Juknis Penerimaan Peserta Didik Gres (Ppdb) Tahun Pelajaran 2020/ 2021 Provinsi Jawa Timur Kota Kediri

Kurikulum pelajarancg.blogspot.com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PPDB 2020 Kota Kediri “Untuk menjamin terselenggaranya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mampu berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif serta menjamin susukan layanan pendidikan di Kota Kediri mampu menjangkau ke semua lapisan penduduk maka perlu adanya sebuah hukum yang konsisten dan secara teknis mampu dilakukan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.Mengacu pada Peraturan Walikota Kediri Nomor12Tahun 2020 perihal Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri, maka perlu disusun fatwa yang secara teknis lebih operasional agar pelaksanaan PPDB tahun 2020 dapat berjalan tertib dan lancar, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.Panduan ini mengontrol hal-hal yang bersifat teknis yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota Kediri tersebut di atas dan disusun biar mampu menjadi pola bagi penyelenggara PPDB 2020 di semua jenjang pendidikan. Diharapkan supaya semua pihak terkait mempelajari dengan seksama dan memakai pedomanini dalam pelaksanaan PPDB 2020.” Berikut adalah isi isyarat teknis (Juknis) penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/ 2021 yang ditulis pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 422.1/640/419.109/2020 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik (PPDB) Kota Kediri Tahun 2020:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
NOMOR : 422.1/ 640 /419.109/2020
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
KOTA KEDIRI TAHUN 2020

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Penerimaan penerima didik baru (PPDB) bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah utamanya di Kota Kediri semoga menemukan layanan pendidikan yang bermutu.

Daya tampung sekolah terbatas untuk dapat menerima jumlah penerima bimbing baru yang terdaftar, maka perlu diadakan metode seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif. Agar PPDB mampu berjalan dengan tertib, tanpa gangguan, dan penduduk perlu mendapatkan info yang jelas dan tentang PPDB, maka perlu dibuat anutan teknis PPDB 2020.

Informasi yang lengkap dan pelayanan yang didukung sistem komputerisasi terhadap penduduk akan sungguh menolong terselenggaranya PPDB yang efektif dan efisien.

B. TUJUAN

  1. Memperlancar proses Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan SMP.
  2. Memberikan layanan bagi anak usia sekolah/ lulusan untuk memasuki satuan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah dan bermutu.
  3. Memberikan layanan bagi anak usia sekolah/ lulusan untuk memasuki satuan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara Obyektif, Transparan dan Akuntabel.
  4. Membuka susukan layanan gosip dan komunikasi kepadamasyarakat luas perihal PPDB di Kota Kediri.

BAB II
PPDB JALUR PRESTASI, PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, AFIRMASI, KEMITRAAN DAN INKLUSI

A. JALUR PRESTASI JENJANG SMP

Sebagai bentuk penghargaan dan training prestasi kandidat peserta latih, sekaligus guna menunjukkan motivasi kepada para akseptor bimbing pada semua jenjang secara keseluruhan, calon penerima yang mempunyai prestasi pada kejuaraan Internasional, Nasional, Provinsi dan Kota diberikan penghargaan. JALUR PRESTASI BERLAKU BAGI WARGA KOTA DAN LUAR KOTA KEDIRI

1. PRESTASI LANGSUNG DITERIMA (DILAKSANAKAN DINAS PENDIDIKAN)

Prestasi yang mampu langsung diterima di SMP Negeri dijalankan secara Online oleh dinas pendidikan kota kediri adalah :

a. Peserta bimbing yang menerima juara 1, 2 atau 3 ( memiliki medali emas, perak atau perunggu ) atau mempunyai piagam/sertifikat kejuaraan 1, 2 atau 3 maksimal beregu 2 ( dua ) orang pada kejuaraan tingkat Propinsi, Nasional dan Internasional.

b. Peserta ajar yang memiliki piagam/sertifikat kejuaraan 1, 2 atau 3 pada lomba English Massive klasifikasi Speech Contest atau Story Telling.

c. Bukti piagam / sertifikat atas prestasi sebagaimana dimaksud diatas diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun.

