Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tentang UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV tentang pembukaan.

Baca : Isi dan Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945

Daftar Isi

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa bahwasanya kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan, sebab tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah terhadap ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk sebuah Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam sebuah UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan merealisasikan sebuah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

com Berdasarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional  UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

* (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dikerjakan berdasarkan UUD.

* (3) Negara Indonesia yakni negara aturan.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Negara Indonesia yaitu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan yakni di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

* (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang diseleksi lewat pemilihan lazim dan dikontrol lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

(1) Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-delegasi dari daerah-tempat dan kalangan-kelompok, menurut hukum yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

*Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat cuma dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam kala jabatannya berdasarkan UUD.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wapres.

Pasal 5

* (1) Presiden berhak mengajukan desain Undang-undang terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

* (1) Calon Presiden dan calon Wapres mesti warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain sebab kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan keharusan sebagi Presiden dan Wapres.

* (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres dikelola lebih lanjut dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden ialah orang Indonesia orisinil.
(2) Presiden dan Wakil Presiden diseleksi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

*Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat.

(2) Pasangan kandidat Presiden dan Wakil Presiden direkomendasikan oleh partai politik atau campuran partai politik akseptor penyeleksian umum sebelum pelaksanaan penyeleksian biasa .

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang menerima bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam penyeleksian biasa dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

* Perubahan III 9 November 2001
* (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih, dua pasangan calon yang menemukan bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam penyeleksian umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh bunyi rakyat terbanyak dilantik selaku Presiden dan Wapres.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002
* (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001

*Pasal 7

Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya mampu dipilih kembali dalam jabatan yang serupa, hanya untuk satu kali kala jabatan.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Presiden dan Wapres memegang jabatannya selama kala lima tahun, dan sesudahnya mampu diseleksi kembali.

*Pasal 7A

Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas undangan Dewan Perwakilan Rakyat, baik jika terbukti sudah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat yang lain, atau perbuatan tercela maupun jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

* Perubahan III 9 November 2001

Pasal 7B

* (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden mampu diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan apalagi dahulu mengajukan usul kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengusut, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindakan melawan hukum berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pertimbangan bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi menyanggupi syarat selaku Presiden dan/atau Wakil Presiden.

* (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres sudah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun sudah tidak lagi menyanggupi syarat selaku Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

* (3) Pengajuan seruan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Mahkamah Konstitusi cuma dapat dilaksanakan dengan perlindungan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang didatangi oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

* (4) Mahkamah Konstitusi wajib menilik, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya kepada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling usang sembilan puluh hari sehabis permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

* (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melaksanakan pelanggaran hukum berbentukpengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat yang lain, atau tindakan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi menyanggupi syarat selaku Presiden dan/atau Wapres, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan undangan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat.

* (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib mengadakan sidang untuk memutuskan undangan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapatkan usul tersebut.

* Perubahan III 9 November 2001

* (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang didatangi oleh sedikitnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang datang, sehabis Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

* Perubahan III November 2001

*Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

  Salah Satu Nilai Kemanusiaan Yang Dapat Kita Berikan Untuk Penduduk Yaitu…

* Perubahan III November 2001

Pasal 8

* (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau digantikan oleh Wapres hingga habis abad jabatannya.

* (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wapres, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Wakil Presiden dari dua calon yang dianjurkan oleh Presiden.

* Perubahan III November 2001

* (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam abad jabatannya secara berbarengan, pelaksana peran kepresidenan yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bahu-membahu. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sehabis itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang dianjurkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan kandidat Presiden dan Wakil Presidennya menjangkau suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi rampung periode jabatannya.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam abad jabatannya, ia diganti oleh Wapres hingga habis batas waktunya.

*Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan betul-betul di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat selaku berikut :

Sumpah Presiden (Wapres)

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wapres Republik Indonesia) dengan sebaik mungkin dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan melakukan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wapres) :

“Saya berjanji dengan betul-betul akan menyanggupi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan mengerjakan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti terhadap Nusa dan bangsa”.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat menyelenggarakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan betul-betul dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan benar-benar dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi keharusan Presiden Republik Indonesia (Wapres Republik Indonesia) dengan sebaik mungkin dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan melakukan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti terhadap Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wapres) :

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi keharusan Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11

* (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan kontrakdengan negara lain.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002

* (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang lain yang menyebabkan akibat yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mewajibkan perubahan atau pembentukan undang-undang mesti dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.

* (3) Ketentuan lebih lanjut ihwal kesepakataninternasional dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III November 2001, sebelumnya berbunyi :
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan kondisi ancaman ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 12

Presiden menyatakan kondisi bahaya. Syarat-syarat dan akhirnya kondisi ancaman ditetapkan dengan Undang-undang.

