close

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Periode Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)

pelajarancg.blogspot.com: Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dari Kemendikbud RI yang ditandatangani secara resmi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadim Anwar Makarim pada tanggal 24 Maret 2020 di Jakarta disampaikan terkait Ujian Nasional (UN), Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berikut yakni isi dari ketentuan-ketentuan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona secara lengkap Kurikulum pelajarancg.blogspot.com kutip dari SE Surat Edaran dengan Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (kemdikbud) dan sudah dapat didownload langsung pada situs SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI SENDIRI DALAM PENANGAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Itulah ketentuan-ketentuan tentang Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020 dan 2021 berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dari Kemendikbud RI sebagai tulisan info terbaru pelajarancg.blogspot.com:

  Safira….always….at The Restaurant Every Saturday Night