Dengan kejuaraan selaku berikut :

com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PP JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI

Mekanisme Pendaftaran :

1. Calon peserta asuh mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

2. Menginput NISN dan data kandidat peserta ajar akan timbul otomatis menurut data DNT (Data Nominasi Tetap) dari Dinas Pendidikan Kota Kediri.

3. Mengunggah dokumen dan memilih sekolah tujuan. Adapun dokumen unggah yaitu:
a. Surat keterangan dari Kepala Sekolah pernah mengikuti perlombaan.
b. Semua piagam orisinil ( kejuaraan berjenjang ).
c. Pas photo ukuran 3 x 4.

4. Calon peserta didik simpan dan cetak bukti usulan pendaftarannya.

5. Admin Dinas melaksanakan verifikasi dan validasi anjuran registrasi kandidat penerima latih dan berkas dokumen yang telah diunggah.

6. Admin Dinas dapat menolak/menerima tawaran pendaftaran calon penerima bimbing tersebut.

7. Jika calon akseptor ajar ditolak proposal pendaftarannya alasannya alasan tertentu, maka kandidat peserta ajar dapat melakukan tawaran pendaftaran kembali.

8. Bagi calon peserta asuh yang sudah disetujui ajuan pendaftarannya. Dapat langsung memeriksa hasil seleksi sementara pada menu seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada sajian Seleksi.

9. Jika telah tiba acara pengumuman. Maka kandidat penerima didik mampu mengevaluasi pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NISN yang dipakai pada dikala anjuran pendaftaran.

2. NILAI RAPOR DENGAN SELEKSI DAN TAMBAHAN NILAI (DILAKSANAKAN SEKOLAH)

Prestasi kategori nilai rapor dijalankan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri di sekolah masing-masing. Prestasi yang mendapatkan penambahan nilai ditentuan oleh sekolah sesuai dengan karakteristik masing-masing.

Persyaratan pendaftaran jalur prestasi seleksi dan tambahan nilai :

a. Calon akseptor mengisi formulir registrasi secara online di laman sekolah yang dituju dan hanya bisa mendaftar di 1 ( satu ) sekolah.

b. Mengunggah/upload scan dokumen :

  1. Pas photo ukuran 3 x 4.
  2. Surat Keterangan Rekap Nilai Rata-Rata 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 asli, Nilai 8 mata pelajaran ( pengetahuan dan ketrampilan ).
  3. Piagam penghargaan orisinil .

c. Persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai karakteristik sekolah

Peserta bimbing yang dinyatakan diterima pada jalur prestasi dan telah melakukan daftar ulang sesuai ketentuan TIDAK DAPAT mengikuti PPDB jalur zonasi. Jalur pendaftaran ini tidak berlaku untuk kandidat penerima asuh pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 ( satu ) Sekolah Dasar.

  Kumpulan Puisi Ungkapan Cinta Untuk Sang Buah Hati /Anak

B. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI ( TK, SD dan Sekolah Menengah Pertama ).

Bagi calon akseptor didik yang berdomisili diluar zonasi dengan dibuktikan dengan surat penunjukkandari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberdayakan

Berkas yang dikumpulkan :

a. Surat permintaan kepada Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang dituju

b. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)

c. Surat mutasi dari instansi, forum, kantor atau perusahaan yang memberdayakan.

d. Pas Foto ukuran 3×4 (2 lembar)

e. Mengumpulkan Fotocopy Surat Keterangan Rekap Nilai Rata-Rata 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 yang sudah dilegalisir Kepala Sekolah (1 lembar). ( Bagi calon peserta latih yang memasuki Sekolah Menengah Pertama )

C. JALUR AFIRMASI JENJANG TK, SD & Sekolah Menengah Pertama

1. Mekanisme Pendaftaran :

Jalur afirmasi diperuntukkan untuk kandidat penerima asuh yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan kandidat penerima asuh dalam acara penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Daerah/BDT (Database dari Dinas Sosial Kota Kediri).

Mekanisme pelaksanaannya dijalankan secara Online.

