Setiap hari Kamis PNS mengenakan busana seragam hitam-hitam. Sebagaimana admin rilis dari berita resmi Puspen Kemendagri bahwasannya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019. “Edaran dikeluarkan dalam rangka mengembangkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Diantara hal-hal yang mesti diamati seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP yakni selaku berikut:
Diantara hal-hal yang mesti diamati seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP yakni selaku berikut:
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 ihwal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Sekjen Kemendagri : Drs. Hadi Prabowo, M.M. |
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel biar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pelatihan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menanti diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.
Download/unduh Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ ihwal Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut, silahkan klik di sini.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/