Sebagai pemaknaan dasar, pengertian partisipasi politik dapat dipahami dari kata partisipasi dan politik. Partisipasi berasal dari bahasa Latin “pars” yang mempunyai arti bagian dan “capere” yang berarti mengambil. Penggabungannya kedua kata itu bermakna mengambil bagian. Semakna dengan makna kata tersebut dalam bahasa Inggris, participation (noun) atau participate (verb).
Sementara menurut Rush dan Althoff, kata “politik” diartikan selaku proses penyelesaian dari pertentangan-konflik manusia atau proses dimana penduduk membuat keputusan-keputusan atau mengembangkan kebijakan tertentu atau secara otoritatif mengalokasikan sumber-sumber dan nilai-nilai tertentu. Maka partisipasi politik dapat didefinisikan mengambil peranan atau bab dalam kegiatan atau kegiatan politik suatu negara.
Sementara menurut Rush dan Althoff, kata “politik” diartikan selaku proses penyelesaian dari pertentangan-konflik manusia atau proses dimana penduduk membuat keputusan-keputusan atau mengembangkan kebijakan tertentu atau secara otoritatif mengalokasikan sumber-sumber dan nilai-nilai tertentu. Maka partisipasi politik dapat didefinisikan mengambil peranan atau bab dalam kegiatan atau kegiatan politik suatu negara.
Berikut ini kami menguraikan dua pemahaman partisipasi politik berdasarkan para mahir dari aneka macam sumber:
- Silvia Bolgherini dalam Mauro Calise and Theodore J. Lowi, Hyperpolitics: An Interactive Dictionary of Political Science Concept yang diterbitkan oleh University of Chicago tahun 2010) mendefiniskan partisipasi politik selaku ” … a series of activities related to political life, aimed at influencing public decisions in a more or less direct way—legal, conventional, pacific, or contentious. Menurutnya, partisipasi politik yakni segala acara yang berkaitan dengan kehidupan politik, yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan baik pribadi maupun tidak eksklusif – secara legal, konvensional, tenang, atau memaksa.
- Samuel P. Huntington dan Joan Nelson dalam buku Partisipasi Politik di Negara Berkembang terbitan Rineka Cipta, Jakarta Tahun 1990) mengemukakan pengertian partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik.
Untuk memahami lingkup bahasan partisipasi politik, Huntington dan Nelson memberi batasan-batasan partisipasi politik dalam beberapa hal yakni :
- Partisipasi politik yang menyangkut acara dan bukan sikap-sikap. Berbagai komponen subyektif dalam hal ini mirip orientasi politik yang meliputi wawasan politik, minat terhadap politik, perasaan-perasaan mengenai persaingan dan keefektifan politik, serta persepsi-persepsi tentang relevansi politik tidak dimasukkan. Sikap dan perasaan politik hanya dipandang selaku sesuatu yang berafiliasi dengan bentuk tindakan politik, tetapi terpisah dengan langkah-langkah politik.
- Subyek yang dimasukkan dalam partisipasi politik tersebut ialah warga negara, atau lebih tepatnya, orang per orang dalam peranannya selaku warga negara biasa, bukan orang-orang profesional di bidang politik mirip pejabat pemerintah, pejabat partai, atau kandidat-kandidat politikus. Kegiatan yang disebut partisipasi politik ini bersifat terputus-putus, cuma selaku sambilan atau sebagai pekerjaan sewaktu-waktu (evocational) dan bersifat sekunder.
- Kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dan ditujukan terhadap pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang politik. Sasarannya yaitu mengganti keputusan pejabat-pejabat yang sedang berkuasa, mengambil alih atau menjaga pejabat tersebut, merubah atau mempertahankan organisasi sistem politik yang ada dan hukum-hukum main politiknya.
- Partisipasi politik mencakup semua acara yang mempengaruhi pemerintah, terlepas apakah tindakan itu memiliki efek atau tidak, berhasil atau gagal.
- Partisipasi politik meliputi partisipasi otonom dan partisipasi yang dimobilisasikan. Partisipasi otonom yakni aktivitas politik yang oleh pelakunya sendiri dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Sedangkan partisipasi yang dimobilisasikan merupakan acara politik yang dikerjakan atas dasar harapan orang lain.
Demikian pengertian partisipasi politik berdasarkan para mahir dan lima batasan partisipasi politik yang dikemukakan oleh Huntington dan Nelson.