– PMA Nomor 24 Tahun 2018 perihal Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah. Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan & pengelolaan madrasah yg efektif, efisien, & akuntabel serta untuk memenuhi keperluan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah;
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) diubah sehingga berbunyi selaku berikut:
Baca Juga:
Calon Kepala Madrasah mesti menyanggupi kriteria:
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
- berpendidikan terendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dr perguruan tinggi yg terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
- mempunyai akta pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat;
- mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah & 6 (enam) tahun pada Madrasah yg diselenggarakan oleh penduduk ;
- memiliki kalangan ruang terendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil & memiliki golongan ruang atau pangkat yg disetarakan dgn kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/forum yg berwenang dibuktikan dgn keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani & rohani menurut surat keterangan sehat dr rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-seruan;
- memiliki nilai prestasi kerja & nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir; dan
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dgn jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad l merupakan akta yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan & Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian & Pengembangan, & Pendidikan & Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yg berwenang.
- Kepala Madrasah pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah yg sudah menjabat & belum memiliki akta Kepala Madrasah, paling usang 3 (tiga) tahun wajib mempunyai sertifikat Kepala Madrasah.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e & karakter h, dikecualikan bagi pengangkatan kandidat Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, aksara e, aksara g, abjad h, & abjad k
- dikecualikan bagi pengangkatan kandidat Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah gres yg diselenggarakan oleh masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah ditetapkan dgn Keputusan Direktur Jenderal.
Download PMA No 24 Tentang Kepala Madrasah
Demikianlah sobat isu tentang PMA No 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah, mudah-mudahan berfaedah!