close

Organisasi Internasional

Organisasi Internasional
Organisasi Internasional yaitu kolektivitas dari entitas-entitas yang independen, koordinasi yang terorganisasi (organized cooperation) dalam bentuk yang lebih kasatmata. Organisasi internasional ialah produk dari perjanjian-perjanjian multilateral.
Secara sederhana adapula yang mendefinisikan organisasi internasional sebagai sebuah struktur formal dan berkesinambungan yang dibuat oleh akad diantara anggotanya (keanggotaan negara dan non negara), dari paling tidak dua negara merdeka atau lebih, yang mempunyai tujuan untuk memburu kepentingan bareng anggota.
Dalam mempelajari organisasi internasional secara lazim, ada beberapa
pendekatan yang biasa dipergunakan, antara lain:
1. Historical Approach ( Pendekatan Historis)
Pendekatan ini menyaksikan organisasi internasional lewat sejarah perkembangan-pertumbuhan yang membentuk dan mempengaruhi proses terbentuknya organisasi internasional. Kelebihan dari pendekatan ini ialah relevansinya antara past (kala kemudian), present (ketika ini), dan future (kala yang hendak tiba). Misalnya, pendekatan ini mampu secara komprehensif menganalisis tentang LBB (Liga Bangsa-bangsa). Mulai dari sejarah terbentuknya dengan tujuan untuj menciptakan perdamaian dunia, kemudian sampai pada periode LBB dihadapkan dengan persistensi-persistensi kepentingan masing-masing anggotanya dan risikonya bubar. Maka lahirlah PBB, dan seterusnya pendekatan ini dapat menciptakan prediksi kala depan dari PBB.
2. Legal Norm ( Landasan Hukum) 
Pendekatan ini menyaksikan organisasi internasional dari perspektif landasan hukum yang menjadi dasar pembentukannya, apakah organisasi dibuat berdasarkan: Treaty (perjanjian), Agreement (janji), Pact (pakta), Declaration (deklarasi) dan lain sebagainya. Dari sini lalu kita bisa menganalisis sistematika operasional organisasi dan hak serta kewajiban yang dikelola bagi para anggota organisasi. Misalnya ASEAN (Association of South East Asian Nation) lahir dari sebuah declaration.
3. Structural-fuctional Approach (Pendekatan fungsional – struktural) 
Pendekatan ini mengartikan fungsional = “what must be done” (apa yang mesti dilaksanakan organisasi) sehingga fokusnya pada hal-hal formal (adalah aspek hukum organisasi) dan hal-hal informal (cara-cara politis). Sedangkan strukturaldiartikan = “pattern to process” (acuan atau cara yang mau dipakai untuk memproses hal-hal yang menjadi tujuan organisasi).
4. Decision-Making Analysis (Analisis Pembuatan Keputusan)
Pendekatan ini menganalisis organisasi internasional dengan menyaksikan proses pengambilan keputusan dengan kata lain menganalisis birokrasi institusinya. Keunikan dari pendekatan ini yaitu pada komplesitas anggota organisasi yang mempunyai banyak sekali organ politik sendiri namum mesti melakukan penyesuaian dengan statuta atau piagam organisasi.
5. Comparative Approach (Pendekatan Komparasi)
Pendekatan ini memperbandingkan atau mengkomparasikan organisasi satu dengan yang yang lain. Perbandingan hanya mampu dilaksanakan dengan menentukan variabel perbandingan yang berkaitan. Artinya perbandingan mesti dikerjakan dengan melihat satu variabel yang khusus dan dimiliki oleh masing-masing organisasi yang diperbandingkan. Misalnya pada variabel latar belakang pendirian, keanggotaan, gosip organisasi dan lain sebagainya.
Prasyarat berdirinya organisasi internasional yaitu adanya keinginan yang serupa yang terperinci-jelas menguntungkan dan tidak melanggar kekuasaan dan kedaulatan negara anggota.
Menurut Thomas L.Karnes (1961), syarat-syarat mendirikan organisasi internasional antara lain:
1. Harus ada perwakilan resmi pemerintah. Karena negara yang menerapkan tata cara penyeleksian lazim secara demokratis mustahil mentransfer kekuasaannya secara terpisah dari garis diktatorianisme/kepemerintahan. Apalagi tidak banyak pemerintahan yang akan mendapatkan terjadinya komunikasi secara pribadi antara organisasi internasional dengan warga negaranya.
2. Konsentrasi negara mesti pada upaya membuatkan struktur pemerintahan. Karena jika tidak maka organisasi supranasional tidakmungkin mampu berfungsi bagi negara.
3. Nasionalisme tidak boleh menjadi ciri utama dari setiap negara partisipan.
4. Negara-negara anggota harus mempunyai kepentingan bareng .
Hal ini juga menjadi aspek yang memilih besarnya respek negara dilihat dari keuntungan yang mau didapatkanya dalam organisasi.
Suatu organisasi internasional yang dibuat melalui suatu kontrakdengan bentuk-bentuk instrumen pokok apapun namanya akan memiliki sebuah kepribadian aturan di dalam aturan internasional. Kepribadian hukum ini mutlak penting guna memungkinkan organisasi internasional itu mampu berfungsi dalam kekerabatan internasional.
