Organisasi Internasional Lanjutan

Organisasi Internasional Lanjutan
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB yakni salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan selsai pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus mampu diadakan atas seruan dari Dewan Keamanan, dominan anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
MAKSUD & TUJUAN ASEAN
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, perkembangan sosial serta pengembangan kebudayaan daerah asteng.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib aturan di dalam kekerabatan antara negara-negara di asteng serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB. 
3. Meningkatkan koordinasi yang aktif dan saling menolong dalam duduk perkara-duduk perkara yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu wawasan, dan administrasi.
4. Saling memperlihatkan dukungan dalam bentuk fasilitas -sarana training dan observasi dalam bidang
5. Meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, memperluas perdagangan dan pengkajian duduk perkara-dilema komoditi internasional, memperbaiki fasilitas -fasilitas pengangkutan dan komunikasi serta memajukan taraf hidup rakyat mereka.
6. Memajukan pengkajian tentang Asia Tenggara.
7. Memelihara kerjasama yang akrab dan memiliki kegunaan dengan berbagai organisasi yang lain.
Pengertian dari Perspektif Politik: MNC sebagai subjek dalam Hubungan Internasional yang terkait dekat dengan peran dan fungsinya dalam tataran politik nasional maupun internasional dimana MNC dapat melaksanakan Political Pressure
Dalam Perspektif Hukum: MNC ialah Badan aturan (legal entity) yang mempunyai hak dan keharusan, apakah berupa hak mampu membuka cabang (subsidiary), mampu melaksanakan penarikan dana masyarakat, yurisdiksi hukum negara penerima modal, sengketa yang timbul, struktur kepemilikan, pengenaan peraturan perpajakan (fiskal) dan aspek2 aturan yang lain
Menurut Undang-undang PMA: MNC yakni mencakup modal secara langsung yang digunakan untuk melaksanakan perusahaan di Indonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara pribadi menanggung resiko penanaman modal.
KOMISI EROPA (EUROPEAN COMMISSION)
– Beranggotakan 20 orang atas persetujuan seluruh negara anggota dengan masa jabatan 5 tahun.
– Terdiri dari Presiden (1), Wakil Presiden (4) dan anggota komisi (15)
– Bertugas membuat kebijakan dan pengawasan serta pelaksanaannya di seluruh negara anggota.
– Tidak mendapatkan kode negara anggota.
– Komisi ini dibawah pengawasan Parlemen Eropa.
Berakhirnya Perang Dingin menjinjing pergeseran-pergantian besar dan terjadi dengan sangat cepat dalam metode internasional. Perubahan yang membuat transformasi pada tata cara internasional ini menjadikan keinginan dan tantangan sekaligus baru. Salah satu tantangan baru yang memanggil banyak perhatian ialah perihal rancangan keselamatan. Pengkajian masalah keamanan yang semula berpusat pada kekuatan militer dan penggunaannya dalam meraih tujuan-tujuan politis, mendapat tantangan gres dalam menangani bahaya pergantian dimensi-dimensi keamanan. Kepentingan ekonomi negara, gosip-berita baru mirip lingkungan hidup, Hak Asasi Manusia (HAM), keimigrasiaan, narkotika dan seterusnya, menjadi bahaya gres bagi kajian keamanan.
Perubahan-pergeseran yang diakibatkan oleh berakhirnya Perang Dingin juga telah berperan menonjolkan berita dan kemajuan baru di Asia Tenggara yang mempengaruhi perspektif keamanan negara-negara ASEAN. Seperti halnya dengan pada umumnya negara yang sedang meningkat , maka persoalan keamanan diantara negara-negara ASEAN selalu menjadi fenomena dengan banyak aspek yang ditandai oleh saling ketergantungan yang kompleks antara hal-hal dalam negeri dan mancanegara. Pada saar kurun Perang Dingin, ASEAN yang memiliki salah satu tujuan untuk menciptakan tatanan regional yang mandiri, mengartikan kemandiriannya tersebut selaku upaya untuk tidak terlibat dalam pertentangan-konflik dengan negara-negara lain terutama negara adidaya. Namun setelah Perang Dingin berakhir, tatanan regional yang diinginkan ASEAN, dan korelasi ASEAN dengan negara-negara besar dari luar kawasan pasti perlu ditinjau kembali.
