Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Suaka mempunyai arti daerah mengungsi (berlindung), menumpang atau menumpang hidup dgn meminta pada Negara lain.
Pencari suaka yaitu orang yg telah mengajukan permintaan untuk mendapatkan pemberian namun permohonannya sedang dlm proses penentuan. Apabila permintaan seorang pencari suaka itu diterima, maka ia akan disebut selaku pengungsi, & ini memberinya hak serta kewajiban sesuai dgn undang-undang negara yg mendapatkannya.
Baca Juga
- Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya
- Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya
- Pengertian Warga Negara
- Pengertian Orang Asing
- Pengertian Imigrasi Serta Faktor Dan Jenisnya
Penentuan mudah apakah seseorang disebut pengungsi atau tidak, diberikan oleh badan khusus pemerintah di negara yg ia singgahi atau tubuh PBB untuk pengungsi (UNHCR). Prosentase permintaan suaka yg diterima sungguh bermacam-macam dr satu negara ke negara lain, bahkan untuk satu negara yg sama. Setelah menanti proses selama beberapa tahun, para pencari suaka yg memperoleh jawaban negatif tak mampu dipulangkan ke negara asalnya, yg membuat mereka terlantar. Para pencari suaka yg tak meninggalkan negara yg disinggahinya umumnya dianggap sebagai imigran tanpa dokumen. Pencari suaka, utamanya mereka yg permohonannya tak diterima, semakin banyak yg ditampung di rumah detensi.
Sangat tak memungkinkan bagi pencari suaka untuk meninggalkan negeri asal mereka tanpa membawa dokumen yg memadai & visa. Maka, banyak pencari suaka terpaksa menentukan perjalanan yg mahal & berbahaya untuk memasuki negara-negara dengan-cara tak wajar di mana mereka dapat memperoleh status pengungsi.
Sumber:
http://www.unhcr.or.id