Pengertian Bea Materai
“Bea Materai ialah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang dipakai penduduk dalam lalu lintas aturan sehingga dokumen tersebut mampu digunakan selaku alat bukti dimuka pengadilan.”
Dengan kata lain, Bea Materai yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, mirip surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berguna, dan efek, yang menampung jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Beberapa perumpamaan terkait Bea Materai:
Dokumen yaitu kertas yang terdiri dari goresan pena yang mengandung arti dan maksud ihwal perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. Benda materai yaitu materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tandatangan ialah tandatangan sebagaimana umumnyadipergunakan, tergolong pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda yang lain selaku pengganti tandatangan.
Pemateraian kemudian adalah sebuah cara pelunasan Bea Materai yang dilaksanakan oleh Pejabat Pos atas seruan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani usul pemeteraian lalu.
Objek dan bukan objek Bea Materai
a. Objek Bea Materai
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan materai yaitu dokumen menyatakan nilai nominal hingga jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di wajah pengadilan, antara lain :
1) Surat persetujuandan surat-surat yang lain (antara lain: surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan selaku alat pembuktian perihal perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
2) Akta-sertifikat notaris termasuk salinannya.
3) Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
4) Surat yang memuat jumlah atau harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang ajaib ialah:
- yang menyebutkan penerimaan duit
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan duit dalam rekening bank
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
- yang berisi pengesahan bahwa utang uang semuanya atau sebagian telah dilunasi atau dipertimbangkan.
5) Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep .
6) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
7) Surat-surat umumdan surat-surat kerumah tanggaan serta surat-surat uang semula tidak dikenakan bea materai menurut tujuannya, bila digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula, yang mau digunakan selaku alat pembuktian di wajah pengadilan.
8) Cek dan bilyet giro.
b. Bukan Objek Bea Materai
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Materai yaitu:
1) Dokumen yang berupa:
- surat penyimpanan barang;
- konosemen;
- surat transportasi penumpang dan barang;
- informasi pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
- bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
- surat pengantaran barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- surat-surat lainnya yang mampu disamakan dengan surat-surat di atas.
Baca Juga
2) Segala bentuk ijazah
3) Tanda terima honor, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran yang lain yang ada kaitannya dengan kekerabatan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4) Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara dan kas pemerintah kawasan.
5) Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang mampu disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah.
6) Tanda penerimaan duit yang dibentuk untuk keperluan intern organisasi.
7) Dokumen yang menyebutkan simpanan, pembayaran duit simpanan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan tubuh-tubuh yang lain yang bergerak di bidang tersebut.
8) Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9) Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan bentuk apapun.
10) Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) memiliki tidak lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Materai.