close

Juknis Tpg Madrasah Tahun 2020

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tahun 2020 ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI melalui Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2020 yang ditandatangani pada 31 Desember 2019 di Jakarta.

Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 dikontrol wacana Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Ketentuan Penerima TPG Madrasah Tahun 2020, Pembayaran TPG Madrasah dan lain sebagainya.

Baca Juga: Persyaratan Guru Kelas dan Guru Mapel RA MI MTs MA Tahun 2020

TPG Madrasah Tahun 2020 diberikan terhadap guru madrasah yang menyanggupi tolok ukur-patokan yang ditetapkan. Guru merupakan tenaga profesional yang bekerja untuk mewujudkan proses pembelajaran yang profesional.

Baca Juga: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019

Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 ialah guru yang mempunyai akta pendidik, Nomor Regsitrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja yang sudah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru  Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
Kriteria Penerima TPG Madrasah Tahun 2020 diatas berlaku bagi Guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun juga Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Dapat Dibayarkan

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 dapat dibayarkan jika;

  1. Guru yang sakit selama 14 (empat belas hari) dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  2. Guru yang melakukan Cuti Bersalin (Untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga);
  3. Guru yang melakukan Cuti besar untuk pergi Haji dan/atau Umroh;
  4. Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, Workshop dan Bimtek dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah dan dilampiri Surat usul, Foto dan atau akta;
  5. Guru yang melaksanakan peran kedinasan selaku petugas haji, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung atau pejabat terkait;
  6. Guru yang melakukan studi perkuliahan (cuti berguru) memakai biaya berdikari dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
  Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah

Kriteria TPG Madrasah Tahun 2020 Tidak Dapat Dibayarkan

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020 tidak mampu dibayarkan apabila;

  1. Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa informasi yang sah;
  2. Guru yang melaksanakan cuti besar melahirkan untuk anak ke-4 (empat) dan seterusnya;
  3. Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
  4. Guru yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara;
  5. Guru melaskanakan Ibadah Haji/Umroh dengan ongkos sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (Cuti besar).
  6. Guru yang melaksanakan perkuliahan (peran berguru) dengan ongkos dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh semenjak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.

SE Optimalisasi Pencairan TPG Madrasah Tahun 2020

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-1295.I/DJ.I/KU.01/07/2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 tentang Optimalisasi Pencairan TPG Madrasah Tahun 2020, Ditjen Pendis Kemenag memberitahukan 4 poin guna optimalisasi pencairan TPG Madrasah Tahun Aggaran 2020.

Didalam 4 Poin tersebut, ada beberapa catatan penting terkait TPG Madrasah Tahun 2020, yaitu; (1) Bahwa kelayakan peserta TPG Madrasah berbasis Simpatika Kemenag perbulan juli 2020, serta (2) TPG Madrasah tahun 2020 dicairkan tiap bulan.

Hal tersebut berkenaan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pada kurun darurat Covid19, yang mana semua akhir Covid19 ini, semua faktor kehidupan terdampak, termasuk terhadap dunia pendidikan.

Selengkapanya, terkait 4 poin isi SE Ditjen Pendis Kemenag perihal Optimalisasi Pencairan TPG Madrasah Tahun 2020 dapat Bapak/Ibu lihat dalam infografis berikut:

Juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru  Juknis TPG Madrasah Tahun 2020
Sumber: Instagram @Kamimadrasah
Silahkan unduh SE Ditjen Pendis Kemenag tentang Optimalisasi Pencairan TPG Madrasah Tahun 2020 lewat tautan berikut ini: UNDUH FILE.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Bapak/Ibu Guru berikut ialah Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Juknis TPG Madrasah Terbaru 2021.

  Cara Menciptakan Siswa Menjadi Alumni Di Simpatika Kemenag

Dengan adanya Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 ini, dibutuhkan dpat dijadikan fatwa pelaksanakan penyaluran pemberian profesi guru madrasah tahun 2020 oleh stakeholder terkait.

Demikian informasi wacana Juknis TPG Madrasah Tahun 2020, agar mampu berfaedah.
Kami_Madrasah