*Pasal 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden mengamati pendapatDewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.

(2) Presiden mendapatkan Duta negara lain.

*Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mengamati usulanMahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan usulanDewan Perwakilan Rakyat.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

* Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang dikelola dengan Undang-undang.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

* Pasal 16

Presiden membentuk sebuah dewan pendapatyang bertugas menunjukkan hikmah dan pertimbangan terhadap Presiden, yang berikutnya diatur dalam undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002

* BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengembangkan permintaan kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.

* (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

* (3) Setiap menteri membidangi problem tertentu dalam pemerintahan.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

* (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara dikelola dalam undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

* (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-kawasan propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan kawasan, yang dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
Pembagian tempat Indonesia atas kawasan besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-permintaan dalam daerah yang bersifat istimewa.

* (2) Pemerintahan kawasan propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengelola sendiri persoalan pemerintahan menurut asas otonomi dan peran pembantuan.

* (3) Pemerintahan tempat propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui penyeleksian lazim.

* (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing selaku kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

* (5) Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali permasalahan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai persoalan Pemerintah.

* (6) Pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan tugas pembantuan.

* (7) Susunan dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

Pasal 18A

* (1) Hubungan wewenang antara pemerintahan sentra dan pemerintahan kawasan propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, dikelola dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keanekaragaman daerah.

* (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan sentra dan pemerintahan tempat dikontrol dan dikerjakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

Pasal 18B

* (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dikelola dengan undang-undang.

* (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan penduduk aturan adab beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

* (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diseleksi lewat pemilihan umum.

* (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

* (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

* (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

* (2) Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

* (3) Jika rancangan Undang-undang itu tidak menerima kesepakatan bersama, desain Undang-undang itu dilarang diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat kala itu.

* (4) Persidangan mengesahkan desain Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.

* (5) Dalam rancangan undang-undang yang sudah disetujui bareng tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui, desain undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(1) Tiap-tiap undang-undang menginginkan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka desain tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat periode itu.

Pasal 20A

* (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi budget, dan fungsi pengawasan.

* (2) Dalam melakukan fungsinya, selain hak yang dikontrol dalam pasal-pasal lain UUD ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan usulan.

* (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak bertanya, memberikan ajakan dan usulan, serta hak imunitas.

* (4) Ketentuan lebih lanjut ihwal hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan undangan desain Undang-undang.

* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka desain tadi dilarang dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat abad itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah selaku pengganti undang-undang.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus menerima kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

  Contoh sikap rela berkorban dalam menjaga keutuhan NKRI adalah

(3) Jika tidak menerima persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

* Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut ihwal sistem pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mampu diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya dikelola dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

* Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui penyeleksian lazim.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah mampu mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berhubungan dengan otonomi tempat, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan kawasan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan tempat.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membicarakan desain undang-undang yang berhubungan dengan otonomi kawasan; hubungan pusat dan tempat; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan tempat; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah; serta menawarkan pertimbangan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang budget pemasukan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tentang : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan tempat, relasi sentra dan kawasan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku bahan usulanuntuk ditindaklanjuti.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah mampu diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

* Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dikerjakan secara langsung, lazim, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan biasa diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta penyeleksian umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni partai politik.

(4) Peserta penyeleksian umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan biasa yang bersifat nasional, tetap, dan berdikari.

(6) Ketentuan lebih lanjut wacana pemilihan umum dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

* (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selaku wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

* (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bareng Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

* (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyepakati desain budget pemasukan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

* Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyepakati budget yang disarankan Pemerintah, maka Pemerintah melaksanakan budget tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk kebutuhan negara menurut Undang-undang.

(3) Macam dan harga mata duit ditetapkan dengan Undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya dikontrol dengan Undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

* Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 23B

Macam dan harga mata duit ditetapkan dengan undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002

* Pasal 23C

Hal-hal lain tentang keuangan negara dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 23D

Negara mempunyai sebuah bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002.

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

* Pasal 23E

(1) Untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/atau tubuh sesuai dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pendapatDewan Perwakilan Daerah dan didirikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan diseleksi dari dan oleh anggota.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Pemeriksa Keuangan dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

* (1) Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

* (2) Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan biasa , lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi.

* Perubahan III 19 November 2001, sebelumnya berbunyi :

(1) Kekuasaan kehakiman dikerjakan oleh suatu Mahkamah Agung dan lain-lain tubuh kehakiman berdasarkan Undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu dikontrol dengan Undang-undang.

* (3) Badan-tubuh lain yang fungsinya berhubungan dengan kekuasaan kehakiman dikelola dalam undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002.

* Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-permintaan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim Agung mesti mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang aturan.

