JUDUL : MENJADIKAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI
BAB I PENDAHULUAN
Perbankan Syariah ialah suatu tata cara perbankan yang dikembangkan menurut syariah atau hukum islam. Usaha pembentukan tata cara ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk perjuangan-usaha yang dikategorikan haram.
A. Latar Belakang
Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan aliran dan menerapkan tata cara Islam secara menyeluruh (kaffah) tampaknya sudah mulai memperlihatkan adanya kenaikan, terutama dalam bidang ekonomi. Ekonomi dan keuangan Islam telah mulai menawarkan sosoknya sebagai sebuah alternatif baru yang diambil dari pemikiran Islam.
Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur Tengah serta negara-negara muslim lainnya sudah dimulai kajian-kajian ilmiah tentang ekonomi dan keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah lembaga keuangan Islam internasional adalah Islamic Development Bank (IDB) – sejenis bank pembangunan mirip Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia – pada tahun 1975 yang berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam yang lain di Timur Tengah.
Di Indonesia sendiri, Bank syariah yang pertama gres didirikan sekitar tahun 1991 dan baru beroperasi pada pertengahan tahun 1992 yang tidak lepas dari santunan rezim yang berkuasa ketika itu.
Dengan melihat pertumbuhan bank syariah di atas, agaknya keinginan umat untuk melaksanakan kehidupan bisnis dan transaksinya dalam skala yang lebih luas yang sesuai dengan prinsip-prinsip anutan Islam agaknya sudah mempunyai fasilitas yang tepat. Namun, diakui atau pun tidak, wawasan umat wacana bank syariah masih terbatas dan tidak merata. Masih banyak yang tidak memedulikan apa itu bank syariah atau bahkan masih adanya fikiran yang keliru bahwa bank syariah adalah bank konvensional yang berbaju syariah.
Oleh karena itu, makalah ini mencoba memperlihatkan sedikit gambaran yang gampang-mudahan mampu memberi pengertian yang bagus perihal bank syariah serta menepis asumsi yang keliru tersebut. (Baca pula: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenis Bank)
B. Rumusan Masalah
Makalah ini dijabarkan dari rumusan duduk perkara sebagai berikut:
a) Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah atau pengertian bank syariah?
b) Apakah perbankan syariah dapat menjadi penyelesaian?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
a) Memahami dan mengetahui apa itu perbankan syariah
b) Menjelaskan dan mengerti bahwasanya perbankan syariah itu selaku solusi.
D. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah isu faktual yang cocok dengan persoalan yang akan dibahas. Sehubungan dengan dilema tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak hanya mengandalkan wawasan sendiri namun mengambil rujukan dari beberapa literatur sebagaimana tertuang dalam Daftar Pustaka.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 ialah badan perjuangan yang menghimpun dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya terhadap penduduk dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu forum yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan perumpamaan baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang dipakai untuk istilah Bank Islam yaitu Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang memiliki pengertian berlawanan.
Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah memiliki pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum ialah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah yakni aturan perjanjian menurut aturan Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Berdasarkan rumusan problem tersebut di atas, pengertian Bank Syariah bermakna bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Alquran dan Al Hadist.
(Baca Pula : Pengertian dan Jenis-Jenis Bank).
B. Perbankan Syariah Sebagai Solusi
Sebelum era kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah ialah kota sentra perdagangan dan para penjualberdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar kota Mekkah. Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dikerjakan sekaligus ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala) sebagaimana yang digambarkan oleh Allah selaku perjalanan kaum Quraiys yang aktif berjualan sesuai demam isu waktu itu, yaitu miusim panas dan animo acuh taacuh (QS. 106:1-2).
Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat mengemban amanah, para masyarakatMekkan (kaum Quraisy dan para pedagang) setuju untuk memperlihatkan penghargaan kepada Muhammad dengan predikat al-Amin. Pemberian gelar ini belum pernah dialami oleh orang lain, sehingga Muhammadlah orang pertama dan yang terakhir mendapatkan gelar al-Amin.
Karena gelar yang diberikan al-Amin, maka banyak orang mendepositokan atau menitipkan hartanya yang berguna kepada nabi Muhammad SAW, dan beliau menunjuk Ali untuk mengembalikan seluruh harta yang diterimanya terhadap pemilik masing-masing.
Dari sejarah diatas maka secara tidak langsung menunjuk bahwa masyarakatMekkah (pra Islam) sudah mengenali metode penggunaan harta (uang), yaitu pertama: menyerahkan harta terhadap orang untuk diniagakan (commendan) dan mendapatkan pembagian laba dari hasil peniagaan tersebut. Kedua, menawarkan harta tersebut dengan atas dasar riba (usury).
