Pedoman Penyusunan EDM dipergunakan sebagai landasan penyusunan Evaluasi Diri Madrasah dlm rangka penyusunan rencana kesibukan & anggaran madrasah atau RKAM. Dengan pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), satuan pendidikan madrasah diinginkan mampu memilih kegiatan-kesibukan yg tepat sasaran sesuai keperluan.
Daftar Isi
Tujuan Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Menilai kinerja madrasah menurut SNP.
- Pemetaan kekuatan, kelemahan, potensi , & tantangan madrasah kedepan.
- Membantu menentukan prioritas program & kesibukan yg sesuai dgn kebutuhan madrasah.
- Menjadi contoh madrasah dlm menyusu RKM & RKAM.
Fungsi & Manfaat Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
- Untuk mengenali kekuatan, kelemahan, serta tantangan yg dimiliki oleh madrasah.
- Mengetahui peluang untuk peningkatan mutu pendidikan madrasah, menganggap kesuksesan, serta melaksanakan penyesuaian acara yg ada.
- Mengetahui jenis-jenis kebutuhan yg sungguh diharapkan untuk perbaikan kualitas pendidikan madrasah kedepan.
- Mengidentifikasi program/kesibukan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
- Bentuk pertanggungjawaban pada pemangku kepentingan.
- Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
- Bahan penyusunan RKAM.
- Bagi madrasah swasta, EDM penentuan kebijakan atau sumbangan dr yayasan.
- Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi & sentra.
Prinsip Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Integritas: dilakukan dengan-cara jujur.
- Objektif: berdasarkan fakta yg ada.
- Ilmiah: Evaluasi Diri Madrasah (EDM) disusun memakai pendekatan ilmiah & terbuka untuk dievaluasi oleh seluruh pihak.
- Partisipatif: Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dilaksanakan dgn melibatkan unsur madrasah lewat musyawarah mufakat.
- Transparan: hasil EValuasi Diri Madrasah (EDM) terbuka untuk umum & mampu diketahui oleh semua pihak.
- Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
- Terintegrasi: mempergunakan data & informasi yg tersedia dr seluruh sistem pendataan online madrasah yg dinaungi oleh Kemenag RI.
- Periodik: dilakukan dengan-cara terjadwal setiap tahunnya, akan namun dapat diperbarui sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Berkelanjutan: dikerjakan terus menerus.
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dikerjakan oleh Tim Penjaminan Mutu Madrasah yg dibentuk & diputuskan dlm Surat Keputusan Kepala Madrasah, untuk contoh format SK silahkan download disini Contoh SK Tim Penjamin Mutu Madrasah.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penjamin Mutu (TPM) dibantu oleh bendahara madrasah/staf manajemen (operator) yg menanggulangi pendataan di madrasah & program BOS.
Tahapan Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Sosialisasi EDM pada seluruh stakeholder madrasah.
- Pembentukan TPM.
- Pelatihan EDM pada TPM.
- Pengumpulan data & keterangan serta bukti fisik dr banyak sekali sumber yg berkaitan untuk dasar penilaian indikator yg ada dlm instrumen oleh Tim Penjamin Mutu (TPM).
- Penetapan level kinerja setiap indikator menurut data, keterangan & bukti fisik.
- Pengisian instrumen oleh TPM dibantu staf administrasi (operator) madrasah dengan-cara online atau semi online (bagi madrasah tertentu yg menghadapi dilema jaringan internet) berdasarkan data, informasi & bukti fisik yg dikumpulkan.
- Persetujuan (approval) hasil isian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh Kepala Madrasah.
- Pengiriman hasil pengisian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) oleh Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) yg sudah disetujui oleh Kepala Madrasah melalui hidangan pengantaran yg tersedia di aplikasi EDM Kemenag.