close

√ Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya

Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya. Istilah & definisi pengungsi pertamakali timbul pada waktu Perang Dunia Pertama, yg dianggap sebagai titik kulminasi dr proses pembangunan suatu bangsa. Para pengungsi yg merupakan korban dr perang dunia adalah orang-orang yg sangat miskin & tak dapat mencari penghidupan serta memperbaiki taraf kehidupan mereka tanpa adanya tunjangan proteksi dr negara dimana mereka berada.

Kepergian mereka pula karena terpaksa, kesannya mereka tak dapat mengorganisir dokumen-dokumen perjalanan yg sangat diharapkan ketika mereka berjalan melintasi batas negara untuk pergi mengungsi ke negara lain. Keadaan yg sangat susah & memprihatinkan ini yangmengilhami timbulnya definisi wacana pengungsi.

Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya

Definisi Pengungsi

Pengertian pengungsi ialah seseorang yg disebabkan oleh panik yg berdalih akan penganiayaan, yg dikarenakan oleh alasan atas nama ras, agama kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu & keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar negara kebangsaannya & tak mengharapkan proteksi dr negara tersebut.

Menurut Pietro Verri definisi perihal pengungsi dgn mengutip bunyi Pasal 1 UN Convention on the Status of Refugees tahun 1951 adalah ‘applies to many person who has fled the country of his nationality to avoid persecution or the threat of persecution’. Pengungsi yakni orang-orang yg meninggalkan negaranya lantaran adanya rasa panik akan penyiksaan atau bahaya penyiksaan. Kaprikornus terhadap mereka yg mengungsi masih dlm lingkup wilayah negaranya belum mampu disebut sebagai pengungsi berdasarkan Konvensi Tahun 1951.

Menurut United Nation High Commisioner for Refugees (UNHCR) Perserikatan Bangsa-Bangsa, dlm Resolusi 428 (V), bulan Desember 1959. United Nations High Commissioner for Refugees (Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi) di bentuk pada bulan Januari 1951. UNHCR menawarkan pengertian pengungsi dgn memakai dua perumpamaan, yaitu pengungsi mandat & pengungsi statuta. Istilah yg dipergunakan ini bukan ungkapan yuridis, melainkan untuk argumentasi simpel atau kemudahan saja. Pengertian perumpamaan tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Pengungsi Mandat adalah orang-orang yg diakui statusnya selaku pengungsi oleh UNHCR sesuai dgn fungsi, wewenang atau mandat yg ditetapkan oleh statute UNHCR.
  2. Pengungsi statuta adalah orang-orang yg berada di kawasan negara-negara pihak pada Konvensi 1951 (setelah mulai berlakunya konvensi ini semenjak tanggal 22 April 1954) dan/atau Protokol 1967 (sesudah mulai berlakunya Protokol ini semenjak 4 Oktober 1967). Kaprikornus antara kedua istilah ini hanya digunakan untuk membedakan antara pengungsi sebelum Konvensi 1951 dgn pengungsi berdasarkan Konvensi 1951. Kedua kelompok yg dlm instrumen-instrumen internasional masuk dlm kategori pengungsi yg mampu menerima proteksi UNHCR.
  Pemerintah Republik Indonesia Telah Mengeluarkan Peraturan Berupa Uu No. 19 Tahun 2002 Tentang Haki Yang Berupa Sanksi Terhadap Pelanggaran Tersebut. Haki Sendiri Merupakan Kepanjangan Dari…

Pengungsi dlm pemahaman yg umum ialah orang yg dipaksa keluar dr kawasan negaranya.Paksaan yg dilakukan pada mereka dilatarbelakangi oleh kondisi yg tak memungkinkan adanya rasa aman atau jaminan keselamatan atau dirinya oleh pemerintah.

Kriteria Pengungsi

Dari definisi pengungsi mampu dikenali ada lima standar yg harus dipenuhi untuk memilih status pengungsi seseorang adalah:

  1. Ketakutan yg berdalih yakni kecemasan yg betul-betul .
  2. Penganiayaan yakni adanya persekusi.
  3. Alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaannya di dlm kalangan sosial tertentu atau pendapat politik yg dimilikinya.
  4. Di luar negara kebangsaannya atau berada di luar kewarganegaraannya
  5. Tidak mampu atau tak mau dikarenakan ketakutannya itu mendapatkan perlindungan dr negaranya atau kembali ke negaranya.

Jenis Pengungsi

  1. Pengungsi lantaran musibah (natural disaster). Pengungsian ini pada prinsipnya masih dilindungi negaranya untuk keluar menyelamatkan jiwanya, & orang-orang ini masih dapat minta tolong pada negara dr mana ia berasal.
  2. Pengungsi lantaran peristiwa yg dibuat Manusia (man made disaster). Pengungsi disini pada prinsipnya pengungsi keluar dr negaranya lantaran menyingkir dari permintaan (persekusi) dr negaranya. Biasannya pengungsi ini karena alasan politik terpaksa meninggalkan negaranya, orang – orang ini tak lagi menerima perlindungan dr pemerintah dimana ia berasal.

Dari dua jenis pengungsi di atas yg dikelola oleh Hukum Internasional selaku Refugee Law yaitu jenis yg kedua, sedang pengungsi karena musibah itu tak dikelola & dilindungi oleh Hukum Internasional.
.