Pencatatan Dan Penghidangan Pajak Tangguhan

Pengakuan aset dan kewajiban Pajak Tangguhan dilaksanakan terhadap rugi fiscal yang masih mampu dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Karena tarif Pajak Penghasilan berganti – ubah dari waktu ke waktu, maka dibutuhkan suatu sistem alokasi supaya diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten kepada pajak penghasailan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Dalam aplikasinya, tarif pajak maksimum PPh 30% dipakai sebab argumentasi kepraktisan.
Pencatatan
Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan yaitu
Keterangan
Debit
Kredit
Aset pajak tangguhan
Pendapatan pajak tangguhan
xxxx
Xxx

Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan yakni
Keterangan
Debit
Kredit
Beban pajak tangguhan
Kewajiban pajak tangguhan
xxxx
Xxx

Penyajian pajak tangguhan
  1. Aset pajak dan keharusan pajak mesti dihidangkan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
  2. Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak sekarang (tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable).
  3. Aset atau keharusan pajak tangguhan dilarang disuguhkan sebagai aset atau keharusan lancar.
  4. Aset pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan keharusan pajak sekarang dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
  5. Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari kegiatan wajar harus dihidangkan tersendiri pada laporan keuntungan rugi.
  6. Aset pajak tangguhan disuguhkan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga dihidangkan terpisah dengan utang PPh 29.
  7. PPh final:
    • Apabila nilai tercatat aset atau keharusan yang berafiliasi dengan PPh simpulan berlawanan dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut dihentikan diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan.
    • Atas penghasilan yang sudah dikenakan PPh selesai, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada era berjalan.
    • Selisih antara jumlah PPh akhir yang terutang dengan jumlah yang dibebankan selaku pajak sekarang pada perhitungan laba rugi diakui selaku Pajak Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
    • Akun PPh akhir dibayar di muka mesti disuguhkan terpisah dari PPh simpulan yang masih harus dibayar.
  Pokok-Pokok Pergantian Uu Pajak Penghasilan
Perlakuan akuntansi untuk hal khusus:
  • Jumlah pemanis pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak mesti dibebankan selaku pemasukan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi kurun berjalan.
  • Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
  • Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk masa berjalan, kesalahan mendasar, dan pergantian kebijakan akuntansi.
Penyajian dalam laporan keuangan
Laba sebelum PPh xxx
PPh:
• PajakKini xxx
• Pajak Tangguhan xxx  (xxx)
Laba Setelah PPh xxx

Contoh Soal

Contoh 1: Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas keuntungan tersebut ialah:
a. Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b. Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c. Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
d. Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a. Laba sebelum pajak           Rp 900.000.000
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan bunga deposito (Rp 60.000.000)
+/+ Beban jamuan          Rp 40.000.000       (Rp   20.000.000)
Total beda tetap                                          Rp 880.000.000
Koreksi beda waktu :
Total beda tetap                 Rp 880.000.000
+/+ Penyusutan                (Rp   15.000.000)
Total beda waktu                                 Rp 895.000.000
b. Pajak terutang:
10% x Rp   50.000.000 = Rp     5.000.000
15% x Rp   50.000.000 = Rp     7.500.000
30% x Rp 795.000.000 = Rp 238.500.000
                                         Rp 251.000.000
Kredit PPh 25        (Rp 240.000.000)
PPh KB (PPh 29)  Rp   11.000.000
c. Aset Pajak Tangguhan: 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d. Jurnal:

Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Asset Pajak Tangguhan
Pendapatan Pajak Tangguhan
PPh 25 dibayar di tampang
Hutang PPh 29
251.000.000
4.500.000
4.500.000
240.000.000
11.000.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                     Rp 900.000.000
Pajak Kini                               Rp 251.000.000
Pajak Tangguhan                      (Rp 4.500.000)
 (Rp 246.500.000)
Laba Bersih                                                                   Rp 653.500.000

Contoh 2: Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut ialah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban santunan sembako Rp 40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial.
Kredit Pajak:
a. PPh 22: Rp 10.000.000
b. PPh 23: Rp 100.000.000
c. PPh 24: Rp 25.000.000
d. PPh 25: Rp 15.000.000
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau keharusan pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

Jawab:
a.       Laba sebelum pajak                                                                  Rp 700.000.000
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa bangunan           (Rp  50.000.000)
-/- Pendapatan jasa giro                       (Rp  20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak                  Rp  10.000.000
+/+ Beban pinjaman sembako      Rp  40.000.000
+/+ Beban PPh                              Rp    5.000.000            (Rp  15.000.000)
Total beda tetap                                                                   Rp 685.000.000