JENJANG Taman Kanak-kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama

a. Calon penerima ajar mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

b. Menginput NIK/NISN ( Jenjang TK/SD )(Jenjang SMP) dan inputkan data diri secara lengkap (Jenjang Taman Kanak-kanak/SD) atau pada jenjang Sekolah Dasar, data kandidat akseptor bimbing akan muncul otomatis menurut data DNT (Data Nominasi Tetap) dari Dinas Pendidikan Kota Kediri

c. Mengunggah dokumen dan menentukan 1 ( satu ) sekolah opsi ( Jenjang TK ) WAJIB memilih 4 ( empat ) sekolah pilihan dan 1 ( satu ) sekolah Ketua Gugus (Jenjang Sekolah Dasar) dengan urutan sesuai keinginan kandidat peserta didik & bebas pilihan sekolah (jenjangSMP).

1) Adapun dokumen unggah ialah:

1. Akta Kelahiran ( Jenjang Taman Kanak-kanak )

2. Surat Keterangan Lulus (SKL) SD (SD) atau sederajat ASLI, yang mencantumkan nilai rata-rata rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 (Jenjang Sekolah Menengah Pertama)

3. Kartu Keluarga (KK) Asli optimal 1 tahun sebelum PPDB 1 Juli 2019 (Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan SMP) Dokumen yang diunggah maksimal setiap dokumen berskala 1024kb/1mb dan mesti berformat (.jpeg/.jpg)

d. Calon penerima asuh simpan dan cetak bukti proposal pendaftarannya

e. Operator Sekolah ( jenjang TK ) Sekolah Inti/Sekolah Ketua Gugus (jenjang SD)/Sekolah Tujuan (jenjang Sekolah Menengah Pertama) melakukan verifikasi dan validasi ajuan registrasi kandidat akseptor asuh dan berkas dokumen yang telah diunggah

f. Operator Sekolah ( jenjang Taman Kanak-kanak ) Sekolah Inti/Sekolah Ketua Gugus (jenjang SD)/Sekolah Tujuan (jenjang SMP) mampu menolak/mendapatkan proposal pendaftaran calon penerima didik tersebut

g. Jika calon penerima ajar ditolak anjuran pendaftarannya karena argumentasi tertentu, maka kandidat peserta ajar mampu melaksanakan tawaran registrasi kembali

h. Bagi calon penerima didik yang sudah disetujui proposal pendaftarannya. Dapat langsung menganalisa hasil seleksi sementara pada hidangan seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada menu Seleksi

i. Jika sudah tiba agenda pengumuman. Maka calon peserta ajar dapat menganalisa pada situs ppdb online kota kediri dengan NIK (Jenjang TK, SD)/NISN (Jenjang Sekolah Menengah Pertama) yang dipakai pada saat usulan registrasi

2. Mekanisme seleksi

a. Jenjang Taman Kanak-kanak

  1. Waktu pendaftaran yang lebih permulaan; dan 
  2. Usia kandidat peserta ajar yang lebih tua.

b. Jenjang Sekolah Dasar

  1. Waktu registrasi yang lebih permulaan; 
  2. Usia kandidat penerima latih yang lebih renta; dan 
  3. Prioritas opsi sekolah.

c. Jenjang SMP

  1. Urutan opsi sekolah; 
  2. Perbandingan nilai mata pelajaran yang terdapat dalam rekap nilai rata-rata rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 Semester 1 Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat
  3. Dalam hal lewat mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud diatas masih terdapat nilai sama, maka yang didahulukan adalah kandidat akseptor didik yang mendaftar terlebih dahulu sesuai dengan prioritas yang dipilih.

Penempatan calon siswa melalui jalur Afirmasi tetap diputuskan oleh Dinas Pendidikan

D. JALUR KEMITRAAN JENJANG Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

1. Satuan pendidikan menunjukkan fasilitas berupa kesempatan pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau anak angkat Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang telah menyanggupi peryaratan manajemen

2. Ketentuan mengenai akomodasi sesuai poin 1 (satu) berlaku untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kawasan yang bersangkutan bertugas.

3. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengajukan permintaan kepada kepala sekolah.

