close

Skripsi Derma Korban Tindak Kriminal Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut (Abstrak)

Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut  Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut (Abstrak)

ABSTRAK

Nama : NURFADILLAH
NIM : 104 001 142 03
Fakultas/Jurusan: Syari’ah dan Hukum/Ilmu Hukum
Judul : Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut (Studi kasus putusan Nomor: 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm)

Skiripsi ini berjudul pertolongan korban tindakan melawan hukum pencabulan kepada anak secara berlanjut (studi putusan nomor: 61/Pid.sus/2015/2015/PN.Sgm), pokok masalah dalam observasi ini yakni bagaimana bentuk perlindungan kepada korban tindakan melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut atau lebih dari satu kali kepada anak, sebab tindak pidana pencabulan ialah salah satu bentuk tindak pidana kepada anak yang merupakan contoh kerentangan posisi anak, terutama kepada kepentingan seksual pria.

Ketidakmampuan anak untuk melawan dan rasa takut yang dimiliki membuat anak rentang mendapatkan perbuatan cabul dari laki-laki. Perlindungan yang diberikan untuk melindungi hak-hak anak ialah salah satu hal yang menawan untuk diperhatikan, mirip pada kasus dengan nomor putusan 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm.

Tujuan observasi untuk mengetahui bentuk derma Hukum kepada korban tindak kriminal pencabulan terhadap anak secara berlanjut pada perkara putusan nomor 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm; mengetahui faktor yang mendorong dan menghambat pinjaman perlindungan aturan kepada korban tindak kriminal pencabulan terhadap anak secara berlanjut pada perkara putusan nomor 61/pid.sus/2015/PN.Sgm.

Penelitian ini memakai metode observasi pendekatan Yuridis sosiologis dengan spesifikasi observasi deskriftif. Data yang dipakai yakni data primer dan data sekunder. Penelitian ini mengungkapkan bentuk pemberian yang diberikan kepada korban tindakan melawan hukum pencabulan terhadap anak secara berlanjut pada kasus putusan nomor 61/Pid.sus/2015/PN.Sgm yaitu bentuk derma secara langsung yang mencakup upaya rehabilitasi, meliputi pelayanan medis dan perlindungan aturan serta adanya konseling, dan pemberian tidak pribadi yang diberikan terhadap korban yakni hakim melaksanakan sidang secara tertutup dan mengisolir terdakwa ke dalam penjara selama Sembilan tahun melalui putusannya, aspek penghambat santunan derma antara lain peraturan perundang-seruan, sumber daya insan, kesadaran korban kurangnya kemudahan dan faktor pendorong dukungan santunan antara lain peraturan perundang-seruan yang mendukung dan derma pemerintah tempat.

  Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Skripsi Perlindungan Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut dengan klik tombol download di bawah!

Download via Google Drive

DOWNLOAD GD

Download via Mediafire

DOWNLOAD MF