close

Pancasila – Pemahaman, Sejarah

Sesuai fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi memerlukan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh usaha bangsa dan berasal dari pemikiran dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah perjaka.

Dalam usaha merumuskan dasar negara(Pancasila), timbul usulan-ajuan eksklusif yang dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain:


  • Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya perihal lima dasar selaku berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia beropini bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak usang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya mewaspadai pidato Yamin tersebut.
  • Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila selaku dasar negara dalam pidato spontannya yang berikutnya dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila“. Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari banyak anjuran-tawaran yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari banyak ide dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-perjuangan Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.

Sebelum disahkan, terdapat bab yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan keharusan melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.


Rumusan butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut seluruhnya sahih sampai balasannya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.


Berdasarkan sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yakni rumusan desain Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.


Dengan demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, sampai teks simpulan 18 Agustus 1945 itu, mampu dimaknai selaku satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.


Burung Garuda merupakan lambang negara Indonesia semenjak negara ini berdiri. Akan namun tidak semua orang tahu ihwal arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengetahui arti lambang negara kita sediri sebagai perilaku penghargaan terhadap usaha para pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa.

  • Burung Garuda Pancasila dalam dongeng antik ihwal para ilahi yaitu kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
  • Warna Burung Garuda yakni kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
  • Garuda ialah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan
  • Jumlah bulu burung garuda pancasila memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
    • Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
    • Bulu Ekor berjumlah 8 helai
    • Bulu Leher berjumlah 45 helai
  • gambar pancasila
Di bab dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang mempunyai arti masing-masing:

  • Bintang, sila ke-1 Pancasila, melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
  • Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia
  • Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dan permusyawaratan perwakilan
  • Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia




Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa


Warna dasar perisai yaitu merah putih seperti warna bendera Indonesia


Sebagai suatu paham filosofis, pemahaman kepada Pancasila pada hakekatnya mampu dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yakni pengertian Pancasila sebagai persepsi hidup dan selaku Dasar Negara.
Secara etimologis kata ”filsafat“ berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang berarti “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata“philos” (pilia, cinta) & “sophia” (kearifan). Berdasarkan pemahaman bahasa tersebut filsafat memiliki arti juga cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga memiliki arti “wisdom” atau budi sehingga filsafat dapat juga memiliki arti cinta budi. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari akal hidup yang nantinya mampu menjadi desain kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang andal pikir disebut filosof, kata ini mula-mula digunakan oleh Herakleitos. Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang menyayangi pengetahuan bijaksana, sebab itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran ialah karakteristik dari setiap filosof dari dulu hingga kini. Di dalam mencari kecerdikan itu, filosof memanfaatkan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat selaku hasil berpikir sedalam-dalamnya diperlukan ialah suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.

Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari fatwa budha dalam kitab tripitaka dua kata: panca yang memiliki arti lima dan syila yang berarti dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima hukum tingkah laku yang penting.

Pengertian Pancasila berdasarkan Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang bebuyutan sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian, Pancasila tidak cuma falsafah bangsa tetapi lebih luas lagi ialah falsafah bangsa Indonesia.


Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “metode” yang sempurna. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi wawasan dan pemahaman ilmiah adalah wacana hakekat dari Pancasila.


Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, mempunyai dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan metode filsafat lain.


Secara ontologis, kajian Pancasila selaku filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila PancasilaNotonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila yakni insan, sebab manusia merupakan subjek aturan pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu yakni semua kompleksitas makhluk hidup baik selaku makhluk individu sekaligus selaku makhluk sosial.


Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh nasihat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial yakni manusia.


Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai sebuah tata cara wawasan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan fundamental dalam epistemologi yakni :


(1) wacana sumber wawasan manusia;


(2) ihwal teori kebenaran wawasan manusia ;dan


(3) wacana adab pengetahuan insan.


Tentang sumber wawasan Pancasila, sebagaimana dimengerti bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara gotong royong oleh “The Founding Fathers” kita. Kaprikornus bangsa Indonesia ialah Kausa Materialis-nya Pancasila.

Selanjutnya, Pancasila selaku suatu tata cara pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.

Selanjutnya, sila-sila Pancasila selaku suatu metode filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya adalah nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga ialah sebuah kesatuan.


Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila ialah sebuah paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh alasannya adalah itu harus mampu dipertanggungjawabkan secara logis dan mampu diterima oleh logika sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, isyarat hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila ialah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laris dan perbuatan manusia Indonesia mesti dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang ialah satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai persepsi hidup yang ialah penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari dilarang bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila mesti mampu dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional (berdasarkan aturan ketatanegaraan), oleh sebab itu setiap orang dilarang atau tidak bebas memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri. Pancasila dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa sebuah filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan impian bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia selaku perwujudan kemerdekaan politik yang menuju terhadap kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila itu selaku dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI lalu pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan mesti mengandung bagian-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, biar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan berikutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan masalah-dilema yang muncul sehubungan dengan penyelenggaraan dan pertumbuhan negara mesti didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada Undang-Undang Dasar itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh sebab Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana terperinci tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-usul Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah selaku pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-usul Republik Indonesia dilarang menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu yaitu sumber dari segala sumber aturan (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan aturan).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh penduduk dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia bangkit di atas fundamen yang kuat, dasar yang kuat, ialah Pancasila dasar yang besar lengan berkuasa itu bukanlah menjiplak sebuah versi yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita semenjak dahulu hingga kini.
Pancasila mengandung unsur-bagian yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia selaku dasar negara, namun juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain selaku dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mensugesti hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara baka dan abadi.

Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia adalah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia yaitu pencerminan dari garis perkembangan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang periode.
Garis pertumbuhan dan pertumbuhan bangsa Indonesia yang diputuskan oleh kehidupan akal bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang periode. Walaupun bangsa Indonesia sejak dulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) tetapi kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan meningkat . Mungkin di sana-sini, misalnya di kawasan-daerah tertentu atau penduduk kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-komponen gila, tetapi pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan terlihat dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu yakni pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri ialah :
a.Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber aturan yang berlaku di negara kita.
b.Pandangan hidup bangsa Indonesia yang mampu mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang bermacam-macam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, sebab Pancasila memperlihatkan corak yang khas terhadap bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta ialah ciri khas yang mampu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan namun kelima sila yang ialah satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang mau dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu penduduk adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang kondusif, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, akrab, tertib dan tenang.
e.         Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sehabis Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar alasannya ia didapatkan kembali dari kandungan kepribadian dan harapan bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-kala yang lalu, melainkan sebab Pancasila itu telah mampu menunjukan kebenarannya sesudah diuji oleh sejarah usaha bangsa.
Oleh karena itu yang penting ialah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan ialah rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang ialah perumusan yang beku dan mati, serta tidak memiliki arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan aktual, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita terhadap Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan menempel pada kita yang hidup di abad kini, pada generasi yang telah terlalu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa bila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud yakni Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, ialah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawratan / perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, karena rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).


    Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang lingkaran dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan selaku kesatuan yang bundar dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak mampu dimengerti dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pemahaman yang keliru wacana Pancasila.


    Ideologi Pancasila
    Secara etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang memiliki arti pemikiran , rancangan, pemahaman dasar, keinginan, pedoman, dan kata “logos” yang bermakna ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang bermakna mengenali, melihat, bentuk. Pengertian ideologi secara umum mampu dibilang sebagai kumpulan pemikiran -gagasan, pandangan baru-pandangan baru, akidah-kepercayaan, keyakinan-dogma yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam banyak sekali bidang kehidupan.



    Idologi menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi yaitu kumpulan inspirasi atau pemikiran atau aqidah ‘aqliyyah (dogma yang sampai lewat proses berpikir) yang melahirkan hukum-hukum dalam kehidupan.Pada dasarnya ideologi terbagi dua bab, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup ialah sebuah aliran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan sebuah metode pedoman terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, budpekerti dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan didapatkan dalam penduduk itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua penduduk dalam memperoleh ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.



    Pancasila sebagai sebuah Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat positif, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu wawasan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menyebabkan Pancasila tidak ketinggalan zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan bermakna nilai-nilai dasar Pancasila mampu dirubah /diganti dengan nilai dasar lainnya. Sebab bila nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang bersifat terbuka ialah nilai-nilai dasar dari Pancasila mampu dikembangkan sesuai dengan bangsa Indonesia dan permintaan pertumbuhan zaman.


    Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki tiga dimensi sebagai berikut:

    • Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi hambatan perihal era depan yang lebih baik lewat perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan banyak sekali dimensinya
    • Dimensi Fleksibilitas. Bahwa ideologi tersebut mempunyai keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan ajaran-pedoman baru yang relevan wacana dirinya,tanpa menetralisir hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
    • Dimensi realitas. yaitu sebuah Ideologi mesti mampu merefleksikan realitas yang hidup & berkembang dalam penduduk . Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, utamanya alasannya adalah nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.  Oleh alasannya itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus bisa dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara faktual, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. 
      Puisi penyesalan cinta dalam diam



    Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ilham belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara positif. Pancasila juga bukan ialah Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya faktor idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun pembagian terstruktur mengenai dan realisasinya selalu dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang selalu bisa melakukan pergeseran sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.