close

Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19

Ketentuan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 dikala PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada SKB 4 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dr gugus tugas covid-19 setempat.

Sebagaimana kita ketahui bareng , bahwa Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dibeberapa kawasan jawa-bali.

Secara biasa , pembelajaran tatap wajah (PTM) terbatas pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini mengacu pada SKB 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, terkait mekanisme penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, & MA/MAK pada masa pandemi Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19) pula dikelola melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Masa PPKM.
 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dr gugus tugas covid Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19

Regulasi Penyelenggaran PTM Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, & MA/MAK) Tahun 2021/2022

Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, & MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 ini mesti mengacu & menurut aturan-aturan yg telah ditetapkan pemerintah.

Regulasi terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, & MA/MAK) Tahun 2021/2022 di masa PPKM Covid-19 adalah selaku berikut:

  • SKB 4 Menteri Tahun 2021 (Revisi Terbaru) Unduh
  • SE Dirjen Pendis Kemenag Tanggal 30 Agustus 2021 Unduh
  • Buku Saku Panduan PTM Terbatas Revisi ke-10 Unduh
  Contoh SK TIM Pengembang Madrasah Terbaru

Mekanisme Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Madrasah (RA, MI, MTs, & MA/MAK) Tahun 2021/2022

Terdapat ketentuan-ketentuan yg mesti dipenuhi oleh Madrasah untuk dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Tahun Pelajaran 2021/2021 selaku mana SE Dirjen Pendis Nomor NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.

Ketentuan Madrasah mampu mengadakan PTM terbatas yakni sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 mengacu pada SKB 4 Menteri.
  2. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Madrasah Tahun 2021/2022 mampu dilaksanakan sesudah mendapatkan rekomendasi dr Satgas Covid-19 lokal.
  3. Selain rekomendasi dr Satgas Covid-19 pula mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dr Kepala KanKemenag Kab/Kota berdasarkan ketentuan yg dikontrol dlm SKB 4 Menteri & hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yg ditetapkan oleh Dirjen Pendis Kemenag;
  4. Mekansime sumbangan rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka terbatas adalah selaku berikut:
  • Kepala Madrasah (Kamad), GTK Madrasah, & Siswa pada jenjang RA & Madrasah (dapat diisi oleh orang renta/wali) mengisi daftar periksa pada laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
  • Kepala KanKemenag Kab/Kota melaksanakan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah dgn mengamati ketentuan dlm SKB Empat Menteri, berkoordinasi dgn Pemda & Satgas Covid-19 setempat terkait dgn status Level PPKM Wilayah lokal & diperbolaehkannya pelaksanaan Pemebelajaran Tatap Muka terbatas, maka berikutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id menawarkan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi madrasah;
  • Rekomendasi menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: 1) Siap PTM terbatas; 2) Siap PTM terbatas dgn syarat; atau 3) Belajar Dari Rumah (Daring/Online).
  • Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang renta siswa tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dr rumah bagi anaknya.
  Instrumen Pkg (Evaluasi Kinerja Guru) Madrasah Terbaru 2021
 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dr gugus tugas covid Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19
Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022
Dalam hal penentuan kesiapan Madrasah (RA, MI, MTs, & MA/MAK) di laman siapbelajar.kemenag.go.id, satuan pendidikan mempunyai tugas & tanggung jawab sebagai berikut:
  • Memastikan siswa, guru, & tenaga kependidikan mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dgn keadaan bergotong-royong untuk TP. 2021-2022;
  • Mengisi daftar periksa kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
  • Daftar periksa kesiapan PembelajaranTatap Muka (PTM) terbatas dilaman siapbelajar.kemenag.go.id dapat diisi dengan-cara terencana atau lebih dr satu kali sesuai dgn pertumbuhan keadaan di Madrasah.
 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dr gugus tugas covid Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022 Saat PPKM Covid-19
Ketentuan PTM terbatas Di Madrasah Tahun 2021/2022

Panduan Pengisian Siap.belajar.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah)

Sebelum madrasah menerima izin untuk mengadakan pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas, terlebih dahulu madrasah mesti mengisi daftar periksa kesiapan madrasah dlm penyelenggaraan PTM terbatas pada laman Siap.belajar.Kemenag.go.id.

Pengisian daftar periksa melalui laman Siap.berguru.Kemenag.go.id dilaksanakan oleh Satuan pendidikan Madrasah, guru & tenaga kependidikan, & peserta didik yg dapat diisi oleh Orang tua/wali akseptor didik.

Silahkan unduh panduan Pengisian Siap.mencar ilmu.Kemenag.go.id (Kesiapan Madrasah) pada tautan berikut ini:

  • Panduan Pengisian Siap.mencar ilmu.Kemenag.go.id untuk Madrasah Unduh
  • Panduan Pengisian Siap.berguru.Kemenag.go.id untuk Guru Unduh
  • Panduan Pengisian Siap.mencar ilmu.Kemenag.go.id untuk Peserta Didik Unduh

Pengisian daftar periksa kesiapan madrasah dlm PTM terbatas dimadrasah ialah menegaskan madrasah menyanggupi kesiapan baik administratif maupun aspek sarana prasarana, sehingga dapat ditentukan bahwa proses pembelajaran tetap aman & tenteram serta menangkal penyebaran covid-19.

Demikianlah berita tentang Ketentuan PTM terbatas di RA, MI, MTs, & MA/MAK Tahun 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19, mudah-mudahan mampu menawarkan guna & manfaat.
Kami_Madrasah