4. Kepala Sekolah melaporkan data penerima ajar jalur kemitraan terhadap Dinas Pendidikan

a. Surat permintaan terhadap Kepala Sekolah

b. Foto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)

c. Foto Copy SK terakhir bagi ASN (1 lembar)

d. Foto Copy Surat Tugas bagi Non ASN (1 lembar)

e. Foto Copy Surat Keterangan Rekap Nilai Rata-Rata 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1

catatan pelajarancg.blogspot.com *. Berkas yang dikumpulkan :

E. JALUR INKLUSI JENJANG Sekolah Dasar & SMP

Ketentuan Tambahan ihwal Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi :

  1. Setelah melaksanakan registrasi diwajibkan melakukan asesmen awal oleh tim psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Kediri.
  2. Peserta didik berkebutuhan khusus mampu mendaftarkan diri selaku akseptor asuh sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri;
  3. Peserta ajar berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa ( SLB ); 
  4. Peserta bimbing berkebutuhan khusus tanpa kendala kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan Pertama disarankan mendaftarkan ke Sekolah Penyelenggara yang sudah ditetapkan.

Mekanisme Pendaftaran :
1. Calon penerima didik mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

2. Menginputkan NIK (Jenjang Sekolah Dasar)/NISN (Jenjang SMP) dan inputkan data diri secara lengkap (Jenjang SD) atau pada jenjang SD, data kandidat penerima latih akan timbul otomatis berdasarkan data DNT (Data Nominasi Tetap) dari Dinas Pendidikan Kota Kediri

3. Mengunggah dokumen dan menentukan 2 sekolah tujuan yang salah satunya opsi mesti ada sekolah inti/sekolah ketua gugus (Jenjang SD) & bebas opsi sekolah pilihan (Jenjang SMP).

a. Surat Keterangan Lulus (SKL) SD (Sekolah Dasar) atau sederajat ASLI, yang mencantumkan nilai rata-rata rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 (Jenjang Sekolah Menengah Pertama)

b. Kartu Keluarga (KK) Asli optimal 1 tahun sebelum PPDB 1 Juli 2019 (Jenjang SD dan SMP) Dokumen yang diunggah maksimal setiap dokumen berukuran 1024kb/1mb dan mesti berformat (.jpeg/.jpg)

  [Puisi] Etika Di Sosial Media

Adapun dokumen unggah yaitu:

4. Calon akseptor didik simpan dan cetak bukti tawaran pendaftarannya

5. Operator Sekolah Inti/Sekolah Ketua Gugus (jenjang SD)/Sekolah Tujuan (jenjang Sekolah Menengah Pertama) melaksanakan verifikasi dan validasi tawaran pendaftaran calon peserta didik dan berkas dokumen yang sudah diunggah

6. Operator Sekolah Inti/Sekolah Ketua Gugus ( pada jenjang Sekolah Dasar)/Sekolah Tujuan (jenjang SMP) dapat menolak/mendapatkan ajuan registrasi calon penerima bimbing tersebut

7. Jika kandidat peserta didik ditolak ajuan pendaftarannya sebab alasan tertentu, maka kandidat penerima asuh mampu melaksanakan anjuran pendaftaran kembali

8. Bagi calon akseptor latih yang sudah disetujui proposal pendaftarannya. Dapat eksklusif mengevaluasi hasil seleksi sementara pada menu seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada sajian Seleksi

9. Jika sudah datang agenda pengumuman. Maka kandidat penerima asuh dapat menganalisa pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NIK (Jenjang Sekolah Dasar)/NISN (Jenjang SMP) yang dipakai pada saat proposal pendaftaran

10. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta asuh berkebutuhan khusus yang hendak diterima.

11. Pagu kandidat penerima didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan mencar ilmu optimal 5 akseptor didik dengan tidak lebih dari 2 jenis ketunaan/kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kesanggupan sekolah.

12. Prioritas penerimaan peserta latih berkebutuhan khusus diberikan terhadap peserta didik yang tempat tinggalnya paling akrab dengan sekolah sebagaimana ketentuan penentuan jarak dengan KK dan sekolah tujuan seperti pada jalur zonasi.

