close

Lembaga Pembiayaan Leasing ( Sewa Guna Usaha )

1.   PENGERTIAN LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
Istilah sewa guna usaha merupakan terjemahan yang diambil dari bahasa Inggris ialah leasing yang berasal dari kata lease berarti sewa atau lebih umum sebagai sewa-menyewa.
Secara umum Sewa Guna Usaha merupakan sebuah equipment funding ialah, suatu acara pembiayaan dalam bentuk peralatan atau barang modal pada perusahaan untuk dipakai dalam proses produkesi.
Menurut Amin Widjaja Tunggal , bahwa Leasing adalah Perjanjian (kontrak) antara lessor dan lesse untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang diseleksi/diputuskan oleh lesse. Hak ata pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor, adapun lessee hanya memakai barang modal tersebut menurut pembayaran uang sewa yang sudah ditentukan dalam sebuah jangka waktu tertentu.
Dalam SK bareng Menteri Keuangan, Perindustrian dan perdagangan No.122,No. 32 dan No. 30 tahun 1974 wacana perizinan usaha leasing dalam pasal 1 ayat 1 bahwa leasing yakni setiap aktivitas pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh sebuah perusahaan dalam jangka waktu tertentu, menurut pembayaran secara terpola dibarengi dengan hak pilih (pilihan) bagi perusahaan tersebut untuk berbelanja barang modal yang bersangkutan,atau memperpanjang rentang waktu leasing menurut nilai sisa yang telah disepakati bareng .
Dalam Keppres No. 9 tahun 1988 perihal forum pembiayaan pasal 1 ayat 1 bahwa leasing company yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operation lease untuk digunakan oleh penyewa guna perjuangan selama rentang waktu tertentu menurut pembayaran secara terencana.
Unsur-unsur leasing (sewa guna usaha) :
1.    Pembiayaan perusahaan;
2.    Penyediaan barang modal;
3.    Pembayaran sewa secara terjadwal;
4.    Jangka waktu tertentu;
5.    Adanya hak pilih (opsi) bagi lessee;
6.    Nilai sisa (residual value).

2.    PENGATURAN SEWA GUNA USAHA

Lembaga pembiayaan leasing secara formal masih relativ gres ialah baru pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri yaitu :
a.    Surat Keputusan bareng Menteri Keuangan Perdagangan dan Perindustrian No. 22, No. 32 dan No. 30 tahun 1974 wacana Perizinan Usaha Leasing;
b.    Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 649 Tahun 1974 ihwal Perizinan Usaha Leasing;
c.    Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 650 tahun 1974.
Menurut Abdul Kadir Muhammad; bahwa sewa guna perjuangan sebagai salah satu bentuk bisnis Pembiayan bersumber dari banyak sekali ketentuan Hukum;
a.    Segi Hukum Perdata
1.    Asas kebebasan berkontrak yaitu pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 (1) KUHPerdata.
2.    Undang-Undang Dibidang Hukum Perdata;
a.    Perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548-1580 KUHPerdata);
b.    Segi Perdata diluar KUHPerdata;
–    UU Persereoan;
–    UU Perkoperasian;
–    UU Pokok Agraria;
–    UU Perlindungan Konsumen.
b.  Segi Hukum Publik

1. Undang-undang di bidanga aturan publik
a. UU No. 3 tahun 1983 perihal wajib daftar perusahaan;
b. UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 tahun 1998 ihwal Perbankan;
c. UU No. 8 tahun 1991 perihal Perpajakan;
d. UU No. 8 tahun 1997 ihwal Dokumen Perusahaan;
e. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Peraturan Lembaga Pembiayaan
a. Keppres No. 61 tahun 1988 wacana Lembaga Pembiayaan;
b. SK Mentri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara pelaksanaan pembiayaan leasing.
c. Peraturan Khusus tentang sewa guna perjuangan, yakni Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991 perihal kegiatan perjuangan kontraksewa guna perjuangan.
3. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN SEWA GUNA USAHA

a. Keunggulan
1. Adanya keleluasaan; Dalam hal dokomentasi, jaminan, struktur kontraknya, besar dan rentang waktu pembayaran ansuran oleh lessee;
2. Biaya relative murah; prosedurnya sederhana;
3. Penghemat pajak;
4. Pengaturannya tidak terlalu kompleks sebagaiman kreditur bank;
5. Kriteria lessee yang longgar, dibandingkan dengan fasilitas kredit bank;
6. Resiko pemutusan persetujuan, di beri akomodasi lessee untuk memutuskan kontrak;
7. Pembukuan yang lebih mudah;
8. Pembiayaan sarat ;
9. Perlindungan dampak perkembangan teknologi.
b. Kelemahan;
a. Biaya bunga yang tinggi; karena perusahaan sewa guna perjuangan juga memperoleh biaya dari bank;
b. Biaya marginal tinggi; kedudukan lessor sebagai perantara antara penyedia dana (bank) dengan pihak lessee;
c. Kurangnya pinjaman aturan;
d. Proses hukuman yang merepotkan; dalam hal pembayaran cicilan macet.

