Pos Un Tahun Pelajaran 2017-2018

Sobat , Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yelah mengeluarkan Prosedur Operasioanal Standar (POS) Ujian Nasional untuk Tahun Pelajaran 2017-2018. POS UN yang tanda tangani di Jakarta pada 28 November 2017 tersebut setidaknya menampung propsedur-mekanisme patokan yang mesti dilaksanakan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2017-2018.

POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional SMP (Sekolah Menengah Pertama)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Nasrani (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Nasrani (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.

Baca Juga:

Download POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018

Berikut yaitu Prosedur Operasioanal Standar (POS) Ujian Nasional untuk Tahun Pelajaran 2017-2018, yang dapat sahabat download lewat tautan berikut ini:


 
Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan

Persiapan Ujian:
Langkah-langkah antisipasi cobaan dikerjakan sebagai berikut.

  • mempersiapkan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  • memutuskan kawasan dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau kawasan lain yang memenuhi kriteria sarana dan prasarana serta kriteria lain untuk pelaksanaan UN);
  • melaksanakan sosialisasi kepada guru, peserta bimbing, orang renta, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
  • satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaksanakan koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata cobaan opsi sesuai jurusan dengan mekanisme sebagai berikut.1) Penentuan mata ujian opsi dilakukan oleh akseptor cobaan, 2) Setiap penerima menempuh satu mata cobaan sesuai dengan pilihannya, 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • satuan pendidikan merekomendasikan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau DinasPendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebutke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab sebagaimana dikelola dalam BAB V dalam POS ini.
  Cara Cetak Nilai Kolektif Usbn-Bk Madrasah 2019

Pelaksanaan Ujian:
Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut:

  • melakukan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  • mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  • mengesahkan info program pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
  • mengirimkan data kandidat peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
  • menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  • menerangkan tata tertib pengawasan ruang ujian terhadap pengawas ruang;
  • menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  • mencetak, mempublikasikan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN; dan
  • memberikan laporan pelaksanaan UN terhadap Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di mancanegara terhadap Perwakilan RI setempat

Demikianlah info perihal Prosedur Operasioanal Standar (POS) Ujian Nasional untuk Tahun Pelajaran 2017-2018, biar ada guna dan manfaatnya.
Kami_Madrasah