close

Pelajaran Pkn: Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kurikulum Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (akronim dari: PPKn) kelas 10 SMA/MA dengan bahan Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Temukan rangkuman Pengertian Wawasan Nusantara, Hakikat Wawasan Nusantara, dan Asas Wawasan Nusantara dalam Konteks NKRI dalam rangkuman postingan pelajarancg.blogspot.com.

RANGKUMAN WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAJARANCG PKN

 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  PELAJARAN PKN: WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. Pengertian Wawasan Nusantara

Banyak pemahaman tentang Wawasan Nusantara, namun ada satu usulan pengertian Wawasan Nusantara yang direkomendasikan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 selaku berikut.

Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan pandangan indrawi. Kaprikornus wawasan adalah persepsi, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan mempunyai arti pula cara pandang dan cara menyaksikan. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya memberikan letak antara dua bagian. Kaprikornus Nusantara yakni kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, adalah benua Asia dan Australia, dan dua samudra, ialah samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian terbaru, kata “nusantara” dipakai selaku pengganti nama Indonesia.

  Manfaat Menghormati dan Menghargai Keragaman Suku dan Budaya

Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa usulan para andal sebagai berikut :

  1. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua faktor kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut golongan kerja Wawasan Nusantara untuk dianjurkan menjadi tap. MPR, yang dibentuk Lemhannas tahun 1999, adalah “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia perihal diri dan lingkungannya yang serba bermacam-macam dan bernilai strategis dengan memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk meraih tujuan nasional.”

Berdasarkan pendapat-usulan diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara selaku Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya ialah perwujudan dari kepulauan Nusantara selaku satu kesatuan (HANKAM).

2. Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara ialah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang senantiasa utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara mesti dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan yang lain, mirip kepentingan kawasan, kelompok, dan perorangan.

Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Kaprikornus, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan kawasan nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara yakni “persatuan bangsa dan kesatuan kawasan. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keselamatan.

  Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di Masyarakat

Pelajari: PELAJARAN PKN: PENGERTIAN INTEGRASI NASIONAL

3. Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia kepada komitmen bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, unsur pembentuk akad bersama akan melanggar akad bareng tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah selaku berikut:

  1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bareng bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan alasan HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa kondusif yang lebih baik ketimbang sebelumnya.
  2. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, perjuangan, dan acara baik perorangan, kalangan, kelompok maupun kawasan.
  3. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai kenyataan serta ketentuan yang benar semoga pun kenyataan atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan pertumbuhan bangsa dan negara, hal itu mesti dikerjakan.
  4. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan huruf budaya masing-masing.
  5. Kerja Adanya kerjasama, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kalangan, baik golongan kecil maupun besar mampu meraih sinergi yang lebih baik.
  6. Kesetiaan terhadap komitmen bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan kepada kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur acak-acakan.
  Apa Faedah Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Dengan Seimbang?