F. JADWAL PELAKSANAAN

No KEGIATAN TANGGAL TEMPAT KET
1 SOSIALISASI 27 – 29 Mei 2020 Dinas Pendidikan, SMP Negeri
2 PENDAFTARAN 2 – 4 Juni 2020 Dinas Pendidikan dan Situs PPDB Online Kota Kediri Jalur Prestasi yang langsung diterima sesuai ketentuan
3 PENDAFTARAN 2 – 4 Juni 2020 Sekolah Yang Dituju Dan situs PPDB Online Kota Kediri (Bagi Jalur Afirmasi) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Afirmasi dan Kemitraan
4 PENGUMUMAN 5 Juni 2020 Dinas Pendidikan dan Sekolah Yang Dituju Serta situs PPDB Online Kota Kediri https://kediri.siap-ppdb.com
5 PENDAFTARAN 6 – 8 Juni 2020 Sekolah Yang Dituju Jalur Prestasi (Seleksi dan Tambahan nilai) sesuai karakteristik sekolah
6 SELEKSI
– Akademik
– Praktek
– Verifikasi Piagam
10 – 12 Juni 2020 Sekolah Yang Dituju Karakteristik sekolah
7 PENGUMUMAN 17 Juni 2020 Sekolah Yang Dituju
8 DAFTAR ULANG 17 – 19 Juni 2020
9 Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) 13 – 15 Juli 2020 Sekolah Yang Dituju Baris 1 Kolom 1

G. SEKOLAH PESERTA & PENYELENGGARA SEKOLAH INKLUSI

com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PP JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI

H. JADWAL PELAKSANAAN INKLUSI

No KEGIATAN TANGGAL TEMPAT
1 SOSIALISASI 27 – 28 Mei 2020 Dinas Pendidikan, Sekolah Penyelenggara
2 PENDAFTARAN 2 – 4 Juni 2020 Sekolah Penyelenggara dan situs PPDB Online Kota Kediri (https://kediri.siap-ppdb.com)
3 ASSESMEN
PSIKOLOG
8 – 10 Juni 2020 Fak. Psikologi STAIN
4 PENGUMUMAN 15 Juni 2020 Dinas Pendidikan dan Sekolah Penyelenggara serta PPDB Online Kota Kediri (https://kediri.siap-ppdb.com)
5 PENDATAAN
ULANG
15 – 16 Juni 2020 Sekolah Penyelenggara
6 Permulaan Tahun Pelajaran 13 Juli 2020 Sekolah Penyelenggara

BAB III
PPDB DALAM JEJARING (ONLINE) JALUR ZONASI

A. PPDB TAMAN KANAK KANAK ( Taman Kanak-kanak )

3. DAYA TAMPUNG

a. Jumlah Peserta Didik Baru (per rombongan belajar) maksimum 25 Siswa

b. Jumlah rombongan mencar ilmu pada jenjang Taman Kanak Kanak disesuaikan dengan kesanggupan daya tampung masing-masing satuan pendidikan.

4. PERSYARATAN TAMAN KANAK – KANAK ( Taman Kanak-kanak )

a. Telah berusia 4 tahun s.d. 5 tahun untuk golongan A.

b. Telah berusia 5 tahun s.d. 6 tahun untuk kalangan B.

5. PENDAFTARAN DAN SELEKSI TK

a. Calon peserta didik mendaftarkan diri pada TK yang dituju sesuai Zona di laman https://kediri.siap-ppdb.com dengan menginputkan NIK kandidat peserta ajar dan mengisi data calon peserta didik

b. Upload data dilengkapi dengan :

  1. Surat kelahiran/kenal lahir/sertifikat kelahiran 
  2. Kartu Keluarga optimal 1 Juli 2019

c. Mekanisme Pendaftaran:

