Mekanisme PPDB Madrasah 2020 Saat Wabah Covid 19

Mekanisme PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ditengah mewabahnya Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) dikontrol melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020.

Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah merupakan agenda tahunan yg menjadi program berkala madrasah untuk dilaksanakan disetiap selesai tahun pelajaran sampai awal tahun pelajaran.

Jika merujuk pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun pelajaran 2020-2021, PPDB Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 06 Mei 2020.

Namun, dgn perubahan proses pembelajaran yg dijalankan dengan-cara daring melalui media online karena mewabahnya Virus Corona(Covid-19) menciptakan mekanisme PPDB Madrasah terdapat perubahan.

Baca Juga: SK Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2020

Baca Juga: SK Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2020

Mekanisme PPDB Madrasah hanya terkait dgn proses penyelenggaraan PPDB Madrasah saja, namun tak terkait dgn jadwal pelakasanaan.

  ditengah mewabahnya Corona Viruse Desease  Mekanisme PPDB Madrasah 2020 Saat Wabah Covid 19

Jadwal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020-2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yg merujuk pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 wacana PPDB pada RA,MI,MTs,MA, & MAK Tahun 2020-2021.

Baca Juga: Juknis PPDB Pada Madrasah Tahun 2020-2021

Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19

Dengan kondisi saat ini yakni wabah Covid-19, prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun 2020 mesti mengamati Protokol Kesehatan yg ditetapkan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

Adapaun mekanisme PPDB Madrasah Tahun 2020-2021 dijelaskan dlm Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 ihwal Mekanisme Pembelajaran & Penilaian Madrasah dlm Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 yg ditandatangani di Jakarta pada 24 Maret 2020 oleh Direktur KSKK Madrasah A. Umar.

  Pemahaman Dan Jenis Data Dalam Statistik Sosial

Pada masa darurat Corona (Covid-19) ini, PPDB Madrasah Tahun 2020 dilaksanakan dgn ketentuan selaku berikut:

  1. Madrasah diminta untuk menyiapkan prosedur & tata cara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 yg mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tergolong melakukan pencegahan berkumpulnya siswa & orangtua dengan-cara fisik di madrasah;
  2. PPDB diusulkan untuk dilaksanakan dengan-cara online dan/atau bentuk lain dgn tetap mengamati protokol kesehatan;
  3. Mekanisme penetapan hasil PPDB dijalankan oleh madrasah.

Terkait Surat Dirjen Pendis Nomor B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 silahkan Bapak/Ibu dapat mengunduhnya disini >> Unduh File.

Demikianlah berita perihal Mekanisme PPDB Madrasah 2020 ditengah Wabah Covid 19, gampang-mudahan mampu memperlihatkan gosip berguna.
Kami_Madrasah