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial terhadap Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan kesepakatan dan berikutnya ditetapkan selaku hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung diseleksi dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan aturan acara Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya dikelola dengan undang-undang.

* Perubahan III 19 November 2001.

* Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang merekomendasikan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka mempertahankan dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai wawasan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

* Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat simpulan untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus pertikaian tentang hasil pemilihan lazim.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib menunjukkan putusan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat perihal prasangka pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diseleksi dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim Konstitusi mesti mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap selaku pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, aturan program serta ketentuan lainnya wacana Mahkamah Konstitusi dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan III 9 November 2001.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

* BAB IX A
WILAYAH NEGARA

* Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni suatu Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan daerah yang batasan dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

* Perubahan II, 18 Agustus 2000.

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

* Pasal 26

* (1) Penduduk yakni warga negara Indonesia dan orang gila yang berdomisili di Indonesia.

* (2) Setiap warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :

WARGA NEGARA

Pasal 26

(1) Yang menjadi Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas bagi kemanusiaan.

* (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

* BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

* Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

  Tuliskan Pengalamanmu Perihal Faedah Persatuan Dan Kesatuan

(2) Setiap anak berhak atas kelancaran hidup, tumbuh, dan meningkat serta berhak atas derma dari kekerasan dan diskriminasi.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak menerima pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu wawasan dan teknologi, seni dan budaya, demi memajukan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun penduduk , bangsa, dan negaranya.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengesahan, jaminan, sumbangan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa di hadapan aturan.

(2) Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam kekerabatan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak mendapatkan potensi yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di daerah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas keleluasaan meyakini kepercayaan, menyatakan anggapan dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pertimbangan .

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan menemukan berita untuk membuatkan eksklusif dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, mendapatkan, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan gosip dengan memakai segala macam kanal yang tersedia.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas derma diri langsung, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan pertolongan dari bahaya cemas untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup makmur lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk menemukan potensi dan faedah yang serupa guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh selaku manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik langsung dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara absolut oleh siapa saja.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui selaku pribadi di hadapan aturan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak mampu dikurangi dalam kondisi apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan pertolongan kepada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung jawab negara, utamanya pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara aturan yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, dikelola, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengukuhan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi permintaan yang adil sesuai dengan pertimbangan susila, nilai-nilai agama, keselamatan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

BAB XI
AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamnya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

* (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

* (2) Untuk pertahanan dan keselamatan negara dilaksanakan lewat tata cara pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku kekuatan utama, dan rakyat, selaku kekuatan pendukung.

* (3) TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara selaku alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

* (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang mempertahankan keselamatan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk , serta menegakkan hukum.

* (5) Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keselamatan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dikontrol dengan undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam perjuangan pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat wacana pembelaan dikelola dengan Undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

* Pasal 31

* (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

* (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

* (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu tata cara pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adab mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dikelola dengan undang-undang.

* (4) Negara memprioritaskan budget pendidikan sedikitnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pemasukan dan belanja tempat untuk menyanggupi keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional.

* (5) Pemerintah meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat insan.

Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

PENDIDIKAN

Pasal 31

(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan mengadakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

* Pasal 32

* (1) Negara meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan berbagi nilai-nilai budayanya.

* (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa kawasan selaku kekayaan budaya nasional.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Pemerintah mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia.

* BAB XIV
* PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bareng berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

* (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan mempertahankan keseimbangan perkembangan dan kesatuan ekonomi nasional.

* (5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002.

* Pasal 34

(1) Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan metode jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan lazim yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh Negara.

* BAB XV
* BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia yakni Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

* Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 36B

Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

* Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dikontrol dalam undang-undang.

* Perubahan II 18 Agustus 2000.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

* Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat bila diajukan oleh sedikitnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul pergeseran pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan terang bab yang disarankan untuk diubah beserta alasannya adalah.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengganti pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilaksanakan dengan kesepakatan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus perihal bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mampu dilakukan pergantian.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mesti hadir.

(2) Putusan diambil dengan kesepakatan sedikitnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

* Pasal I

Segala peraturan perundang-usul yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

* Pasal II

Semua forum negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

* Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengontrol dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan terhadap pemerintah Indonesia.

Baca : Peristiwa Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Pasal II

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih pribadi berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wapres dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan tunjangan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

* Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap bahan dan status aturan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

* Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut ditentukan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca:

* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

(1) Dalam enam bulan sehabis kesudahannya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini.

(2) Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibuat, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Anda mampu download tulisan diatas dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di http://www.bphn.go.id/data/documents/UUD%201945.doc

Demikianlah artikel kurikulum pelajarancg.blogspot.com ihwal UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, biar bermanfaat!!!