Oleh : Adilah Nur Imani (@T31- Adilah)
1. Abstrak
Energi hijau terdiri dari panas bumi (geothermal), matahari, air, biomassa, angin dan laut. Energi ini tidak akan pernah habis selama tersedia tanah, air, dan matahari masih memancarkan sinarnya ke muka bumi. Selama mau menanam, membudidayakan, serta mengolahnya menjadi produk bermanfaat seperti bahan bakar. Indonesia merupakan negara yang paling kaya dengan energi hijau. Indonesia mempunyai minimal 62 jenis tumbuhan bahan baku biofuel yang tersebar secara spesifik di seluruh pelosok Nusantara. Kelapa sawit tumbuh di daerah basah dengan curah hujan tinggi. Dengan banyaknya opsi-pilihan itu, mestinya Indonesia bisa berada di garda depan penggunaan energi hijau.
Kata Kunci : energi, hijau, terbarukan, biomassa, Indonesia.
2. Abstract
Green energy consists of geothermal, solar, water, biomass, wind and ocean. This energy will never run out as long as there is land, water, and the sun still emits light to the earth. As long as they want to plant, cultivate, and process them into useful products such as fuel. Indonesia is the richest country with green energy. Indonesia has at least 62 types of biofuel raw material plants that are spread specifically throughout the archipelago. Oil palm grows in wet areas with high rainfall. With so many choices, Indonesia should be at the forefront of using green energy.
Keywords: energy, green, renewable, biomass, Indonesia.
3. Pendahuluan
Terus meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sudah berpengaruh pada terjadinya peningkatan suhu global dan perubahan iklim. Bagi Indonesia, pergantian iklim mengakibatkan terjadinya iklim ekstrim yang memicu terjadinya tragedi. Di sektor energi, upaya mitigasi dan adaptasi dijalankan dengan kebijakan pengembangan energi higienis (green energy), melaksanakan transformasi bauran energi baru terbarukan sebesar 23% di tahun 2025, dan penghematan penggunaan energi dari bahan bakar fosil. Namun dalam perkembangannya, Indonesia masih mempunyai ketergantungan yang tinggi kepada penggunaan energi yang berasal dari fosil. Indonesia membutuhkan percepatan transisi energi dari pemanfaatan energi fosil menuju green energy, kalau ingin tetap berkomitmen untuk memenuhi target menurunkan emisi GRK sebesar 29% pada tahun 2030 dan demi menangkal terjadinya peningkatan suhu global tidak mencapai 2o C. Selain itu, percepatan transisi energi juga diharapkan sebab bikinan energi dari materi bakar fosil di Indonesia mulai menurun. (Qodriyatun S.N. 2021).
4. Rumusan Masalah
1. Apa itu energi hijau?
2. Bagaimana klarifikasi wacana energi itu sendiri lebih dalam?
3. Apa saja kesempatandan kendala pengembangan energi hijau?
4. Bagaimana upaya pengembangan energi terbarukan dengan energi hijau?
5. Bagaimana upaya percepatan pengembangan energi hijau?
5. Tujuan
1. Memahami energi hijau.
2. Memahami lebih dalam energi itu sendiri.
3. Mengetahui kesempatandan hambatan pengembangan energi hijau.
4. Mengetahui upaya pengembangan energi terbarukan dengan energi hijau.
5. Mengetahui upaya percepatan pengembangan energi hijau.
6. Pembahasan
A. Energi Hijau
Energi hijau yaitu energi yang berasal dari tumbuhan hidup (biomassa) yang terdapat di sekeliling kita. Energi itu lazimdisebut selaku bahan bakar hayati atau biofuel. Lebih jelasnya bahwa energi hijau adalah energi yang berasal dari flora hidup (biomassa) yang terdapat di sekitar kita. Energi itu umumdisebut sebagai materi bakar hayati atau biofuel. Energi hijau berisikan geothermal (geothermal), matahari, air, biomassa, angin dan laut. Karena itulah energi hijau mencakup semua sumber energi terbarukan (surya, angin, panas bumi, biofuel, tenaga air), dan berdasarkan definisi juga harus mencakup energi nuklir meskipun ada banyak penggiat lingkungan yang menentang pemikiran perihal energi nuklir masuk ke dalam energi hijau sebab nuklir memiliki persoalan limbah, dan efeknya yang berbahaya terhadap lingkungan (Hidayat A.A. 2021).