Kepribadian hukum ini menjadi signifikan bagi organisasi internasional dalam hal:
• Memungkinkan organisasi internasional tersebut mengerjakan fungsi hukumnya, seperti membuat kontrak, membuat perjanjian, mengajukan permintaan aturan, mempunyai imunitas, dan hak-hak tertentu.
• Organisasi Internasional membutuhkan kepribadian aturan saat menjalin relasi eksternal baik dengan negara anggota, negara tuan rumah, negara nonanggota, maupun dengan organisasi internasional yang lain.
Untuk mengetahui tujuan dan kegiatan/kegiatan dari organisasi internasional biasanya mampu dilihat dari dasar pembentukannya. Kemudian organisasi juga dipisah-pisahkan menurut tujuan dan aktivitasnya tersebut:
1. Cooperation
Organisasi kalangan ini bertujuan dan beraktivitas seputar menciptakan dan meningkatkan lingkungan yang kooporatif.
2. Conflict
Kelompok ini beraktivitas seputar urusan konflik, terutama menjagaagar koordinasi tidak menjadi pertentangan.
3. Confrontation
Kelompok organisasi dengan kegiatan seputar upaya pencegahan konfrontasi.
SACTION dalam hubungan internasional terdapat di dua wilayah :
1. Multilateral
2. Unilateral
SACTION mampu terjadi pada:
Developed state to the developing state (Multilateral & Unilateral)
Developed state to the developed state (Unilateral)
Apakah Organisasi internasional yang dibuat oleh para pembentuknya akan senantiasa melaksanakan apa yang diinginkan oleh para pembentuknya? 
Sering terjadi kontradiksi (kontradiksi) antara apa yang dikehendaki oleh anggotanya dengan apa yang dikerjakan oleh organisasi internasional tersebut.
Contoh:
PBB  Sering menyelesaikan persoalan pertentangan dengan cara membentuk pasukan Peace Keeping Operations (PKO), namun pada operasionalnya PKO sering tidak berfungsi apa-apa alasannya keputusan tamat ada ditangan negara anggota yang memiliki power.
Maka munculah problem power-politics dari organisasi internasional.
Rezim internasional didefinisikan selaku seperangkat norma-norma, peraturan-peraturan dan mekanisme pengerjaan keputusan baik yang eksplisit maupun Imlplisit dimana semua harapan para pemain film berkumpul dalam kekerabatan internasional (1981).
Organisasi internasional tidak dapat dipisahkan dari sistem internasional, hal ini dibuktikan oleh beberapa perkiraan, antara lain:
o Sistem internasional sebaiknya berkarakter selaku kompleks interdependen (keohane & Nye: 1977) dan Organisasi yakni bagian yang terintegral dalam sebuah sistem internasional yang berkarakteristik kompleks interdependence tersebut.
o Organisasi merupakan unsur dari rezim internasional
Organisasi non-pemerintah dapat bersifat bersifat organisasi internasional yang disebut INGO (international non governmental organization) dan dapat juga cuma bersifat intra-nasional yang disebut NGO (non governmental organization). Perbedaannya cuma pada keanggotaan organisasi, kawan koordinasi serta ruang lingkup acara organisasinya.
NGO mampu juga bersifat internasional (INGO) dengan ruang lingkup terbatas secara regional saja. Bentuk-bentuk organisasi internasional menurut cakupannya secara internasional:
1. global – Umum
2. Regional – Umum
3. Global – Khusus
4. Regional – Khusus
Jadi, INGO yang ruang lingkupnya global dan INGO yang ruang lingkupnya regional. Hanya, kebanyakan INGO bergerak di bidang-bidang khusus saja.
Konsep globalisasi kerap kali didentikan dengan konsep-konsep seperti globalism, global governance, dan regionalism. Sementara itu, globalisasi, globalism, global governance dan regionalism juga tidak dapat dipisahkan dengan wacana relasi internasional khususnya dalam kajian organisasi seperti
United Nations Organization (PBB), World Bank, IMF dsb, dimana desain-konsep tersebut teraplikasi didalam acara-acara organisasi internasional tersebut, yang pada perkembangannya menciptakan kekurangan-kekurangan dan kritik.
Konsep globalisasi pada balasannya diyakini akan membuat krisis baik pada tingkat negara maupun pada levelyang lebih tinggi: global. Sebagai pola ialah terjadinya krisis dunia ketiga UNO memprekarsai terciptanya institusi Bretton Woods (World Bank & IMF) yang menyebabkan terjadinya stress ekonomi.
Adanya pergantian iman kedaulatan dari asas ketertiban dalam negeri mirip dianut oleh Jean Bodin dan para pengikutnya, menjadi sebuah asas dalam tata cara aturan internasional. Kedaulatan yang menurut Jean Bodin di pandang selaku suatu pemahaman yuridis formal sudah menimbulkan dipandangnya kedaulatan itu selaku kekuasaan mutlak dan berada diatas aturan.
Doktrin kedaulatan dari Jean Bodin itu bukan saja mengandung suatu sangkalan terhadap kemungkinan negara-negara tunduk dan taat terhadap sebuah macam hukum, akan namun juga sudah menjadikan suatu problem yang sulit dalam aturan internasional. Ahli aturan internasional sudah mencoba menghindari kesusahan ini dengan cara memberikan perbatasan-perbatasan tertentu kepada arti, fungsi dan hakikat kedaulatan dalam kekerabatan antarnegara.