close

Se Kemendikbud Nomor 77106 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Edukasi 3M

Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 77106/A.A7/EP/2020 tanggal 09 September 2020 tentang Pelaksanaan Edukasi 3M. Protokol kesehatan 3M Pelajarancg.blogspot.com – SE yang ditujukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia ini berisi himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca: SE (SURAT EDARAN) KEMENDIKBUD NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19

Dalam isi SE Pelaksanaan Edukasi 3M secara lengkap menghimbau terhadap dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota biar menugaskan terhadap seluruh kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 SE yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi SE KEMENDIKBUD NOMOR 77106 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M

APA ITU 3M

3M adalah abreviasi dari :

  1. Mengunakan masker dengan benar,
  2. Menjaga jarak hindari kerumunan, dan
  3. Mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap acara pendidikan

CARA PELAKSANAAN EDUKASI 3M

Untuk tutorial Penyelenggaraan Pembelajaran materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.

  Puisi Sumpah Pemuda | Terlahirnya Indonesia

Silahkan Unduh / download Surat Himbauan Edukasi Perubahan Perilaku berdasarkan edukasi yang disampaikan melalu SE Kemendikbud Nomor 77106/A.A7/EP/2020 tanggal 09 September 2020 download di https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/09/signed-surat-himbauan-edukasi-pergantian-sikap-1-3.pdf

APA ISI SE KEMENDIKBUD NOMOR 77106 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M adalah mengunakan masker dengan benar, mempertahankan jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap acara pendidikan;
  2. bagi kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota supaya menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan guru untuk selalu memberikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang telah melakukan pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan
  3. bahan edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.

Pelajarancg SE Surat Edaran yang lain:

Demikianlah tulisan Protokol kesehatan 3M Pelajarancg.blogspot.com tentang Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 77106/A.A7/EP/2020 tanggal 09 September 2020 wacana Pelaksanaan Edukasi 3M supaya bermanfaat!