B. Energi
Menurut Heyko Eduardo, dkk. (2016), bahwa energi ialah komoditas strategis yang mempengaruhi keberlangsungan pembangunan yang dalam pengelolaannya memerlukan kecermatan dan kebijaksanaan. Jika pasokan energi menurun, maka akan menyebabkan peningkatan harga energi yang berakibat pada turunnya daya beli energi. Hal ini akan berimbas pada kolapsnya acara ekonomi dan bersifat destruktif terhadap acara buatan dan konsumsi masyarakat. Dengan demikian pasokan energi memegang peranan yang sangat penting, alasannya seruan akan energi sebagai komoditas primer cenderung senantiasa meningkat.
Agar kebutuhan energi yang meningkat tersebut dapat tercukupi, sementara cadangan energi berbahan fosil ditentukan menurun, maka diharapkan adanya taktik substitusi ke sumber energi terbarukan yang potensinya sungguh besar di Kalimantan Timur. Kondisi ideal yang semestinya mampu tercukupi adalah saat terjadi pemanfaatan energi fosil sebanyak satu barel, maka harus mampu digantikan dengan penemuan cadangan energi fosil baru sebanyak satu barel atau digantikan oleh minyak dari sumber energi alternatif sebanyak satu barel pula.
C. Green Energy : Potensi dan Kendala Pengembagannya
Menurut Qodriyatun S.N. (2021), bahwa green energy ialah perumpamaan yang sering dipakai untuk menyebut sumber energi yang ramah lingkungan atau energi higienis (clean energy). Pemanfaatan green energy penting sebab dapat menenteng keuntungan ganda, utamanya bagi negara berkembang. Pertama, penggunaan green energy mampu menghemat pergeseran iklim. Kedua, pemakaian terus menerus green energy tidak akan meminimalisir sumber daya alam dan merusak lingkungan, juga menimbulkan efek yang sedikit kepada kesehatan.
Sumber energi yang masuk dalam kalangan green energy adalah sumber energi yang berasal dari renewable energy, yang di Indonesia diistilahkan dengan energi terbarukan. Berdasarkan pasal 1 angka 6 UU No. 30 Tahun 2007 wacana Energi, sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkesinambungan jikalau dikelola dengan baik, antara lain: geothermal, angin, bioenergi, sinar matahari, ajaran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan maritim. Dari peluangenergi terbarukan yang besar, pemanfaatannya masih cenderung sedikit. Rendahnya derma pembangkit listrik dari energi terbarukan terjadi sebab kurangnya kesiapan jaringan transmisi PT. PLN, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), kesusahan mengakses pendanaan murah, serta harga pengembangan energi terbarukan yang masih tergolong mahal.
D. Upaya Pengembangan Energi Terbarukan dengan Energi Hijau
Menurut Siswiyanti Yayuk, dkk. (2021), bahwa salah satu upaya dalam pengembangan energi terbarukan yang biasa disebut dengan energi hijau (green energy) ini, perlu dikembangkan budaya pemanfaatan energi hijau walaupun secara sederhana di tingkat pedesaan. Pembangkit energi sederhana ini misalnya seperti :
1) Budidaya tanaman jarak pagar (Jatropha Curcas) dan jarak kaliki (Ricinus Communis) yang bijinya potensial selaku bahan bakar.
2) Pengolahan kotoran ternak menjadi biogas.
3) Membudayakan hutan rakyat dengan penanaman tanaman keras sebagai kayu bakar di lahan-lahan kosong untuk membangun sumber penghasil energi.
4) Membangun kincir air sederhana sebagai pembangkit tenaga listrik, dan lain-lain.
E. Upaya Percepatan Pengembangan green energy
Pemerintah telah melaksanakan upaya memanfaatkan potensi dari green energy melalui kebijakan optimalisasi penggunaan sumber energi domestik khususnya dari energi terbarukan, efisiensi energi baik dari sisi suplai maupun demand, dan memaksimalkan penggunaan energi terbarukan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi 84,3% menjadi 98.8%, utamanya untuk mendukung acara elektrifikasi kawasan terluar dan terpencil. Perlu ada upaya lain untuk meminimalkan emisi GRK di sektor energi ini.
