Pembagian Ras dan Keanekaragaman Suku Bangsa Indonesia – Indonesia ialah negara kesatuan yang masyarakatnya majemuk yang terdiri dari beberapa suku bangsa yang menyebar dari Sabang (ujung Sumatra Utara) hingga Merauke (ujung Papua).
Daftar Isi
Pembagian Ras Penduduk Indonesia
Berdasarkan ciri-ciri fisiknya, masyarakat Indonesia dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kalangan ras, yakni:
a. Kelompok ras Papua Melanezoid, terdapat di Papua/ Irian, Pulau Aru, Pulau Kai.
b. Kelompok ras Negroid, antara lain orang Semang di semenanjung Malaka, orang Mikopsi di Kepulauan Andaman.
c. Kelompok ras Weddoid, antara lain orang Sakai di Siak Riau, orang Kubu di Sumatra Selatan dan Jambi, orang Tomuna di Pulau Muna, orang Enggano di Pulau Enggano, dan orang Mentawai di Kepulauan Mentawai.
d. Kelompok ras Melayu Mongoloid, yang dibedakan menjadi 2(dua) kelompok.
1) Ras Proto Melayu (Melayu Tua) antara lain Suku Batak, Suku Toraja, Suku Dayak.
2) Ras Deutro Melayu (Melayu Muda) antara lain Suku Bugis, Madura, Jawa, Bali.
Di samping golongan ras di atas, masyarakat Indonesia juga terdiri dari golongan warga keturunan Cina (ras Mongoloid), warga keturunan Arab, Pakistan, India, ras Kaukasoid, dan sebagainya yang hidup berdampingan membaur menjadi satu warga negara Indonesia. Masyarakat Indonesia tidak memedulikan superioritas sebuah ras dan tidak menganut paham rasialisme. Salah satu perekat suku bangsa yang berlainan-beda di Indonesia yakni bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang tergolong dalam rumpun bahasa Austronesia.
Sebelumnya perihal Persebaran Jenis Tanah Indonesia ini mampu memperbesar pengetahuan anda
Keanekaragaman Suku Bangsa
Masyarakat Indonesia yang majemuk terdiri atas beberapa suku bangsa (etnis) yang masing-masing memiliki bahasa dan akhlak istiadat serta budaya yang berlainan. Menurut hasil observasi Hilderd Geertz, Indonesia terdiri dari 300 etnis yang berbeda-beda. Adapun menurut observasi MA Jaspan, masyarakat Indonesia terdiri atas 366 etnis dengan standar pada bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakatnya. Lain lagi berdasarkan penelitian Van Vollenhoven yang menyatakan bahwa penduduk Indonesia terbagi menjadi 19 bulat aturan adab dengan aneka macam suku bangsa (etnis) yang ada di dalamnya.
Lalu apakah yang dimaksud etnik itu? Apa pula bedanya dengan ras? Robertson pada tahun 1977 mengemukakan pendapatnya bahwa kalangan etnik yakni sejumlah besar orang yang menatap diri dan dipandang oleh kalangan lain mempunyai kesatuan budaya yang berlainan. Hal ini terjadi selaku akhir dari sifat-sifat budaya bareng dan interaksi timbal balik yang terus menerus. Jika istilah ras berhubungan dengan ciri-ciri fisik tubuh, etnisitas lebih berhubungan dengan karakteristik budaya suatu kelompok tertentu. Karakterisrik budaya ini dibentuk dan dihasilkan oleh perbedaan bahasa, agama, suku bangsa, kedaerahan, dan kawasan lahir.
Hal yang membedakan antara etnis yang satu dengan yang yang lain yaitu perbedaan bahasa (bahasa kawasan) dan etika istiadat. Perbedaan adab istiadat memperlihatkan perbedaan kebudayaan yang nampak dari pola perilaku atau pola hidup. Pola perilaku orang Batak yang suka bicara terus terperinci, sehingga terkesan tegas dan keras sungguh berlawanan dengan teladan sikap orang Jawa Tengah (utamanya Solo dan Jogja) yang suka mengatakan hati-hati sarat dengan sindiran secara halus sehingga berkesan kurang tegas.
Secara rinci mampu kita uraikan tentang perbedaan antara etnis yang satu dan lainya, dalam hal:
a. Perbedaan bahasa kawasan.
b. Perbedaan tata susunan kekerabatan, misalnya ada yang menganut patrilineal, matriliniel, dan parental.
c. Perbedaan adat istiadat, misalnya dalam upacara perkawinan, upacara akhlak, hukum adab, dan lain-lain.
d. Perbedaan metode mata pencaharian.
e. Perbedaan teknologi, misalnya bentuk arsitektur rumah/ bangunan adab, perlengkapan kerja tradisional.
f. Perbedaan kesenian kawasan.
Adapun beberapa faktor yang menjadikan perbedaan bahasa dan adat istiadat yaitu:
a. Keadaan dan letak geografis yang berlawanan.
b. Pemukiman penduduk yang terpisah-pisah di pulau-pulau terpencil yang menghambat kontak dengan daerah lain.
c. Latar belakang sejarah yang berlawanan.
d. Lingkaran hukum adat dan kemasyarakatan yang berlawanan.