close

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Sebelumnya sudah dibahas mengenai pengertian aturan menurut para ahli dan kali ini seputarpengetahuan.com akan mengulas tentang apa saja tujuan dari hukum. Di dalam literatur hukum, diketahui dua teori wacana tujuan aturan, adalah teori etis dan teori utilities. Yang dimaksud dengan teori etis itu fundamental pada adab dan isi hukum ditentukan menurut doktrin kita ihwal mana yang adil dan tidak adil.

Tujuan hukum menurut teori etis ini yaitu semata-mata untuk mencapai keadilan dan menawarkan haknya terhadap setiap orang. Sedangkan tujuan hukum menurut teori utilities yakni untuk menawarkan faedah atau faedah bagi setiap orang dalam penduduk . Pada hakikatnya, tujuan hukum ialah memberikan kebahagiaan ataupun kenikmatan besar dan berguna bagi seseorang atau kalangan dalam suatu masyarakat dalam jumlah yang besar. Selain itu, ada beberapa pendapat yang meng mengemukakan wacana beragam tujuan hukum yang berlawanan-beda. Mari kita simak berikut ini.

12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

mari kita diskusikan lengkap apa saja tujuan aturan berdasarkan sang ahli

  Cara Merumuskan Delik

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Adapun tujuan aturan berdasarkan para hebat adalah selaku berikut:

1. Aristoteles (teori etis)

Menurutnya Aristoteles yaitu semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya adalah memberikan terhadap setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis alasannya isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis perihal apa yang adil dan yang tidak adil.

2. Jeremy Bentham (teori utilitis)

Menurutnya aturan bermaksud untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya aturan itu bermaksud untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun penduduk .

3. Prof Subekti S.H.

Menurut pertimbangan dia yakni untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban selaku syarat untuk menghadirkan kebahagiaan dan kesejahteraan.

4. Van Apeldorn

Menurut pendapatnya adalah untuk menertibkan tata tertib dan pergaulan hidup insan secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menginginkan perdamaian.

5. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang berisikan ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern eksklusif setiap penduduk .

6. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Menurut pendapat beliau adalah untuk menyelenggarakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

7. Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)

Menurut pendapat geny ialah untuk mencapai suatu keadilan dan selaku komponen keadilannya yakni kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

8. Prof. Mr. J Van Kan

Menurut pendapatnya yakni untuk mempertahankan kepentingan setiap insan supaya berbagai kepentingannya itu tidak mampu diusik. Lebih jelasnya adalah bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah penduduk , juga menjaga dan mencegah biar setiap orang dalam sebuah masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

9. Roscoe Pound

Untuk merekayasa penduduk artinya hukum selaku alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah aturan disini selaku fasilitas atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara eksklusif maupun dalam hidup penduduk .

  Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

10. Bellefroid

Untuk menambah kemakmuran lazim atau kepentingan biasa ialah kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 sebuah penduduk .

11. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

Menurutnya adalah untuk mengendalikan segala pergaulan hidup manusia dengan secara tenang. Hukum mengharapkan adanya suatu perdamaian.

12. Suharjo (Mantan Menteri Kehakiman)

Menurut pertimbangan suharjo untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk membuat sebuah kondisi kemasyarakatan yang insan dalam proses yang berlangsung secara masuk akal. Sedangkan yang dimaksud secara pasif ialah mengupayakan pencegahan atas upaya yang absolut dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.

8 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

Tujuan aturan itu sendiri mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka setiap perkara bisa terselesaikan melaui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu juga aturan bertujuan untuk mempertahankan dan menghalangi supaya setiap orang dalam sebuah penduduk tidak mampu main hakim sendiri, alasannya segala kasus telah ada ketentuannya dan bisa diserahkan terhadap yang berwajib.

Sekian pembahasan mengenai 12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), agar berguna dan dapat membantu sobat-sobat semua. Terimakasih 🙂