Pertama, menghentikan penggunaan kerikil bara untuk PLTU secara sedikit demi sedikit. Sampah mampu dimanfaatkan untuk menggantikan watu bara sebagai bahan bakar PLTU. Dengan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) memungkinkan sampah menjadi bahan bakar pengganti kerikil bara. Teknologi RDF juga sejalan dengan upaya pengurangan sampah lewat kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dapat dikerjakan dalam berbagai skala, mampu dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, dan menawarkan energi bersih bagi masyarakat
Kedua, mendorong pemanfaatan green energy untuk penyediaan energi nasional, baik untuk penyediaan listrik bagi penduduk maupun untuk bahan bakar sarana transportasi dan industri. Mengingat dalam pengembangan energi terbarukan harus dipastikan aksesibilitas, keterjangkauan, ketersediaan, kesetaraan, dan keandalan energi bersih, maka dalam upaya pemanfaatan green energy ini mesti ada kebijakan memprioritaskan penggunaan energi terbarukan dalam pemenuhan energi nasional, memberikan insentif bagi pengembang pembangkit listrik energi terbarukan, pengembangan SDM sesuai dengan kapasitas yang diperlukan untuk pengembangan energi terbarukan, menetapkan harga yang berkompetisi sehingga listrik dari energi terbarukan mempesona bagi penanam modal, dan mencabut regulasi yang tidak mendukung bagi pengembangan energi terbarukan.
Ketiga, menyebarkan industri berbasis green energy, seperti menyebarkan industri mobil listrik. Dalam pengembangan industri mobil listrik harus dibarengi dengan ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik biasa (SPKLU). Saat ini baru terbangun 38 unit SPKLU yang tersebar di Kota Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surabaya, dan Bali. (Qodriyatun S.N. 2021).
7. Kesimpulan
Mengingat masih jauhnya pencapaian pengurangan emisi GRK dari sektor energi, dengan berbagai upaya diharapkan sasaran pengurangan emisi lingkungan hidup akan menjadi lebih baik alasannya berkurangnya pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam untuk penyediaan energi. Dengan lingkungan hidup yang lebih sehat, kesehatan masyarakat pun akan meningkat. Di samping itu, kita juga mesti sadar tentang permasalahan utama energi adalah bahwa energi fosil (minyak tanah, bensin, dll) tersebut sungguh terbatas jumlahnya, sehingga perlu mencari alternatif lain (untuk menghemat energi fosil dan mengantisipasi kemungkinan akan habis).
Daftar Pustaka
Heyko Eduardo, dkk. 2016. Strategi Pemanfaatan Energi Terbarukan dalam Rangka Kemandirian Energi Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Ekonomi Keuangan, dan Manajemen, Vo. 12, No. 1, 2016. Kalimantan Timur : Universitas Mulawarman Indonesia. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/acuan/15/797-1294-1-PB.pdf. (Diunduh pada 27 November 2021).
Hidayat A.A. 2021. Energi Hijau. Jakarta : Universitas Mercu Buana.
Qodriyatun S.N. 2021. Green energy dan Target Pengurangan Emisi. Jurnal Bidang Kesejahteraan Sosial. Vol. XIII, No.6, Maret 2021. Jakarta Pusat : Pusat Penelitian Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/rujukan/15/sipinter-2391-032-20210427100453.pdf. (Diunduh pada 27 November 2021).
Siswiyanti Yayuk, dkk. 2021. Mengembangkan Kapasitas Masyarakat Pedesaan dalam Berswasembada Energi Melalui Pendidikan : Pengembangan Energi Hijau (Green Energy) Sebagai Energi Alternatif. Jurnal Penyuluhan. Vol. 2, No. 2, Juni 2021. Bogor : IPB. Dalam : file:///C:/Users/Agisna/Documents/MERCU%20BUANA/KIMIA%20DAN%20PENGANTAR%20TEKNIK%20INDUSTRI/referensi/15/Yayuk%20Siswiyanti.pdf. (Diunduh pada 27 November 2021).