Produk Dan Jasa Bank Muamalat

Produk dan Jasa Bank Muamalat yang diuraikan berikut dalam rangka lebih mengenalkan aneka produk dan Jasa yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk sebagai pelopor lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Rinciannya merujuk pada situs resmi bank muamalat dan kami tulis kembali untuk para pembaca setia blog tipsserbaserbi. Produk dan jasa tersebut adalah :

I. Produk Penghimpunan Dana (Funding Product)
 

 yang diuraikan berikut dalam rangka lebih mengenalkan aneka produk dan Jasa yang ditawark Produk dan Jasa Bank Muamalat Produk-produk penghimpunan dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yakni selaku berikut:

a. Tabungan Ummat – Ummat Saving

Merupakan investasi simpanan dengan kesepakatan mudharabah di counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya mampu dijalankan di seluruh counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA, dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan kartu Muamalat juga berfungsi selaku saluran debit di seluruh merchant debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah menemukan bagi hasil yang berasal dari pemasukan bank atas dana tersebut.

b. Tabungan Arafah – Arafah Saving

Merupakan simpanan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan menolong nasabah untuk mempersiapkan ibadah haji sesuai dengan kemampuan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keutamaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap setiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan nasabah asuransi jiwa.

Apabila penabung meninggal dunia, maka jago waris dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga dapat menjamin nasabah untuk mendapatkan porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp. 20 juta, karena PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk sudah on line dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memperlihatkan keamanan lahir bathin sebab dana yang disimpan akan dikontrol secara syariah.

c. Deposito Mudharabah – Mudharabah Deposit

Merupakan jenis investasi bagi nasabah individual dan badan aturan dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana ini akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memberikan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.

d. Deposito Fulinves – Fulinves Deposit

Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah individual, dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan nilai nominal Rp. 2.000.000;atau senilai USD 500 dengan kemudahan asuransi jiwa yang mampu diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) dan dapat dipergunakan selaku jaminan pembiayaan atau untuk rujukan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menawan setiap bulan.

  Mengenal Produk Bank Syariah

e. Giro Wadi`ah – Wadi`ah Current Account

Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa tabungan giro yang penarikannya dapat dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah eksklusif maupun perusahaan untuk mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas ongkos di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, saluran di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA dan akomodasi SalaMuamalat (Phone Banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, info histori transaksi, transfer antar rekening hingga dengan Rp. 50 juta dan berbagaipembayaran).

f. Dana Pensiun Muamalat – Muamalat Pension Fund

Dana Pensiun Muamalat mampu diikuti oleh mereka berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-46 tahun dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni minimal Rp. 20.000; perbulan dan pembayarannya mampu di debet secara otomatis dari rekening PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk atau dapat di transfer dari bank lain. Pesertajuga mampu mengikuti program WASIAT UMMAT, dimana selama abad kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta mendapatkan dana pensiun sebesar yang diproyeksikan sejak awal bila penerima meninggal dunia sebelum memasuki abad pensiun.

g. Shar-e
 
Shar-e yakni tabungan instan investasi syariah yang memadukan akomodasi jalan masuk ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan mampu dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp. 125.000; pribadi dapat diperoleh satu paket kartu Shar-e dengan saldo awal simpanan Rp. 100.000; selaku sarana menabung dan berinvestasi di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Shar-e mampu dibeli di kantor pos. Diinvestasikan hanya untuk perjuangan halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, saluran di lebih dari 18.000 merchant debit BCA/PRIMA dan akomodasi SalaMuamalat. (Phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, info histori transaksi, transfer antar rekening hingga dengan Rp. 50 juta dan aneka macam pembayaran)

II. Produk Penanaman Dana – Investment Product

Produk-produk penanaman dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ialah selaku berikut:

a. Konsep Jual-beli – Sales-Purchase Concept

1) Murabahah

Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan laba yang disepakati. Harga jual tidak boleh berganti selama era perjanjian (Q.S An-Nisaa : 29)

  Pemahaman Bank Syariah

2) Salam

Adalah pembelian barang yang diserahkan di lalu hari dimana pembayaran dijalankan dimuka, tunai (Q.S. Al-Baqarah : 282)

3) Istishna`

Adalah jual-beli barang dimana shani` (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari mustashni` (pemesan). Istishna` sama dengan salam yakni dari sisi objek pesanannya yang harus dibentuk atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbadaannya cuma pada sistem pembayarannya ialah pada istishna` pembayaran dapat dilaksanakan diawal, ditengah, atau di tamat pesanan.