Lingkungan strategis yang gres mendorong ASEAN untuk mengambil aneka macam kebijakan gres dalam dilema politik dan keselamatan. ASEAN tidak dapat lagi hanya mengamati masalah dan koordinasi bilateral. Perubahan konstelasi politik yang terjadi di Asia Pasifik cukup umur ini telah mendorong negara-negara di tempat ini, tidak terkecuali para anggota ASEAN, untuk semakin memperhatikan problem keamanan. Khususnya, meningkatnya persengketaan tentang kepulauan Spartly yang melibatkan negara-negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Vietnam). Persengketaan yang ditimbulkan dari pertentangan bahari Cina Selatan ini menyebabkan pertentangan bilateral (bilateral dispute) dan sengketa antar negara (multilateral dispute) menjadikan kekalutan akan kemungkinan pecahnya konflik militer , dimana beberapa negara anggota ASEAN terlibat diantaranya. Hal inilah yang mendorong negara-negara ASEAN untuk memasukkan problem keselamatan regional kedalam agenda resmi ASEAN.
Tulisan berikut ini akan menggambarkan bagaimana pertentangan Laut Cina Selatan menciptakan dilema keselamatan diantara negara-negara di kawasaan Asia Pasifik dan bagaimana peran ASEAN sebagai peace maker tertantang optimalisasinya dalam mengatasi persolaan keselamatan ini, mengingat posisi ASEAN menjadi tidak netral akhir terlibatnya beberapa negara anggota ASEAN dalam persengketaan Laut Cina Selatan.
Bermula dari sekelompok kecil orang yang menetapkan untuk bersama-sama memprotes pengujian nuklir di Amchitka, lepas pantai bab barat Alaska.
Setelah itu mereka melanjutkankan untuk membentuk GREENPEACE dan kemudian melakukan kampanye dengan memprioritaskan isu lingkungan.
Salah satu prinsip dasar GREENPEACE adalah “bearing witness” – atau menjadi saksi dan merekam pengrusakan lingkungan. Prinsip agresi pribadi ini bareng dengan konfrontasi hening merupakan patokan dari tiap kampanye GREENPEACE.
Diawali oleh insiden peperangan Italia – Prancis di kota Solferino (Italia utara) pada 24 Juni 1859.
Henry Dunant (swiss) tergerak memberikan tunjangan medis kepada 40.000 orang yang terluka balasan pertempuran tersebut.
Bantuan pertamakali dilakukan dengan mengkoordinasikan perlindungan bekerjasama dengan penduduk setempat.
Ide pendirian organisasi sukarelawan muncul dalam buku Dunant “ingatan dari Solferino”, dengan dua ide:
• Pertama, membentuk organisasi sukarelawan yang akan disiapkan dimasa hening untuk membantu para serdadu yang cedera di medan perang.
• Kedua, mengadakan kesepakataninternasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang, serta sukarelawan dari organiasi tersebut pada waktu memperlihatkan perawatan.
1863, didirikanlah komite internasional untuk pemberian para serdadu yang cedera, dengan membentuk perwakilan di setiap yang kini kita kenal sebagai Perhimpunan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Nasional dibawah ICRC.
1864, lahirlah “Konvensi untuk Perbaikan Kondisi Prajurit yang Cedera di Medan Perang”
Konvensi tersebut disempurnakan dengan empat Konvensi Jenewa pada tanggak 12 Agustus 1949, yang kemudian disebut sebagai “Hukum Humaniter Internasional (HHI)”, yang intinya bermaksud untuk meminimalkan kejahatan korban cedera ataupun mati, serta kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh perselisihan bersenjata.
Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 selaku suatu “tribunal” permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan kepada kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa kesepakatan internasional, utamanya Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk menolong metode yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini mampu melakukan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak bisa untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan mirip di atas, dan menjadi “pengadilan usaha terakhir”, meninggalkan kewajiban utama untuk melakukan yurisdiksi kepada kriminal tertuduh terhadap negara perorangan.
International Criminal Court juga disingkat sebagai ICC untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Pengadilan Keadilan Internasional, yang merupakan tubuh untuk menuntaskan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.
Peranan IMF
1. Memberikan bantuan terhadap negara anggota yang menghadapi masalah neraca pembayaran, tidak hanya untuk menawarkan pembiayaan sementara tetapi juga untuk medukung proses penyesuaian dan kebijakan reformasi yang bertujuan untuk mengoreksi masalah fundamental perekonomian.
2. IMF menyediakan pemberian teknis dan pelatihan dibidang yang menjadi keahliannya terhadap pemerintah dan bank sentrak dari negara anggotanya.
G-20 ialah forum infomal yang berusaha mensukseskan diskusi yang terbuka dan konstruktif antara negara industri dengan negara pasar meningkat (emerging market) tentang informasi-gosip penting yang berkaitan dengan stabilitas ekonomi global.
G-20 bermaksud untuk membantu memajukan perkembangan dan pembangunan di dunia dengan memperlihatkan bantuan bagi penguatan arsitektur keuangan internasional dan menyediakan peluang bago obrolan perihal kebijakan nasional, koordinasi internasional, dan institusi keuangan internasional.
Tragedi tanggal 11 September 2001 tidak pernah diramalkan sebelumnya, apalagi peristiwa ini terjadi di negara adikuasa mirip Amerika Serikat. Hampir tidak ada yang yakin, bahwa Amerika sebagai negara yang mempunyai kekuatan ekonomi dan militer yang besar, disamping teknologi maju, hanya dengan sekali serangan bunuh diri teroris, seolah tidak mempunyai kekuatan apa-apa. Kejadian ini tidak saja cuma memukul harga diri Amerika namun telah menjadi perhatian dunia, apalagi peristiwa ini telah menewaskan sekitar 6.000 jiwa rakyat sipil. Perhatian dunia yang besar terhadap kejadian ini tidak disia-siakan oleh Amerika Serikat (AS). Setelah menerima pukulan yang berat, peristiwa itu risikonya membuat AS terus mengeras dalam bersikap. AS tidak saja mempertegas kebijakan melawan terorisme, tetapi sekaligus mengumpulkan sebuah aliansi untuk melancarkan serangan terhadap Afghanistan, dimana tersangka utama Osama bin Laden berada.
Kampanye AS mengajak dunia untuk perang melawan teroris mulai gencar dilaksanakan. Lobi-lobi ke seluruh penjuru dunia juga dilaksanakan AS dalam rangka mendapatkan pertolongan dan pembenaran dalam tindakannya memerangi Afghanistan. Dukungan mancanegara telah pasti dengan mudah didapat AS sebagai negara yang menghegomoni bahkan negara-negara Eropa utamanya yang sebagian besar bergabung bareng AS dalam North Atlantic Treaty Organization’s (NATO) dan juga European Union (Uni Eropa), gencar memberikan bantuan etika bahkan menunjukkan pertolongan militer terhadap AS.
Ada hal yang mempesona dari prilaku AS dalam menganggapi derma NATO, yang bahu-membahu sungguh wajar jika melihat betapa mendominasinya AS dalam organisasi pertahanan bareng tersebut. Tetapi yang terjadi yakni AS seolah menapik pinjaman besar yang diberikan NATO, sebaliknya AS mencoba mencari jalan dalam perang ini dengan caranya sendiri.