close

Bingkai-Bingkai Terciptanya Kerukunan Harmonisasi Penduduk

Tidak bisa dibantah bahwa indonesia merupakan negara beragam yang di dalamnya terdapat multu agama, mulai etnis dan multi kultur. Kemajemukan tersebut selain mampu menjadi kekuatan, juga memiliki peluang menjadi penyebab terjadinya pertentangan . oleh akhirnya, dibutuhkan upaya sungguh-sungguh dari aneka macam pihak, tergolong para pencetus/forum dakwah, untuk mempertahankan harmoni dan kerukunan yang selama ini sudah terbangun, sehingga terhindar dari hadirnya pertentangan.

Menurut irit aku, kemajemukan bangsa ini tidaklah perlu untuk di hilangkan, sebab kemajemukan tersebut ialah kenyataan yang tidak mampu di hindarkan. Setiap upaya untuk menghapus kemajemukan tersebut merupakan upaya yang tidak berguna, sebab bertabrakan dengan kenyataan yang ada. Kemajemukan yang ada bukan untuk di hapuskan, tetapi harus dikontrol dengan baik dan benaroleh alhasil, menerut hemat aku, di perlukan adanya dialog yang berkesinambungan dan di landasi adanya kejujuran ini diperlukan dapat mengurai permasalan yang selama ini mengganjal di benak masing-masing kelompok di penduduk . Mungkin saja problem yang selama ini terjadi diantara pemeluk agama di sebabkan oleh tidak sampainya info yang benar dari satu pihak ke pihak lainya. Terputusnya jalinan isu antara pemeluk agama mampu menyebabkan persangka-perasangka yang mengarah pada bentuknya evaluasi negatif. Oleh akhirnya, obrolan yang berkejujuran di antara unsur penduduk , terutama untuk para pemeluk agama mutlak di perlukan.

Harmoni dan kerukunan yang selama ini terjalin di antara komponen masyarakat tidak terlepas dari adanya bingkai-bingkai yang sejauh ini masih di nilai bisa meredam kemungkinan terjadinya konflik. Bingkai-bingkai dimaksud yaitu:

  • Bingkai politis. Negara ini kuat bangkit sampai dikala sekarang tidak terlepas dari adanya ikatan politis yang membingkai hubungan antara komponen warga bangsa. Bingkai politis dimaksud ialah empat pilar kebangsaan, yakni: (1) negara kesatuan republik indonesia (NKRI), (2) undang-undang dasar 1945, (3) pancasila, dan (4) bhineka tunggal ika.
  • Bingkai teologis yang bersumber dariajaran agama-agama yang adadi indonesia, yang ke semuannya mengajarkan harmoni dan kerukunan di antara komponen bangsa.
  • Bingkai sosiologi. Kemajemuan etnis dan kultular yang ada di indonesia memberikan kekayaan ke arifan lokal untuk mencegah terjadinya pertentangan yang ada di stiap tempat di negeri ini. Karekteristik penduduk indonesia yang condong komunal masih dianggap efektif dalam memanfaatkan kearifan lokal sebagai perantar dalam mengurai konflik yang terjadi di daerah tersebut. Bahkan di dalam beberapa masalah, suatu konflk yang merepotkan diredam dengan memakai pendekatan politis atau pun yurdis-formal, secepatnya nereda ketika menggunakan mediator kearifan setempat.
  • Bingkai yurdi. Sebagai sebuah negara hukum tentu saja bangsa ini harus punya seperangkatperaturan perundangan yang mampu berkembangsemua warga bangsa sehingga terhindar dari adanya pertentangan. Dalam korelasi antara pemeluk agama, bangsa ini sudah mempunyai SKB tetntang metode penyiaran agama, PBM, tentang syarat pendirian ruah ibadah , dan uu wacana penodaan agama. Namun peraturan yang sudah ada ini dinilai kurang besar lengan berkuasa kedudukanya, alasannya adalah tidak termasuk dalam hierakihkum di ndonesia. Karenanya, di angggap perlu adanya sebuah undangan-usul gres yang materinya mengadopsi dari ketiga peraturan perundangan yang sudah ada tersebut.
  Prosedur Ppdb Madrasah 2020 Saat Wabah Covid 19

Sampai dikala ini bingkai-bingkai yang ada di pandang masih mencukupi untuk mempertahankan harmoni dan kerukunan di antara warga bangsa. Namun demikian di tengah derasnya arus perubahan, bukan mustahil binkai-bingkai tersebut di era mendatang tidak lagi mencukupi untuk menjaga harmoni dan kerukunan yang ada. Oleh risikonya perlu adanya upaya-upaya yang sitematis dan strategis yang perlu dilaksanakan oleh aneka macam pihak, utamanya pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam hal ini, sehingga harmoni dan kerukunan masih mampu tetap terjadi di negeri ini. Setidaknya pemerintah mesti konsentrasi dan sius dalam mengupayakan adanya undang-undang yang berpengaruh, majelis-majelis agama semoga lebih intensif lagi menyadarkan umatnya untuk kembali terhadap pedoman agama yang benar, dan forun komunitas umat beragama (FKUB) mesti lebih efektif lagi menjalin dialog antara komponen warga bangsa.