Kemudian sehabis Islam datang, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku pada dikala itu dan bertentangan dengan syariah harus diubah, dan semenjak itulah parasahabat mulai memahami pentingnya hukum tersebut. Salah satu teladan yakni az-Zubair bin al Awwam, adalah dia yakni salah seorang yang diandalkan Rasul untuk selaku tempat penyimpanan duit , tetapi Zubair menolak menerima duit tabungan tersebut. Zubair mensyaratkan bahwa dirinya mau mendapatkan uang tabungan jika uang tersebut mampu digunakan olehnya (diterima sebagai pinjaman pembiayaan) bukan cuma sekedar tempat penyimpanan. Kemudian Zubair juga menawarkan secure guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa duit tersebut akan kondusif bila tidak digunakan olehnya tetapi akan mengalami penghematan atau kerugian apabila digunakan; begitu juga halnya jika duit tersebut dijadikan selaku modal pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair).
Perbankan syariah di Indonesia, Indonesia suatu negara dengan dominan orangnya beragama Islam dan metode ekonomi yang berlaku berbasis kapitalis (bebas), bukan berlandaskan syariat Islam. Ini terjadi alasannya Indonesia bukan negara Islam namun berlandaskan Pancasila.
Umat Islam yang merupakan pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli masyarakat selalu mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang bisa mendorong perkembangan ekonomi bangsa namun umat Islam sebaiknya punya sebuah sistim yang mengarah terhadap syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan diri sebab sesuai dengan kaedahnya dan pedoman. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah. Bank ialah perantara utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank selaku pengumpul uang penduduk dan menyalurkan dalam bentuk investasi.
Majelis Ulama Indonesia maupun ormas-ormas Islam berupaya untuk merumuskan sistim ini, baik melalui pelatihan maupun simposium. Sekitar tahun 1988-1989, lahirlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama di Pulau Jawa sebagai balasan atas perihal ini. Namun kurang menggema alasannya keterbatasan kesanggupan baik pemodal maupun administrasi sehingga tidak bisa meningkat sebagaimana diperlukan.
Waktu terus berjalan, kesudahannya permulaan tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia memprakarsai lahirnya suatu bank yang berbasis syariah, dan didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan lahirnya Bank Muamalat, maka umat Islam sudah memiliki sebuah wadah yang tepat dengan impian dimana bank yang bebas riba. Masyarakat waktu itu sangat antusias untuk menabung bahkan non muslim pun ikut tergiur dan hingga dikala ini Bank Muamalat Indonesia telah menjadi bank syariah nomor satu di Indonesia.
Melihat tingkat pertumbuhan bank dengan sistim syariah dan kesempatan yang sangat menjanjikan untuk era akan datang, banyak bank-bank konvensional tertarik menjalankan sistim syariah. Diantaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Permata Bank, dan lain-lain. Ini sangat sungguh menyenangkan sebab sistim perbankan syariah lebih menjanjikan kemakmuran dan stabilitas pasar. Beda dengan sistim bank konvensional yang selalu tergantung tingkat bunga pasar.
Bank syariah bukan cuma diperuntukkan buat umat Islam saja tetapi terbuka untuk umum, karena yang beda hanya sistim. Namun untuk ketika ini bank sistim syariah tidak 100% mampu dibilang murni syariah. Masih banyak hal-hal yang belum jelas dalam proses pelaksaannya, contohnya bank syariah sungguh memilih besarnya agunan untuk suatu kredit, yang semestinya ini tidak terjadi namun mesti didasarkan bahwa tingkat doktrin bank kepada nasabah. Bank dalam menyalurkan kredit harus membina dan mendidik nasabah sehingga nasabah dan bank menjadi satu kesatuan untuk meraih kemakmuran. Bila ini yang dipraktekkan maka banyak umat Islam yang bisa untuk berupaya dan berdikari. Sekarang umat Islam cuma bisa menikmati daerah menabung tanpa riba namun tidak banyak yang bisa memanfaatkan akomodasi bank yang tersedia alasannya terkendala agunan.
Suatu realita bahwa walaupun MUI sudah mengeluarkan pedoman haram terhadap bunga bank, masih banyak umat Islam yang bersikap apriori atau nyantai dalam menanggapi aliran tersebut. Sebagai bukti pada kenyataan di atas yaitu tidak terjadinya rush (penarikan dana besar-besaran) pada bank-bank konvensional pasca pedoman tersebut dikeluarkan.
Kini saatnya kita introspeksi diri kepada muamalah yang selama ini kita kerjakan dengan bank konvensional. Marilah kita mengenal sebagian desain Islam ihwal keuangan yakni Bank Syariah.
