Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pph, Ppn Dan Ppnbm

Anda pernah dapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak? Reaksi kita pasti macam- macam. Pasti di antara kita ada heran, perasaan kita sudah bayar pajak, kok masih ditagih lagi, apa apan orang pajak ini? Nah bagi yang belum tahu, sesuai peraturan yang berlaku, pajak yang kita bayar itu ada batas jatuh temponya juga lho. Kalau kita setor melewati kurun jatuh tempo, kita bakal kena sanksi manajemen sebesar 2 % dari hutang pajak perbulan. Berikut ini adalah batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran masing – masing jenis pajak : 
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan mesti disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis Masa Pajak selsai kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak mesti disetor paling usang tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak selsai kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
  3. PPh Pasal 15 yang diiris oleh Pemotong PPh harus disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan selanjutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  4. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri mesti disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan selanjutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan selanjutnya setelah Masa Pajak rampung
  6. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis Masa Pajak rampung.
  7. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan selanjutnya setelah Masa Pajak rampung.
  8. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan dikala pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditangguhkan atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat solusi dokumen pemberitahuan pabean impor.
  9. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mesti disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sehabis dilaksanakan pemungutan pajak.
  10. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang serupa dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang didanai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan  menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. 
  11. PPh Pasal 22 atas penyerahan materi bakar minyak, gas, dan pelumas terhadap penyalur/agen atauindustri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang bikinan materi bakar  minyak, gas, dan pelumas, mesti disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sehabis Masa Pajak selsai.
  12. PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak tubuh tertentu sebagai Pemungut Pajak mesti disetor paling usang tanggal 10 (sepuluh) bulan selanjutnya setelah Masa Pajak selsai.
  13. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama tamat bulan berikutnya sesudah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
  14. PPN yang terutang atas acara membangun sendiri mesti disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan aktivitas membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan  berikutnya sehabis Masa Pajak rampung.
  15. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean mesti disetor oleh orang eksklusif atau badan yang memanfaatkan  Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan selanjutnya sehabis ketika terutangnya pajak.
  16. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, mesti disetor paling usang tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya sehabis Masa Pajak rampung.
  17. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat  Perintah Membayar selaku Pemungut PPN, mesti disetor pada hari yang serupa dengan pelaksanaan pembayaran terhadap Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  18. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dijalankan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sehabis Masa Pajak berakhir.
  19. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan tolok ukur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada final Masa Pajak terakhir.
  20. Pembayaran era selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan tolok ukur tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam  satu Surat Pemberitahuan Masa, mesti dibayar paling lama sesuai dengan deadline untuk masing-masing jenis pajak.

Bagaimana bila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur? Nah jika untuk hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, cuti bareng serta pemilu yang ditetapkan libur oleh pemerintah, pembayaran atau penyetoran pajak mampu dijalankan pada hari kerja berikutnya.

  Salah Satu Contoh Pelaksanaan Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara Adalah Melaksanakan Kewajiban Membayar Pajak Tepat Waktu Pajak Yang Diberikan Oleh Warga Negara Sebenarnya Digunakan Untuk Pembangunan Bangsa Misalnya Untuk Pembangunan Jalan Jembatan Ikan Di Sungai Seperti Sekolah Dan Rumah Sakit Jika Pembayaran Pajak Dilakukan Tepat Waktu Maka Pembangunan Akan Berlangsung Dengan Baik Hal Tersebut Akan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Yang Dimaksud Dengan Tanggung Jawab Membayar Pajak Tepat Waktu Akan Memberikan Dampak Positif Bagi Terciptanya Kesejahteraan Masyarakat. Kalimat Utama Pada Paragraf Diatas Adalah​
NB : Jangan lupa beri tahu sobat sahabat lainnya ya.. supaya penduduk kita melek pajak