4. PIHAK-PIHAK DALAM SEWA GUNA USAHA
1. Pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (lessor) yakni Pihak yang memperlihatkan jasa pembiayaan untuk pengadaan barang modal kepada pihak yang membutuhkannya;
2. Pihak penyewa guna perjuangan (lessee) yaitu pihak yang menemukan pembiayaan dari lessor;
3. Penjual (supplier) yakni perusahaan atau pabrikan selaku pihak yang menyediakan atau memasarkan barang modal yang diperlukan lessee;
4. Bank adalah sebagai sumber dana pembiayaan pihak lessor;
5. Asuransi adalah sebagai pihak yang menanggung resiko terhadap hal-hal yang dijanjikan antara lessor dan lessee.

5. KLASIFIKASI SEWA GUNA USAHA

Dilihat dari teknik transaksi sewa guna perjuangan mampu dibedakan atas 2 jenis penjabaran;
1.    Finance Lease; adalah lessee menelepon lessor untuk meilih, memesan, menilik, dan memelihara barang modal yang diharapkan, selama periode sewa lessee membayar sewa secara terjadwal dari jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayarn nilai sisa (residu value). Pada selesai persetujuan ada hak pilihan atas barang modal untuk mengembalikan, berbelanja, atau memperpanjang periode kontraknya.
Adapun karakteristtik dari Finance Lease;
a.    Barang modal mampu dalam bentuk barang bergerak atau tidak bergerak yang berumur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut;
b.    Barang modal tetap milik lessor hingga berlakunya hak opsi;
c.    Jumlah sewa yang dibayar secara angsuran perbulan meliputi biaya perolehan barang ditambah biaya-ongkos lain dan laba yang dibutuhkan lessor;
d.    Besarnya harga sewa dan hak opsi harus menutupi hrga barang ditambah keuntungan yang dibutuhkan lessor;
e.    Jangka waktu berlakunya perjanjian leasing relative panjang;
f.    Resiko biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi ditanggung oleh lessee;
g.    Kontrak sewa guna perjuangan tidak mampu di batalkan sepihak oleh lessor;
h.    Pada masa final perjanjian lessee diberi hak opsi untuk mengembalikan atau membeli barang modal tersebut atau memperpanjang abad persetujuan.
Sewa guna perjuangan dengan hak pilihan (finance lease) dalam praktek ada beberapa bentuk variatif, yakni;
1.    Direct Lease; true lease ialah sebuah bentuk transaksi sewa guna perjuangan dimana lessor membelu transaksi sewa guna usaha dimana lessor membeli barang modal atas ajakan lessee terhadap supplier, lalu disewa gunakan kepada lessee;
2.    Sela and lease back; ialah jenis sewa guna usaha dengan mana barang modal bergotong-royong berasal dari lessee, lalu di beli oleh lessor dan berikutnya disewa kembali oleh lessee;
3.    Syndicate Lease; merupakan pembiayaan SGU yang dilaksanakan oleh lebih dari satu lessor atas suatu barang modal yang dibutuhkan lessee. Hal ini terjadi jika kemampuan dana lessor terbatas.
2.    Operation Lease
Merupakan jenis SGU dimana lessor hanya menawarkan barang modal untuk disewa oleh lessee dengan tanpa adanya hak pilihan di final abad perjanjian . Oleh karena itu menjumlah jumlah seluruh pembayaran sewa secara angsuran tidak termasuk ongkos yang dikeluarkan.
Adapun karakteristik operation lease yakni;
1.    Operation lease lazimnya dijalankan oleh pebrikan atau leveransir, karena lazimnya mereka memiliki kemampuan terhadap barang modal;
2.    Barang modal dalam operation lease lazimnya berupa barang yang gampang terjual sehabis perjanjian selsai;
3.    Besarnya harga sewa lebih kecil dari pada harga barang ditambah laba yang diperlukan;
4.    Harga sewa setiap bulannya pada umurnya dibayar dengan jumlah yang tetap;
5.    Segala resiko ekonomi atas barang modal ditanggung oleh lessor;
6.    Jangka waktu perjanjian SGU relative lebih pendek lebih jikalau ketimbang umur ekonomis barang modal;
7.    Kontrak sewa guna usaha mampu dibatalkan sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang modal terhadap lessor;
8.    Pada kurun simpulan kontrak SGU lessee tidak diberikan hak opsi sehingga wajib mengembalikan barang modal kepada lessor.

Sumber : Materi dan pemaparan fotocopy dari dosen.

  Pergantian Sosial, Kehidupan Budaya, Sosial Etnik Tionghoa 1980An - 11