close

Pph 25 : Pengeritan, Subjek, Objek Dan Metode Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 (Pph)

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pajak penghasilan umumdisebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 25 yaitu pajak yang dikenakan untuk orang eksklusif, perusahaan atau badan aturan lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, kemudian mengalami pergantian berturut-turut, dari mulai Undang-Undang Nomor 7 & Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 & Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 & Tahun 2000, dan terakhir Undang-Undang Nomor 36 & Tahun 2008.
Di Indonesia, awalnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan perkebunan-perkebunan yang banyak diresmikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan yaitu pajak yang dikenakan kepada keuntungan perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur risikonya dipraktekkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Pada tahun 1932 contohnya, diberlakukan yang disebut dengan Ordonasi Pajak Pendapatan. Ordonasi Pajak Pendapatan ini dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi mempunyai pemasukan di Indonesia. Setelah itu pada tahun 1935 diberlakukan Ordonasi Pajak Pajak Upah yang mewajibkan majikan memotong honor atau upah pegawai untuk mengeluarkan uang pajak atas gaji atau upah yang diterima.
Nah untuk saat ini bagaimanakah Pajak Penghasilan dipraktekkan? Siapa saja yang menjadi subjek dan bukan subjek pajak? Lalu apakah objek dari Pajak Penghasilan? Berikut penjelasannya :

Subjek Pajak
Adapun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menjadi subjek pajak yakni selaku berikut:
1. Subjek pajak pribadi yakni orang eksklusif yang berdomisili di Indonesia, orang eksklusif yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh     tiga) hari dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi yakni warisan dari seseorang yang telah meninggal dan belum dibagi namun menciptakan pemasukan, maka           pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subjek pajak tubuh tubuh yang diresmikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi tolok ukur:
  • Pembentukannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemda; dan
  • Pembukuannya diperiksa oleh pegawanegeri pengawasan fungsional negara; dan
  • Bentuk usaha tetap ialah bentuk usaha yang digunakan oleh orang langsung yang tidak berdomisili di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melaksanakan kegiatan di   Indonesia.
  Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pph, Ppn Dan Ppnbm

Bukan Subjek Pajak 
Kemudian sesudah mengetahui siapa pun yang menjadi subjek Pajak Penghasilan, maka kita juga perlu tahu siapa sajakah yang termasuk patokan bukan subjek pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, berikut ialah subjek pajak:
1. Badan Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang melakukan pekerjaan      pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan negara yang bersangkutan memperlihatkan perlakukan timbal     balik
3. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tesebut     tidak melaksanakan acara perjuangan di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditertapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak         menemukan penghasilan dari Indonesia.
Objek Pajak
Lalu apa sih bahwasanya objek pajak dari PPh 25? Objek pajak PPh 25 adalah setiap suplemen hemat yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Objek pajak bisa darimana asalnya juga baik yang berasal dari Indonesia maupun di luar Indonesia. Objek pajak PPh 25 dijumlah dalam satu tahun sehingga jika dalam satu tahun tersebut wajib pajak mengalami kerugian maka pajaknya akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali kerugiannya terjadi di luar negeri. Namun bila ada penghasilan yang dikecualikan atau memiliki tarif pajak tersendiri maka jikalau mengalami kerugian tidak mampu dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang memiliki tarif pajak biasa .
Kemudian sehabis mengenali subjek pajak, bukan subjek pajak dan objek pajak PPh 25, maka bagaimanakah mengkalkulasikan PPh 25 yang mesti ditanggung perorangan?
Langkah-langkah mengkalkulasikan PPh 25 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 : 
Cara Menghitung Pajak  

Langkah pertama yang harus Anda kerjakan adalah menjumlah penghasilan bruto Anda setiap bulan.
Caranya begini, Anda jumlahkan saja penghasilan Anda secara keseluruhan pada bulan berlangsung, tujuannya tidak cuma honor pokok Anda saja yang masuk dalam perkiraan tetapi juga dukungan-derma lainnya kalau ada, seperti sumbangan transport, perlindungan perumahan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, dan pemberian yang lain yang sifatnya teratur. Selain itu, duit aksesori di luar gaji pokok juga ikut dijumlahkan, seperti uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, derma hari raya, dan santunan lainnya. Nah Anda jumlahkan saja kesemuanya itu, karenanya nanti ialah penghasilan bruto Anda pada bulan berjalan atau 1 bulan penghasilan.

Langkah kedua menemukan penghasilan bersih atau netto Anda selama satu bulan
Untuk mendapatkan penghasilan higienis atau netto Anda selama satu bulan gampang saja. Anda hanya perlu meminimalisir penghasilan bruto Anda pada bulan berjalan dengan pengurangnya. Nah yang dimaksud pengurang disini, misalnya adalah ongkos jabatan (biasanya 5% dari honor pokok), iuran pensiun (lazimnya 2% dari honor pokok), iuran Jaminan Hari Tua (biasanya 2% dari honor pokok).
Langkah ketiga yakni menjumlah penghasilan higienis atau netto selama satu tahun
Caranya gampang, Anda juga niscaya sudah bisa melakukannya. Anda tinggal mengkalikan 12 kali penghasilan bersih satu bulan Anda.
Langkah keempat adalah mengkalkulasikan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Anda bisa menghitungnya dengan cara mengurangi Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bersih Anda selama satu tahun yang telah Anda hitung tadi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini berlawanan-beda, tergantung dari status wajib pajak tersebut, antara yang belum kawin, kawin dan belum memiliki anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3) berbeda-beda.

Langkah kelima yaitu mengkalkulasikan PPh 25 yang mesti dibayarkan
Setelah Anda mengenali PKP selama satu tahun, Anda tinggal mengkalikannya dengan Tarif PPh 25 yang berlaku. Namun bila Anda ingin mengetahui berapa PPh 25 Anda per bulannya, maka Anda tinggal membagi total pajak setahun dengan 12. Dengan mengetahui PPh 25 Anda per bulan, Anda mampu menghitung penghasilan bersih Anda dengan meminimalkan penghasilan bersih pada bulan berlangsung dengan PPh 25 pada bulan berjalan.
Jangan Lupa Bayar Pajak
Beberapa informasi di atas dibutuhkan mampu menambah pengetahuan Anda tentang Pajak Penghasilan atau PPh 25, dengan begitu Anda dapat mengetahui lebih terperinci apa saja keharusan dan hak Anda sebagai wajib pajak. Serta mengurangi kemungkinan terjadinya  pergesekan pada honor atau upah yang Anda terima. Terakhir, jangan lupa bayarlah pajak Anda sempurna waktu sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak.