close

Pengertian Sosiologi Aturan Berdasarkan Para Hebat

Sebelum menguraikan pengertian sosiologi aturan berdasarkan para ahli, perlu diketahui bahwa pendekatan sosiologi aturan menyangkut korelasi aturan dengan etika dan nalar internal aturan (Gerald Turkel).
Geral merinci bahwa fokus utama pendekatan sosiologi hukum ialah: (1) Pengaruh aturan terhadap perilaku sosial, (2) Pada akidah-iktikad yang dianut masyarakat di dunia sosial (social world) nya, dan (3) Pada organisasi sosial, perkembangan sosial, dan pranata hukum berkaitan dengan aturan itu dibuat serta kondisi-keadaan sosial yang menjadikan aturan.

Dari ketiga pendekatan tersebut mengindikasikan bahwa lumayan banyak aspek di luar hukum (non hukum) yang ikut memengaruhi sikap aturan tentang cara mereka membentuk dan melaksanakan aturan. Sosiologi aturan menekankan implementasi aturan secara masuk akal dan patut, adalah mengetahui hukum aturan selaku penuntun lazim bagi hakim dalam menciptakan putusan yang adil dimana hakim diberi keleluasaan menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan, sehingga hakim mampu menyeimbangkan perlunya keadilan antara para pihak atau terdakwa dengan argumentasi lazim dari warga penduduk .

Agar lebih memahami sosiologi aturan, berikut ini kami suguhkan pemahaman sosiologi aturan berdasarkan para andal:

  1. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu wawasan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari relasi timbal balik antara hukum dengan tanda-tanda-tanda-tanda sosial yang lain (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989)
  2. Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) ialah pengetahuan hukum kepada contoh prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya (Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982)
  3. Sosiologi aturan merupakan ilmu yang mempelajari korelasi timbal balik antara aturan dengan tanda-tanda-tanda-tanda sosial yang lain secara empiris analitis (R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992)
  4. Sosiologi aturan adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaiman terwujud selaku bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari (Soetandyo Wignjosoebroto)
  5. Sosiologi aturan yakni studi sosiologi kepada fenomena-fenomena aturan spesifik yang bekerjasama dengan persoalan legal relation, tergolong proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial (David N. Schiff)
  Promes PKn Kelas 4 Kurikulum Merdeka

Yang menjadi obyek sosiologi aturan yakni relasi timbal balik antara aturan dengan objek-objek sosiologi. Untuk itu, penting untuk mengetahui pengertian sosiologi menurut para ahli. Objek sosiologi hukum yang dimaksud tersebut dijelaskan Zainudin Ali dalam buku Sosiologi Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008 dan Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, yang dirangkum sebagai berikut:

  1. Hukum dengan interaksi sosial. Jika interaksi sosial berjalan dengan baik, manyarakat dapat hidup dengan damai. Hukum dalam hal ini berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial.
  2. Hukum dengan kelompok sosial. Kelompok sosial yang dimaksud yakni suatu aktifitas dua orang atau lebih yang diatur oleh sebuah hukum. Misalnya : Badan Eksekutif Mahasiswa, hukum yang dipatuhi tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  3. Hukum dengan kebudayaan. Hukum juga ialah produk dari kebudayaan. Sebagai acuan: kawin lari di Bali, kalau perjaka ingin menikahi seorang wanita, berdasarkan budpekerti Bali sang perjaka musti memiliki keberanian menenteng lari sang perempuan dari rumahnya.
  4. Hukum dengan Lembaga Sosial. Lembaga-forum sosial yang dimaksud yaitu suatu lembaga yang keberadaannya di dalam penduduk . Sebagai teladan: Desa (hukumnya adalah Undang-undang Pemerintahan Daerah, Perkawinan (hukumya yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Waris (Hukum Adat dan Waris Islam, dan lain lain.
  5. Hukum dengan stratifikasi sosial. Staratifikasi yang dimaksud tetap memperhatikan pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan mengenai persamaan di hadapan aturan seperti pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hukum tidak membeda-bedakan walaupun kenyataanya ada lapisan-lapisan sosial dalam penduduk .
  6. Hukum dengan kekuasaan dan kewenangan. Misalnya: Presiden, kekuasaan dan kewenangannya dikontrol dalam UUD 1945.
  7. Hukum dengan pergantian sosial. Perubahan sosial meliputi (1) Perubahan sosial yang mensugesti pergantian aturan mirip UU No 1 tahun 1974, (2) Perubahan aturan yang mengakibatkan perubahan sosial seperti UU Narkotika tahun 1976 sebagai pergantian dari ketentuan peninggalan Belanda, di mana bukan cuma pemakai, namun juga penanam dan pengedar juga mendapat hukuman berat.
  8. Hukum dengan duduk perkara sosial. Masalah sosial dalam hal ini ialah hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan hukumnya, adalah dengan kitab undang-undang hukum pidana dan program pidana.
  Puisi Pengorbanan Ayah - Oleh Adi Taufika

Itulah sejumlah pengertian sosiologi aturan berdasarkan para mahir serta uraian wacana obyek sosiologi aturan. Semoga membantu mengerti pengertian sosiologi aturan secara utuh.