close

Isi & Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (Uud) 1945

Berdasarkan teks alinea 1-4 pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945. Sebagai bagian sejarah maka penting bagi kita mengenali pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945 termasuk amandemen terbaru tetapi untuk dikala ini mari pelajari.

Isi dan Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945

Isi Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama:

Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh karena itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak cocok dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Alinea kedua:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada dikala yang berbahagia  dengan selamat sentausa mengirimkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merddeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera.

Alinea ketiga:

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea keempat:

Kemudian ketimbang itu untuk membentuk sebuah pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  untuk mengembangkan kesejahteraan biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berupa Undang dasar, dalam suatu susnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan sebuah keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.

  Tanggung Jawab Seorang Warga Masyarakat Adalah…
 Sebagai bagian sejarah maka penting bagi kita mengetahui pembukaan undang ISI & MAKNA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945
Gambar: Isi Undang-undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945 – Pembukaan

Makna Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama:

1. Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.

2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.

3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk bangkit sendiri.

Alinea kedua:

1. Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia ialah hasil usaha pergerakan melawan penjajah.

2. Adanya saat-saat yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

3. Bahwa kemerdekaan bukanlah tamat usaha, namun harus diisi dengan merealisasikan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera.

4. Memuat harapan Negara Indonesia, adalah: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ketiga:

1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita yakni berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

2. Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia kepada sebuah kehidupan yang berkelanjutan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun darul baka.

3. Adanya Pengukuhan pernyataan Proklamasi.

Alinea keempat:

1. Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia, adalah:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan lazim;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan social.

2. Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu Undang-Undang Dasar 1945

Baca: Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

3. Sistem pemerintahan Negara, yakni menurut kedaulatan Rakyat (Demokrasi)

4. Dasar Negara : Pancasila

Baca: Arti dan Makna dari Lambang Pancasila

KAIDAH ISI DAN MAKNA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR (Undang-Undang Dasar) 1945

Walaupun pembukaan ialah bab dari Undang-undang Dasar (Undang-Undang Dasar) 1945, akan namun kaidah dari pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

  2 Bagian Terbentuknya Sebuah Negara

Alasannya alasannya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

  • Mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan situasi kerohanian dari terbentuknya Negara RI;
  • Memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila;
  • Menjadi pemikiran atau pola dalam perumusan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sabab itu kaidah isi dan makna pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm yang artinya Norma Fundamental Negara Republik Indonesia, pokok Kaidah Fundamental Negara, atau Norma Pertama dimana ini menjelaskan maupun menjadi norma tertinggi dalam suatu bangsa.

Artikel Lainnya