B. Bank Syariah Sebagai Solusi Dan Pilihan Tepat Dimasa Kini Dan Masa Mendatang
Kedepan pemerintah perlu memperlihatkan perhatian besar kepada tata cara ekonomi islam (syariah) karena sejarah sudah mencatat bahwa ekonomi syariah tetap stabil dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini mampu kita lihat pada tahun 1997 ketika keadaan Indonesia mengalami krisis, pada November 1997 sudah ada 16 bank berurusan yang dicabut izin usahanya dan dilikwidasi dan disusul akhir September 1998 ada 55 bank memiliki masalah semuanya bank konvensional berisikan 10 bank tergolong katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank tergolong katagori bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank syariah yang terkena dampaknya, malahan pembukuan keuangan salah satu bank syariah pada ketika itu, menandakan kinerja terbaiknya dengan peningkatan laba higienis meraih 134 %, kenaikan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan makin mantapnya doktrin masyarakat yang mampu dilihat dari peningkatan tabungan dana masyarakat sebesar 11 %.(A, Karnaen, 2008).
Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 mengatakan antara lain : ” We in the central bank as well as in other public authorities have a strong believe that banks and other financial institutions operating on the basis of shari’ah principles can cope with various problems better than conventional financial institutions. And although a thorough study is still to be conducted, preliminary indicators have shown that shari’ah banks are more resilient in the time of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone through, particulary because the risk are share among parties involved “. Apapun kondisi ekonomi di periode kini maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak dapat diputuskan, maka bank syariah ialah solusi dan opsi yang sungguh sempurna bagi kemajuan ekonomi negara ini.
Selama ini, metode ekonomi dan keuangan syariah kurang mendapat kawasan yang memungkinkannya untuk meningkat . Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tanaman yang anggun dan berpotensi, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram.
Ada 5 keunggulan Bank Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:
- Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
- Manajemen Finansial yang Lebih Aman
- Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah Anda
- Membantu Orang yang Butuh Dizakati
- 100% Halal
- Jasa layanan dan penemuan produk. Sesuai dengan keperluan penduduk serta mudah meraih seluruh lapisan penduduk , sehingga mereka tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional.
- Masih terbatasnya pengertian penduduk tentang kegiatan usaha jasa keuangan syariah [bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. Keterbatasan pengertian ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki pandangan yang kurang tepat tentang operasi jasa keuangan syariah.
- Masih terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor cabang ini sungguh besar lengan berkuasa terhadap kemampuan pelayanan kepada penduduk yang menginginkan jasa keuangan syariah.
- Masih belum lengkapnya peraturan dan ketentuan penunjang kegiatan usaha jasa keuangan syariah mirip persyaratan akuntansi, tolok ukur prinsip kehati-hatian, patokan pedoman produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung yang lain.
- Masih terbatasnya sumber daya insan yang mempunyai keahlian teknis jasa keuangan syariah.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah perbankan syariah diatas dapat kita tarik kesimpulan sebetulnya dengan melihat kemajuan bank syariah di atas, sangatlah cerah. Pada saat terjadinya krisis di Negara kita ini, bank syariah mampu bangun dengan gagahnya.
Dan disisi lain kita lihat sesungguhnya bank syariah itu ialah bank yang berlandaskan alquran dan hadist. Artinya bank syariah itu ialah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (aliran islam). Elemen penting dari Syariah ialah larangan kepada bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup pengutamaan pada persetujuan yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap judi serta aneka macam ketidakpastian yang lain.
Walaupun bank syariah memiliki keuntungan seperti yang disebutkan diatas, tetapi dalam realitasnya bank syariah masih menghadapi beberapa kendala dan kekurangan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan kenaikan secara mutu dan kuantitas antara lain: Masalah jaringan kantor layanan, Masih terbatasnya pengertian penduduk mengenai aktivitas perjuangan jasa keuangan syariah, dan lain-lain.
Oleh alasannya itu, dengan keunggulan dan kekurangan yang dimilikinya bank syariah bisa sebagai penyelesaian pengelolaan keuangan yang terjadi pada dikala ini.
B. Saran
Bank syariah masih memiliki beberapa kekurangan ialah seperti masih kurangnya pemahaman penduduk ihwal bank syariah. Dan masih banyak lagi. Tapi jangan cemas, sebab seiring dengan waktu semua kelemahan yang dimilikinya, bank syariah akan berupaya dan berupaya akan menutupi dan bahkan menetralisir semua kekurangan itu. Itu semua menjadi peran kita bantu-membantu baik itu pemerintah maupun penduduk luas. Walaupun Negara kita ini bukanlah 100% Islam, tetapi jangan cemas bagi umat nonmuslim untuk menggunakan layanan bank syariah karena bank syariah (islam) menjinjing rahmat untuk siapa pun tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan sebab itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Quranul Karim.
- Bank Muamalat Indonesia.
- Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
- Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
- Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)