close

Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah

Sehubungan dengan pendaftaran peserta sertifikasi guru madrasah melalui jalur PLPG, serta dalam pelaksanaan Sertifikasi guru madrasah, Direktorat GTK Madrasah dan Dirjen Pendis Kemenag mengeluarkan surat edaran Nomor 261A/Dt.I.I/HM.01/2/6/2017 yang memberikan ketentuan-ketentuan serta kriteria akseptor sertifikasi guru madrasah.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa hal diantarnya yaitu:

  • Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara berdikari lewat Simpatika paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
  • Sertifikasi guru tahun 2017 hanya didedikasikan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
  • Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi “>Contoh LPJ Pondok Ramadhan Tahun 1442 H / 2021 M

    Download Surat Edaran Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah

    Dan berikut yakni surat edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 261A/Dt.I.I/HM.01/2/6/2017 ihwal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah, yang mampu sahabat downloadDisisni 

    Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. agar bermafaat untuk sahabat semua.
    Kami_Madrasah

  Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19