close

Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/Sj Tanggal 12 Juni 2019 Tentangtertib Penggunaan Busana Dinas Dan Atribut

Pada tanggal 12 Juni 2019, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia lewat surat edaran Nomor 025/4660/SJ wacana Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut yang ditujukan kepada Yth: 1. Inspektur Jenderal, 2. Para Direktur Jenderal, 3. Para Kepala Badan, 4. Sekretaris BNPP, 5. Rektor IPDN, 7 Para Karo/Kapus Lingkup Setjen dan Sekretaris KORPRI, 8. Para Kepala Pusat PSDM Regional, 9. Para Direktur IPDN Kampus Regional, dan 10. Para Kepala Balai Pemerintahan Desa.

Pertama, dalam penggunaan busana dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang sudah diatur.

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel biar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan menunjukkan pelatihan.

Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan secepatnya sambil menanti diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Download/unduh Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut, silahkan klik pada gambar di bawah ini:



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

  Saban Hari Kamis Seragam Dinas Pns Memakai Baju Dan Celana/Rokwarna Hitam