Lembaga Kerjasama Sebagai Wadah Persamaan Persepsi Penanganan Tindakan Melawan Hukum Perikanan

Add caption

Pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan perlu dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dibarengi dengan upaya pengawasan dimana di dalamnya terdapat upaya penegakan aturan biar semua aturan yang berlaku dipatuhi, penegakan aturan pastinya akan optimal ketika ada koordinasi antara instansi terkait. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ihwal Perikanan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, ialah landasan aturan yang dipakai untuk penegakan hukum di bidang perikanan yang dalam Pasal 73 ayat (5) mengamanatkan adanya kerjasama penanganan tindak pidana perikanan, menteri yang dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan dapat membentuk Forum Koordinasi.

 Forum koordinasi sebagaimana dimaksud di atas, eksistensinya sudah terbentuk semenjak tahun 2005 dengan nama Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang pembentukannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13/MEN/2005 yang kemudian diubah melalui Permen KP Nomor 11/MEN/2006 ihwal Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13/MEN/2005 ihwal Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, yang keanggotannya berasal dari beberapa instansi penegak hukum ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian RI, TNI-AL, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seiring adanya perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 perihal Perikanan menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 wacana Perikanan serta menyadari akan pentingnya keikutsertaan instansi yang berperan dalam menanggulangi awak kapal abnormal khususnya dalam mempercepat proses koordinasi dengan asal awak kapal abnormal maka Permen pembentukan lembaga kerjasama tersebut sudah diubah menjadi Permen KP Nomor 18/MEN/2011 ihwal Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor PER.13/MEN/2005 ihwal Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan dengan penambahan anggota dari Kementerian Luar Negeri.
Sampai dikala ini telah terbentuk 31 Forum Koordinasi di Tingkat Provinsi dan 11 Forum Koordinasi di tingkat Kabupaten / Kota. Tiga provinsi yang belum terbentuk yaitu Riau, Kalimantan Utara dan Papua.
Tujuan terbentuknya forum kerjasama adalah untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, gosip, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka efektifitas dan efisiensi penanganan dan/atau penyelesaian tindak kriminal di bidang perikanan secara terpadu, yang dimaksudkan dalam rangka optimalisasi penanganan dan keberhasilan proses aturan masalah di bidang perikanan lewat wadah kerja sama antar abdnegara penegak aturan. Kerja sama antar pegawapemerintah penegak hukum (penyidik, penuntut lazim, dan hakim) memiliki peran penting dalam mecapai maksud dan tujuan tersebut di atas mengenang metode peradilan yang berlaku di Indonesia yakni Integrated Criminal Justice System. Adapun fungsi lembaga kerjasama menurut sebagai berikut :
  • Koordinasi aktivitas penyidikan;
  • Identifikasi, jenis, modus operandi, volume/frekuensi, dan penyebaran praktik tindak kriminal di bidang perikanan;
  • Penetapan jenis tindakan melawan hukum perikanan yang diprioritaskan untuk di proses secara bertahap;
  • Penyuluhan dan pelatihan terhadap masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana perikanan;
  • Identifikasi, pengukuran, dan evaluasi signifikansi tindak kriminal perikanan secara periodik;
  • Perancangan bentuk-bentuk kerjasama kegiatan-acara pemberantasan tindakan melawan hukum perikanan;
  • Perumusan dan pemutakhiran taktik pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan;
  • Pemantauan dan penghidangan laporan pelaksanaan pemberantasan tindakan melawan hukum di bidang perikanan;
  • Pengkajian dan evaluasi efektifitas seni manajemen pemberantasan tindak pidana di bidang perikanan secara berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan peran teknis anggota lembaga kerjasama dibantu oleh Tim Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan, hal ini menurut Pasal 6 Permen KP Nomor 13/MEN/2005.
Tim teknis tersebut terdiri dari Pengarah, Tim Teknis Penanganan Perkara Tingkat Penyidikan dan Penuntutan, Tim Teknis Penanganan Barang Bukti, dan Tim Teknis Penanganan Awak Kapal. Pembentukan tim teknis ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 04/MEN/2007 perihal Pembentukan Tim Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, namun abad kerja tim teknis ini sudah selsai pada Tahun Anggaran 2007. Tim Teknis ini bertugas mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan kasus tingkat penyidikan dan penuntutan, SOP untuk penanganan barang bukti, SOP untuk penanganan awak kapal, menyiapkan materi selaku materi koodrinasi lembaga dalam melaksanakan aktivitas secara periodik, serta memberikan masukan.
Untuk itu dalam rangka menunjang pencapaian kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu dijalankan aktivitas yang mampu memajukan persamaan persepsi antar pegawapemerintah penegak hukum dalam solusi masalah tindak kriminal di bidang perikanan. Salah satu langkah yang perlu ditempuh dalam menciptakan aparat penegak aturan yang memiliki kesamaan persepsi dalam penyelesaian kasus tindakan melawan hukum perikanan salah satunya dengan kembali membentuk Tim Teknis Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan lewat rapat kerjasama pembentukan tim teknis.
Dengan terlaksananya rapat pembentukan tim teknis diharapkan mampu mengembangkan korelasi kerja sama yang bagus antar pegawapemerintah penegak hukum, yang lebih lanjut memiliki efek aktual dalam mendukung upaya penyelesaian tindakan melawan hukum perikanan yang cepat, tepat dan akuntabilitas.   
  Zona Ekonomi Pribadi ( Zee )
Jakarta, 14 April 2016



 

Sherief Maronie, SH. MH.