Prosedur Ppdb Madrasah 2020 Saat Wabah Covid 19

Mekanisme PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ditengah mewabahnya Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) diatur lewat Surat Edaran Dirjen Pendis Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020.

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah merupakan jadwal tahunan yang menjadi acara berkala madrasah untuk dijalankan disetiap simpulan tahun pelajaran sampai permulaan tahun pelajaran.

Jika merujuk pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun pelajaran 2020-2021, PPDB Madrasah dijalankan mulai tanggal 06 Mei 2020.

Namun, dengan pergantian proses pembelajaran yang dilakukan secara daring lewat media online alasannya mewabahnya Virus Corona(Covid-19) menciptakan mekanisme PPDB Madrasah terdapat pergeseran.

Baca Juga: SK Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2020

Baca Juga: SK Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2020

Mekanisme PPDB Madrasah cuma terkait dengan proses penyelenggaraan PPDB Madrasah saja, namun tidak terkait dengan jadwal pelakasanaan.

  ditengah mewabahnya Corona Viruse Desease  Mekanisme PPDB Madrasah 2020 Saat Wabah Covid 19

Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020-2021 tetap dilakukan sesuai jadwal yang merujuk pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA,MI,MTs,MA, dan MAK Tahun 2020-2021.

Baca Juga: Juknis PPDB Pada Madrasah Tahun 2020-2021

Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19

Dengan kondisi saat ini ialah wabah Covid-19, prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020 mesti mengamati Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Adapaun mekanisme PPDB Madrasah Tahun 2020-2021 dijelaskan dalam Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 ihwal Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Maret 2020 oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar.

  Penyebab Kegagalan Okulasi Tumbuhan Dan Cara Mengatasinya.

Pada periode darurat Corona (Covid-19) ini, PPDB Madrasah Tahun 2020 dikerjakan dengan ketentuan selaku berikut:

  1. Madrasah diminta untuk merencanakan mekanisme dan sistem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 yang mengikuti protokol kesehatan untuk menangkal penyebaran Covid-19, tergolong melakukan pencegahan berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah;
  2. PPDB diusulkan untuk dikerjakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
  3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

Terkait Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduhnya disini >> Unduh File.

Demikianlah isu wacana Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19, semoga mampu menawarkan info berguna.
Kami_Madrasah