Pelajarancg.blogspot.com – Dalam kode etik guru Indonesia (KEGI) pembukaan yang ditetapkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan bahwa Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu wawasan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan penduduk yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia senantiasa tampil secara profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan memeriksa penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, arif, piawai, inovatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah manusia yang pantas ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, utamanya oleh akseptor asuh, yang dalam melaksankan peran berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha merealisasikan prinsipprinsip tersebut guru Indonesia ketika melakukan peran-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengirimkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai kandidat pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan sepantasnya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, semoga bangsa dan negara mampu tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada periode kini maupun kala yang hendak datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya ialah komponen kehidupan yang diperlukan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan peran guru secara profesional hal itu mampu diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru kian penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa mampu menjadi sumber daya manusia yang bermutu, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi kompetisi yang makin ketat dan berat kini dan dimasa datang.
Dalam melakukan peran profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai ajaran bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan budbahasa dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Lalu apa itu pengertian, tujuan, dan fungsi dari Kode arahan etik guru Indonesia, berikut penjelasan pelajarancg.blogspot.com
Daftar Isi
PENGERTIAN KEGI
Berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh PGRI, pada Bagian satu pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa pengertian Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yakni norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia selaku ajaran perilaku dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota penduduk , dan warga negara. Pernyataan ini dipertegas pada ayat 2, dimana Pedoman sikap dan sikap sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai watak yang membedakan sikap guru yang bagus dan jelek, yang boleh dan dilarang dilakukan selama menunaikan tugastugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan mengevaluasi penerima ajar, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
TUJUAN KEGI
Berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh PGRI, pada Bagian satu pasal 2 ayat 1, menyebutkan bahwa Tujuan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yakni menempatkan guru selaku profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
FUNGSI KEGI
Berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh PGRI, pada Bagian satu pasal 2 ayat 2, menyebutkan bahwa Fungsi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) yaitu sebagai seperangkat prinsip dan norma sopan santun yang melandasi pelaksanaan peran dan layanan profesional guru dalam relevansinya dengan penerima asuh, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, adab, dan kemanusiaan.
SUMPAH/JANJI GURU INDONESIA
pasal 3 ayat 1, menyebutkan bahwa Setiap guru mengucapkan sumpah/kesepakatan guru Indonesia sebagai wujud pengertian, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai akhlak yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia selaku pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
pasal 3 ayat 2, menyebutkan bahwa Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di kawasan kerja masing-masing. Sedangkan ayat 2, menyebutkan bahwa Pengambilan sumpah/kesepakatan guru Indonesia mampu dilaksanakan secara perorangan atau kalangan sebelum melakukan tugas.
Silahkan download / unduh Kode Etika Guru Indonesia menurut Buku panduan Guru-guru di Indonesia dari ling resmi PGRI. Namun bila Anda ingin mendownload dalam format pdf silahkan datangi : CONTOH LENGKAP SOAL ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM) UNTUK GURU SD/SMP/MTS/SMA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NILAI-NILAI DASAR DAN NILAI-NILAI OPERASIONAL
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang mencakup pertumbuhan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Demikanlah dari Pelajarancg.blogspot.com perihal arti, tujuan, fungsi, dan nilai dasar isyarat adab guru Indonesia menurut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), agar berfaedah!