Se Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tutorial Penyelenggaraan Kegiatan Aktivitas Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Penduduk Produktif Dan Kondusif Covid Di Abad Pandemi

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Fachrul Razi mempublikasikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2020. Surat Edaran (SE) ini berisikan ihwal pengaturan acara di rumah ibadah lewat pembiasaan ke pergantian aktivitas keagamaan menuju masyarakat produktif dan kondusif Covid. Surat Edaran ihwal Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah ibadah ini bertujuan selaku panduan pelaksanaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah pada abad pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif pada Tatanan Baru (New Normal).

Panduan dari SE Kemenag nomor 15 tahun 2020, mengendalikan acara keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, menurut suasana riil kepada pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di kawasan. Meskipun kawasan berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidat dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif. Berikut yaitu SE Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 selaku rujukan Infografis hadirin blog di pelajarancg.blogspot.com

 Republik Indonesia Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Nomor  SE KEMENAG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID DI MASA PANDEMI

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2020

Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Yth. 1. Menteri Dalam Negeri

2. Menteri Kesehatan

3. Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19

4. Panglima TNI

5. Kapolri

6. Kepala Badan Inteligen Negara

7. Para Gubernur Frovinsi;

8. Para Bupati/Walikota Kab/Kota;

9. Para Pimpinan Majelis Agama;

10. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

11. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan

12.Para Pengurus dan Pengelola Rumah lbadah

A. Pendahuluan

Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada kurun pendemi Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19), perlu dijalankan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke pergantian acara keagamaan menuju penduduk produktif dan kondusif Covid. Penerapan tutorial ini dibutuhkan mampu mengembangkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus mengurangi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

  Se Nomor 04 Tubuh Training Ideologi Pancasila Tentang Pemikiran Pelaksanaan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melakukan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, utamanya dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan santunan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah mesti menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19

C. Ruang Lingkup

Substansi Surat Edaran ini meliputi tutorial pelaksanaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah pada periode pandemi, yang biasanyadikerjakan secara beriamaah atau kolektif.

D. Dasar

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 perihal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19);

2. Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal) menuju penduduk produktif dan kondusif Covid- 19 antara lain dalam bidang penyelenggaraan acara keagamaan di rumah ibadah;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19);

4. Keputusar Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 wacana Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19) di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;

5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 20l9 (Covid- 19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;

E. Ketentuan

Panduan ini menertibkan kegiatan keagamaan inti dan aktivitas keagamaan sosial di rumah ibadah, menurut situasi riil kepada pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya menurut status Zona yang berlaku di tempat. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, tetapi bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidat dibenarkan mengadakan ibadah berjamaah/ kolektif.

Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk mengadakan acara berjamaah/kolektif ialah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/lingkungan yang kondusif dari Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, sesudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lokal bareng Majelis-majelis Agama dan instansiterkait di kawasan masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan kepada protokol yang telah ditetapkan.

  Pertumbuhan Teori Sosiologi Dan Tokohnya

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permintaan surat keterangan bahwa daerah/ lingkungan rumah ibadahnya kondusif dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan lebih banyak didominasi jemaah atau penggunanya dari luar daerah / lingkungannya, mampu mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung terhadap pimpinan tempat sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

4. Kewajiban pengelola atau penanggung jawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pencucian dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna mempermudah penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan kemudahan cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan menunjukkan tanda khusus dilantai/dingklik, minimal jarak l meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu berbarengan, untuk membuat lebih mudah pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa meminimalkan ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada kawasan-daerah yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang sudah diputuskan; dan

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

5. Kewajiban masyarakat yang mau melakukan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

  Pemahaman Kawin Lari Pada Suku Bugis

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang dipakai sudah mempunyai Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/ masker tampang sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizerle.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah sekurang-kurangnya1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam usang di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi bawah umur dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan dirumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah mencakup aktivitas konferensi penduduk di rumah ibadah (misalnya: janji pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan komplemen ketentuan selaku berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;

b. Membatasi jumlah penerima yang hadir optimal 2O% (dua puluhpersen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilakukan dengan waktu seefisien mungkin.

F. Penutup

Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan acara di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi Covid-19.

Hal-hal yang belum diatur dalam bimbingan ini, akan dikontrol secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait.
Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan kemajuan pandemi Covid-19.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua

Ditetapkan di Jakarta
tanggal 29 Mei 2020

Menteri Agama

Fachrul Razi

Ada dapat mengunduh atau download lampiran dokumen Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2020 di situs resmi Kemenag.go.id dengan format PDF atau download pada https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-menteri-agama-nomor-15-tahun-2020

Demikian Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Roroduktif dan Aman Covid di Masa Pandemi selaku tumpuan Infografis hadirin blog di pelajarancg.blogspot.com supaya bermanfaat!!!