close

Se Kemendikbud Nomor 04 Tahun 2020 Wacana Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Kala Darurat Penyebaran Covid-19

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 pelajarancg.blogspot.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat edaran (SE) yang berisi perihal buku pemikiran tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE dengan nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2020 oleh bapak oleh Bapak Anwar Nadiem Makarim sebagaiMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berisi wacana buku anutan mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam periode Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam pemikiran yang tertulis di SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 ini mengendalikan tentang Ujian Nasional (UN), Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan SD, Sekolah Menengah Pertama, SMA/Sekolah Menengah kejuruan Sederajat, hingga aturan peningkatan kelas. Anda dapat mendownload secara lengkap isi lampiran Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 wacana Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam era Darurat Penyebaran Covid-19 dengan format pdf di situs resmi kemendikbud : https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SE%20Menteri%20Nomor%204%20Tahun%202020%20cap.pdf

Berikut kutipan dari isi SE (Surat Edaran) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 di pelajarancg.blogspot.com:

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  SE KEMENDIKBUD NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19 BERDASARKAN SE MENDIKBUD NOMOR 04 TAHUN 2020

Yth. 1. Gubernur;

2. Bupati/Walikota,

di seluruh Indonesia

Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang kian berkembangmaka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan terhadap Saudara hal-hal sebagai berikut:

  Puisi Cinta Dalam Pandangan, Oleh Bagus Satriyo

1. Ujian Nasional (UN):

a. UN Tahun 2020 dibatalkan, tergolong Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yangIebih tinggi;

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, program Paket B, dan acara Paket C akan diputuskan lalu.

2. Proses Belajar dari Rumah dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dijalankan untuk menawarkan pengalaman mencar ilmu yang berarti bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menyelesaikan seluruh capaian kurikulum untuk peningkatan kelas maupun keluiusan;

b. Belajar dari Rumah mampu difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah mampu bermacam-macam antar siswa, sesuai minat dan keadaan masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan susukan/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dikerjakan dengan ketentuan selaku berikut:

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dikerjakan sebelum terbitnya surat edaran ini;

b. Ujian Sekolah mampu dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh yang lain;

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas berguru yang bermakna, dan tidak butuhmengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

d. Sekolah yang sudah melakukan Ujian Sekolah dapat memakai nilai Ujian Sekolah untuk memilih kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat diputuskan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 mampu digunakan selaku aksesori nilai kelulusan;
  2. kelulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dankelas 12 dapat dipakai selaku embel-embel nilai kelulusan; dan
  3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat dipakai sebagai aksesori nilai kelulusan.
  Puisi Luka Di Atas Luka - Oleh Panji Bhuana

5. Kenaikan Kelas dilakukan dengan ketentuan selaku berikut:

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dijalankan, kecuali yang telah dijalankan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

b. Ujian selesai semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian simpulan semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong kegiatan berguru yang bermakna, dan tidak butuhmengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dijalankan dengan ketentuan selaku berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk menghalangi berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dijalankan berdasarkan:

  1. akumulasi nilai rapor diputuskan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
  2. prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan pinjaman teknis bagi kawasan yangmemerlukan prosedur PPDB daring.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai keperluan sekolah tergolong untuk membiayai kebutuhan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dikerjakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 24 Maret 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

Anwar Nadiem Makarim

Tembusan Yth:

1 . Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan

3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan

Demikianlah isi dari arsip lampiran SE Mendibud Nomor 04 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam era darurat Penyebaran Covid-19 pada pelajarancg.blogspot.com semoga berfaedah!!!