Prosedur Pemulangan Nelayan Indonesia Pelintas Batas Yang Ditangkap Di Mancanegara

Kegiatan nelayan Indonesia yang melintas batas sehingga ditangkap oleh otoritas negara lain ialah info sekaligus problem perbatasan antar negara yang sudah ada semenjak lama dan sekarang muncul kembali seiring dengan kebijakan negara menangani ilegal fishing di wilayah Indonesia. Sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1997 tercatat ada 611 perahu pelintas batas asal Indonesia yang ditangkap oleh pihak otoritas Australia[1]. Selain di wilayah perairan Australia, nelayan Indonesia pelintas batas banyak juga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia, Papua Nugini dan India.
Permasalahan ini terjadi dikarenakan nelayan tradisional Indonesia belum mengetahui dan mengetahui dengan jelas batas kawasan pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPP NRI) dengan daerah laut negara yang berbatasan dengan Indonesia, hal ini disebabkan nelayan pelintas batas tidak dilengkapi dengan alat navigasi berupa GPS, komunikasi yang mencukupi, dan tidak mempunyai peta maritim, disamping itu walaupun sebagian ada yang membekali diri dengan alat tersebut dalam operasi penangkapan mereka, namun mereka besikeras menganggap bahwa perairan yang mereka jadikan fishing ground ialah daerah Indonesia.
Ditemukan pula adanya indikasi bahwa nelayan Indonesia pelintas batas sengaja memasuki daerah perairan perbatasan, utamanya di daerah Australia, selain untuk mendapatkan ikan yang dinginkan dan mereka sengaja untuk ditangkap karena perlakuan yang “istimewa” oleh pihak Australia dengan bantuan fasilitas yang nayaman dan baik ketika ditahan di kapal maupun dipenjara, dan dipulangkan dengan pesawat. Hal ini menyababkan ada beberapa nelayan Indonesia pelintas batas yang telah ditangkap lebih dari 1 (satu) kali.
Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Pelintas Batas     
          Pengaturan hukum terhadap warga negara khususnya nelayan pelintas batas telah diatur dalam berbagai Undang-Undang (UU), salah satunya pada UU Nomor 37 Tahun 1999 perihal Hubungan Luar Negeri yang dalam Pasal 21 diamanatkan jika Warga Negera Indonesia terancam ancaman konkret, perwakilan pemerintah Indonesia berkewajiban menawarkan bantuan serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara. Selain itu ditegaskan pula dalam Pasal 42 UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang memandatkan pemerintah untuk memperlihatkan derma aturan dan bantuan bagi nelayan yang mengalami persoalan penangkapan di kawasan negara lain.
          Aturan teknis wacana tata cara pemulangan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri dikontrol dalam Peraturan Pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016 yang ialah tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 ihwal Perlindungan Nelayan yang mengamanatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberian perlindungan bagi nelayan dalam melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perbatasan.
Prosedur Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri
Skema Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri
Berdasarkan skema di atas dijelasakan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP setelah menerima berita nelayan Indonesia yang ditangkap di mancanegara karenana melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin lewat:
a.   surat resmi atau faksimili dari Perwakilan Republik Indonesia di mancanegara;
b.   surat resmi dari instansi sentra maupun tempat;
c.    surat, telepon, dan/atau pesan elektronik dari masyarakat; dan
d.   informasi di media elektro, media cetak, atau media umum.
Setelah menerima berita maka dilaksanakan koordinasi lintas sektor, Ditjen PSDKP melakukan kerjasama lintas sektor dengan Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Ditjen Perlindungan Warga Negera Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap, dan kerjasama dengan pemerintah kawasan dalam hal ini dinas yang membidangi masalah perikanan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Koordinasi antara Ditjen PSDKP dengan Ditjen Perlindungan Warga Negera Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu terkait berita penangkapan, pemlangan dan penjemputan nelayan Indonesia. Koordinasi antara Ditjen PSDKP dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap terkait dengan identitas nelayan, nama kapal proses aturan dan pemberian advokasi, kondisi nelayan, lokasi penahanan dan/atau penampungan nelayan Indonesia yang ditangkap. Sedangkan koordinasi antara Ditjen PSDKP dengan pemerintah kawasan terkait dengan isu pemulangan, menghubungi keluarga, dan serah terima nelayan Indonesia.
Pemulangan nelayan Indonesia dijalankan sesudah menerima kepastian info dari Perwakilan Republik Indonesia di negara penangkap, untuk itu Ditjen PSDKP melaksanakan antisipasi administrasi pemulangan berupa info program serah terima pemulangan nelayan Indonesia antara KKP dengan pemerintah kawasan dan/atau pihak keluarga yang lalu ditandatangani pada saat penyerahan di bandara Indonesia dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Di bawah ini rekapitulasi data pemulangan nelayan Indonesia Tahun 2014-2018
Sumber : Dit. Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Oktober 2018
Berdasarkan rekapitulasi data di atas dari tahun 2014 hingga dengan 31 Oktober 2018 ada sebanyak 794 nelayan Indonesia pelintas batas yang ditangkap di luar negeri, 778 nelayan Indonesia yang sudah dipulangkan dan 16 nelayan ketika ini masih ditahan di Malaysia.
Sosialisasi Daerah Perbatasan Penangkapan Ikan di WPPNRI
Dalam rangkan mengantisipasi semakin mengkatnya nelayan Indonesia yang ditangakap di luar negeri karena melaksanakan penangapan ikan di negara lain tanpa izin maka dilakukan acara sosialisasi kepada nelayan. Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri. Adapun Sosialisasi yang diberikan perihal batas kawasan perairan, peraturan perundang-usul yang berlaku di Indonesia dan negara perbatasan lainnya; dan Penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.
Pada tanggal 19 September 2018 Ditjen PSDKP lewat Direktorat Penanganan Pelanggaran melakukan kegiatan “Pemberian Pemahaman Kepada Nelayan Indonesia Agar Tidak Melintas Batas Ke Negara Lain”, aktivitas ini dijalankan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dengan pendapatbanyaknya nelayan asal Langkat yang melakukan acara menangkap ikan tanpa izin di kawasan perairan Malaysia.

Pada kegiatan tersebut, nelayan diberikan informasi tentang metode pemulangan nelayan yang ditangkap di luar negeri, serta acara ini juga diisi dengan pembacaan kesepakatan bersama nelayan untuk tidak melintas batas negara lain dan tidak melaksanakan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin.
Jakarta, Oktober 2018
Sherief Maronie, SH. MH.
Analis Hukum pada Direktort Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, KKP


[1] Sumber : Stacy (1999) diacu dari goresan pena Akhmad Solihin pada Jurnal Marine Fisheries IPB November 2010 http://journal.ipb.ac.id/index.php/jpsp/article/download/4189/9959