hal ini dimaksudkan agar selama proses aturan berjalan ataupun sudah berkekuatan aturan tetap, kondisi kapal perikanan selaku barang bukti dan barang rampasan dari hasil tindak kriminal perikanan masih tetap terawat dan tersadar nilai teknis dan ekonomisnya.
Jakarta, November 2018
Sherief Maronie, SH. MH.
Analis Hukum pada Direktort Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, KKP

  Hukum Administrasi Negara: Pengertian, Fungsi, dan Sumbernya