  1. Calon akseptor bimbing mengakses situs PPDB Online kota kediri 
  2. Menginput NIK dan data calon akseptor bimbing 
  3. Memilih sekolah tujuan sesuai dengan zonasinya (1 pilihan sekolah tujuan) dan menyimpan bukti usulan registrasi
  4. Calon peserta asuh simpan dan cetak bukti ajuan pendaftarannya 
  5. Operator sekolah tujuan melakukan verifikasi dan validasi usulan pendaftaran calon akseptor asuh dan berkas dokumen yang telah diunggah 
  6. Operator mampu menolak/mendapatkan ajuan pendaftaran kandidat peserta didik tersebut 
  7. Jika calon akseptor latih ditolak proposal pendaftarannya alasannya adalah alasan tertentu, maka kandidat penerima latih dapat melakukan ajuan pendaftaran kembali 
  8. Bagi kandidat penerima ajar yang sudah disetujui ajuan pendaftarannya. Dapat eksklusif mengecek hasil seleksi sementara pada sajian seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada sajian Seleksi 
  9. Jika telah datang acara pengumuman. Maka kandidat penerima asuh dapat mengevaluasi pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NIK yang dipakai pada ketika ajuan registrasi

6. MEKANISME
Mekanisme seleksi sebagai berikut :

a. Berdasarkan rentang usia
b. Jika masih terjadi kelebihan calon penerima, maka seleksi terakhir didasarkan pada urutan waktu registrasi, dengan memprioritaskan kandidat peserta yang mendaftar lebih permulaan.

7. ZONASI

No Uraian Kecamatan Nama Sekolah
1 Zona 1 Mojoroto TK Negeri Pembina
Kec. Mojoroto
2 Zona 2 Kota TK Negeri Pembina
Kec. Kota
3 Zona 3 Pesantren TK Negeri Pembina
Kec. Pesantren
Baris 1 Kolom 1 Baris 1 Kolom 1 Baris 1 Kolom 1 Baris 1 Kolom 1

B. PPDB SEKOLAH DASAR (Sekolah Dasar)

1. DAYA TAMPUNG

a. Jumlah penerima ajar dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) penerima bimbing dan paling banyak 28 (dua delapan) peserta didik.

b. Jumlah rombongan belajar paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat), masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar.

2. PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN SEKOLAH DASAR (SD)

a. Setiap kandidat peserta bimbing gres diberi potensi satu kali mendaftar.

b. Calon penerima asuh SD WAJIB memilih 4 ( empat ) sekolah opsi dan 1 ( satu ) sekolah Ketua Gugus dengan urutan sesuai impian kandidat penerima didik.

Mekanisme Pendaftaran :

1. Calon peserta ajar mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

2. Menginput NIK dan inputkan data diri secara lengkap.

3. Mengunggah dokumen dan memilih sekolah tujuan.

a. Kartu Keluarga (KK) Asli optimal 1 tahun sebelum PPDB 1 Juli 2019

b. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPDB (maksimal 1 Juli 2019)Dokumen yang diunggah optimal setiap dokumen perukuran 1024kb/1mb dan mesti berformat (.jpeg/.jpg)

Adapun dokumen unggah adalah:

4. Calon akseptor latih simpan dan cetak bukti ajuan pendaftarannya

5. Operator Sekolah Inti (Sekolah ketua gugus) melaksanakan verifikasi dan validasi ajuan registrasi calon penerima latih dan berkas dokumen yang sudah diunggah

6. Operator Sekolah Inti (Sekolah ketua gugus) dapat menolak/menerima tawaran pendaftaran calon penerima latih tersebut

7. Jika calon penerima didik ditolak anjuran pendaftarannya alasannya argumentasi tertentu, maka calon peserta asuh dapat melaksanakan usulan pendaftaran kembali

  Soal PTS Agama Hindu Kelas 8 Semester 1 dan Jawaban

8. Bagi calon penerima ajar yang sudah disetujui anjuran pendaftarannya. Dapat langsung mengecek hasil seleksi sementara pada sajian seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada menu Seleksi

9. Jika sudah tiba agenda pengumuman. Maka kandidat peserta asuh dapat memeriksa pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NIK yang digunakan pada dikala proposal pendaftaran

c. Persyaratan kandidat penerima latih kelas 1 Sekolah Dasar ialah :

  1. Telah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2020;
  2. Mengunggah berkas Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPDB (optimal 1 Juli 2019); 
  3. Mengunggah berkas mampu pribadi melalui ponsel pintar

d. Calon siswa yang sudah melaksanakan pengajuan pendaftaran WAJIB mencetak bukti proposal registrasi.

e. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan registrasi lagi di seluruh Sekolah Dasar yang mengikuti PPDB Online Kota Kediri Tahun 2020.

