close

Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2023 sebagaimana SE Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7475 Tahun 2022 ihwal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, & Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Dalam Juknis TPG Madrasah tahun 2023 tersebut, besaran dukungan yg akan diterima terbagi kedalam 4 kelompok, yaitu pertama guru & kepala madrasah yg berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan.
Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2023 ini menjadi contoh bagi pengelola Simpatika & pelaksana pembayaran bantuan profesi guru madrasah, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah.
Itulah tadi sedikit informasi tentang isyarat teknis pembayaran TPG madrasah 2023, dengan-cara lengkap silahkan download file dlm lampiran tautan pada postingan ini.
  Cara Daftar Ppg Daljab (S37) Di Simpatika Kemenag