Undang-Undang Dasar 1945 yakni konstitusi Republik Indonesia. UUD1945 menjadi hukum dasar sejak disahkan 18 Agustus 1945 telah mengalami berulang kali amandemen. Konstitusi Indonesia juga mengalami berulang kali pergeseran, Pada awal kemerdekaan hingga tahun 1949 konstitusi yang berlaku yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian saat bangsa Indonesia menghadapi bahaya Belanda yang tiba kembali dan melakukan aksi militer, Indonesia akhirnya harus mengganti konstitusinya menjadi Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Setelah bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada tahun 1950, Indonesia memakai Undang-Undang Dasar Sementara selaku konstitusi. Banyak terjadi usaha pemberontakan di kawasan-kawasan walau bentuk negara telah kembali menjadi negara kesatuan sampai kesannya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 1959 yang isinya mengembalikan konstitusi Indonesia memakai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. yang sampai sekarang masih digunakan dengan beberapa pergantian/amandemen
Perubahan dilaksanakan terhadap pasal-pasal Undang-undang dasar 1945 tanpa mengubah Pembukaan UUD 1945, Bentuk negara NKRI, dan metode pemerintahan Presidensiil.
Periode Amandemen UUD 1945 yang tersadi sampai ketika ini:
Amandemen PertamaUUD 1945, Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999
Amandemen Kedua UUD 1945, Sidang Tahunan MPR 18 Agustus 2000
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Sidang Tahunan MPR 10 November 2001
Amandemen KeempatUUD 1945, Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002
Klik untuk mengunduh