b. Konsep Bagi-hasil – Profit Sharing Concept

1) Musyarakah

Adalah koordinasi antara dua belah pihak atau lebih untuk sebuah usaha tertentu, dimana masing-masing pihak menunjukkan donasi dana dengan janji bahwa laba dan resiko akan ditanggung sesuai komitmen (Q.S. Shaad : 24)

2) Mudharabah

Adalah kerjasama antara bank dan dengan mudharub (nasabah/pengurus) yang memiliki keahlian atau keahlian untuk mengelola perjuangan. Dalam hal ini shabibul maal menyerahkan modalnya kepada pekerja atau pengelola untuk diatur sebaik-baiknya.

c. Konsep Sewa – Leasing Concept

1) Ijarah

berdasarkan etimologi mempunyai arti upah, sewa, jasa dan imbalan.38

Menurut terminologi ijarah ialah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan mengeluarkan uang sesuatu dengan perjanjian yang sudah diputuskan dengan syarat-syarat.39

2) Ijarah Muntahiya Bittamlik

Adalah perpaduan antara persetujuan jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang di tangan si penyewa.40

III. Produk Jasa – Service Product

Produk-produk jasa PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yaitu sebagai berikut:

a. Wakalah

Berarti penyerahan, pendelegasian atau bantuan mandat. Secara teknis perbankan, wakalah yaitu akad pertolongan wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) terhadap pihak lain (sebagai wakil) untuk melakukan persoalan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil mesti mengatasnamakan yang menunjukkan kuasa.

b. Kafalah

Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Q.S. Yusuf : 72).

c. Hawalah

Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang terhadap orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pemahaman lain, merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal `alaihi atau orang yang berkewajiban membayar hutang.

d. Rahn

Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam selaku jaminan atas tunjangan yang diterimanya.Barang yang ditahan tersebut memiliki nilaiekonomis, sehingga pihak yang menahan menemukan jaminan untuk mampu mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai.

  Pengertian Riba Dalam Islam

e. Qardh

Adalah santunan harta terhadap orang lain yang mampu di tagih atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh ialah sumbangan perlindungan dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk keperluan mendesak, mirip dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk dukungan yang bersifat konsumtif. Pengembalian bantuan diputuskan dalam jangka waktu tertentu (sesuai janji bersama) sebesar dukungan tanpa ada perhiasan laba dan pembayarannya dikerjakan secara angsuran atau sekaligus (Q.S. Al-Hadiid :11).

Bagian I-III yaitu produk bank muamalat, sementara bab IV dikategorikan sebagai jasa bank muamalat.
 

IV. Jasa Layanan – Services

Jasa layanan yang diberikan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yakni selaku berikut:

a. ATM

Layanan ATM 24 jam yang membuat lebih mudah nasabah melakukan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antar rekening, investigasi saldo, pembayaran zakat-infaq-shadaqah (cuma pada ATM Muamalat), dan tagihan telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat dapat di saluran di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas ongkos penarikan tunai. Kartu Muamalat mampu juga digunakan untuk bertransaksi di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, saat ini telah mampu dilaksanakan transfer antar bank.

b. SalaMuamalat

Merupakan layanan phone banking 24 jam dan call center melalui (+6221) 251 1616, 0807 1 6826 2528 (MUAMALAT) atau 0807 11 74273 (SHARE) yang memperlihatkan kemudahan kepada para nasabah, setiap saat dan dimanapun nasabah berada untuk memperoleh isu tentang produk, saldo dan gosip transaksi, transfer antar rekening, serta mengganti PIN.

c. Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)

Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke lembaga pengurus ZIS PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk maupun lembaga-forum ZIS lainnya yang bekerjasama dengan PT. Bank MuamalatIndonesia, Tbk lewat phone banking dan ATM Muamalat diseluruh cabang PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.

d. Jasa-jasa lain

PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk juga menyediakan jasa-jasa perbankan yang lain kepada penduduk luas, seperti transfer, collection, standing instruction, bank draft, rujukan bank.

Demikian sejumlah produk dan jasa bank muamalat Indonesia. Mohon rekomendasi dan komentarnya jika terdapat kekeliruan atau telah ada produk atau jasa modern dari PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.