3. SELEKSI

Seleksi calon akseptor asuh dilaksanakan berdasarkan :

a. Usia ;
b. Jarak kawasan tinggal calon peserta asuh dengan sekolah tujuan;
c. Komponen, bobot dan skor maksimum adalah selaku berikut :

com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PP JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI

d. Apabila terjadi skor yang serupa pada opsi yang sama, maka diperhitungkan berturut – turut : usia, zonasi dan waktu registrasi.

4. DAFTAR SEKOLAH KETUA GUGUS YANG WAJIB DIPILIH 1 ( satu ) SEKOLAH

com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PP JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI

5. DAFTAR SEKOLAH IMBAS YANG WAJIB DIPILIH 4 ( empat ) SEKOLAH

com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PP JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI
com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PP JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI

6. ZONA EKSLUSIF

com Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri dalam Pedoman Teknis PP JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA TIMUR KOTA KEDIRI

C. PPDB SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (Sekolah Menengah Pertama)

1. DAYA TAMPUNG

a. Jumlah peserta latih dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) penerima asuh.

b. Jumlah rombongan mencar ilmu paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga), masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

2. ZONASI

Untuk semua kecamatan di Kota Kediri masuk dalam Zona 1, yang mencakup semua SMP Negeri di Kota Kediri

Zona Nama Sekolah Wilayah
1 SMPN 1 Kediri
SMPN 2 Kediri
SMPN 3 Kediri
SMPN 4 Kediri
SMPN 5 Kediri
SMPN 6 Kediri
SMPN 7 Kediri
SMPN 8 Kediri
Kecamatan Mojoroto
Kecamatan Kota
Kecamatan Pesantren

3. PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN

a. Setiap kandidat akseptor latih baru diberi potensi satu kali mendaftar.

b. Calon penerima didik berhak menentukan semua sekolah sesuai urutan prioritas.

Mekanisme Pendaftaran :

1. Calon penerima latih mengakses situs PPDB Online kota kediri https://kediri.siap-ppdb.com

2. Menginput NISN dan data kandidat akseptor ajar akan muncul otomatis menurut data DNT (Data Nominasi Tetap) dari Dinas Pendidikan Kota Kediri.

3. Mengunggah dokumen dan menentukan sekolah tujuan

a. Surat Keterangan Lulus (SKL) Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) atau sederajat ASLI, yang mencantumkan nilai rata-rata rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1.

b. Kartu Keluarga (KK) Asli maksimal 1 tahun sebelum PPDB 1 Juli 2019.

c. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK) Asli sekurang-kurangnya1 tahun sebelum PPDB (maksimal 1 Juli 2019) Dokumen yang diunggah optimal setiap dokumen berukuran 1024kb/1mb dan harus berformat (.jpeg/.jpg)

Adapun dokumen unggah adalah:

10. Calon akseptor asuh simpan dan cetak bukti anjuran pendaftarannya.

11. Operator Sekolah melaksanakan verifikasi dan validasi ajuan pendaftaran calon peserta didik dan berkas dokumen yang sudah diunggah.

12. Operator Sekolah dapat menolak/menerima ajuan registrasi kandidat peserta asuh tersebut.

13. Jika kandidat akseptor asuh ditolak ajuan pendaftarannya alasannya adalah alasan tertentu, maka kandidat peserta didik dapat melaksanakan usulan pendaftaran kembali.

14. Bagi kandidat akseptor bimbing yang telah disetujui tawaran pendaftarannya. Dapat eksklusif memeriksa hasil seleksi sementara pada hidangan seleksi di situs PPDB Online Kota Kediri pada sajian Seleksi.

15. Jika telah tiba agenda pengumuman. Maka kandidat penerima ajar mampu mengecek pada situs ppdb onlie kota kediri dengan NIK yang digunakan pada ketika anjuran registrasi.

16. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melaksanakan pendaftaran lagi di seluruh Sekolah Menengah Pertama yang mengikuti PPDB Online Kota Kediri Tahun 2020.

4. SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU

a. Seleksi kandidat penerima didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Negeri memakai Rekap Nilai Rata-Rata Rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 atau sederajat

b. Apabila terdapat nilai sama pada batas terendah dari jumlah pagu yang ditetapkan pada sekolah yang bersangkutan, maka urutan peringkat bagi kandidat peserta ajar diputuskan atas dasar sebagai berikut :

1. Urutan pilihan sekolah ;

2. Perbandingan nilai mata pelajaran yang terdapat dalam Rekap Nilai Rata-Rata Rapor 8 (delapa) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 dengan urutan sebagai berikut :

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

b. PPKN

c. Bahasa Indonesia

d. Matematika ;

e. Ilmu Pengetahuan Alam.

f. IPS

g. SBdP

h. PJOK

3. Apabila dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada abjad a masih terdapat nilai sama, maka didahulukan ialah kandidat siswa yang mendaftar apalagi dulu sesuai dengan prioritas yang diseleksi.

5. JADWAL PELAKSANAAN PPDB DALAM JEJARING (ONLINE)

No KEGIATAN TANGGAL TEMPAT KET
1 SOSIALISASI 27 – 29 Mei 2020 Media Cetak dan Elektronik
2 PENDAFTARAN 25 – 27 Juni 2020 https://kediri.siap-ppdb.com Form Pendaftaran
3 PENGUMUMAN 1 Juli 2020 https://kediri.siap-ppdb.com dan sekolah Form Hasil Pengumuman
4 DAFTAR ULANG 1 – 3 Juli 2020 Sekolah Form Daftar Ulang
5 Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) 13 – 15 Juli 2020 Sekolah Situasional

6. PENETAPAN DAN DAFTAR ULANG

a. Penetapan penerimaan kandidat penerima ajar menjadi akseptor didik berdasarkan hasil seleksi secara online ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan dimengerti oleh Kepala Dinas Pendidikan.

b. Hasil seleksi diumumkan lewat sistem PPDB on-line dan short message service (sms).

c. Calon penerima bimbing yang sudah diterima wajib melaksanakan Daftar Ulang.

d. Daftar Ulang tidak dipungut ongkos apapun.

e. Apabila hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan tidak melaksanakan Daftar Ulang maka yang bersangkutan secara otomatis gugur.

BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN

Monitoring dan Evaluasi (ME) merupakan bagian internal dari pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah dan Dinas Pendidikan. Penyelenggaraan PPDB memerlukan Monitoring dan Evaluasidilakukan secara terus menerus. Monitoring dan Evaluasi berkonsentrasi padapemantauan pelaksanaan sedangkan evaluasi proses untuk mendapatkaninformasi wacana hasil yang diraih pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pengumpulan data dikerjakan dengan pengamatan dan studi dokumen untuk menjaring kuantitatif seperti input, output dan komponen lain yang berhubungan .

A. Pelaksanaan

Dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan lembaga lain yang terkait dengan peran pokok dan fungsi kelembagaan.

B. Waktu pelaksanaan

Setelah proses pelaksanaan akhir.

C. Instrumen

Disiapkan oleh Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan forum lain yang terkait dengan peran pokok dan fungsi kelembagaan.

D. Pelaporan

Oleh sekolah penyelenggara kepada Dinas Pendidikan, berikutnya dilaporkan kepada Walikota.

BAB VI
PENUTUP

Pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 disusun untuk memudahkan semua stake holder yang terlibat dalam menerapkan, mengakses, dan melaporkan acara.

Setiap tahun pelaksanaan terjadi pemutakhiran metode dan prosedur, hal ini dijalankan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dari tahun ke tahun sesuai azas pelaksanaan yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminasi, dan kompetitif.

Besar impian adanya masukan dalam upaya memajukan pelayanan pendidikan di Kota Kediri. Disampaikan terima kasih kepada pihak terkait yang sudah menolong menuntaskan anutan ini.

Untuk mendownload atau unduh file PPDB online dengan format pdf  silahkan download di situs resmi https://kediri.siap-ppdb.com/#/010701/hukum#unduhan

Demikianlah Juknis (Petunjuk Teknis) penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 dan 2021 Provinsi Jawa Timur untuk kota kediri di pelajarancg.blogspot.com agar berfaedah