Juknis Penerimaan Penerima Didik Baru (Ppdb) Tahun Pelajaran 2020/ 2021 Provinsi Jawa Barat

pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah hebat (SLB) tahun pemikiran 2020 dan 2021 di Provinsi Jawa Barat dengan Nomor : 422/5794-set.disdik tanggal 6 Mei 2020.

Pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, yakni usaha sadar dan bersiklus untuk merealisasikan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga peserta latih secara aktif mengembang kan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budbahasa mulia, serta kemampuan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap permintaan perubahan zaman dan berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk moral serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima latih semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, arif, mahir, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan bagian pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk meraih tujuan pendidikan nasional.Satuan pendidikan selaku bagian dari metode pendidikan, ialah golongan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan telah sebaiknya mengamati Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana UU RI no. 20 tahun 2003 Pasal 4 yang menyatakan:

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi insan, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan selaku satu kesatuan yang sistemik dengan tata cara terbuka dan multimakna.

(3) Pendidikan diselenggarakan selaku suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan akseptor asuh yang berjalan sepanjang hayat.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan membuatkan kreativitas akseptor asuh dalam proses pembelajaran.

(5) Pendidikan diselenggarakan dengan menyebarkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga penduduk .

(6) Pendidikan diselenggarakan dengan mempekerjakan semua bagian penduduk melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan

Dengan demikian, satuan pendidikan selaku penyelenggara pendidikan, dalam penyelenggaraan pendidikan dimulai dari acara penerimaan akseptor ajar baru telah semestinya juga memperhatikan hak dan keharusan warga Negara sebagaimana UU RI nomor 20 tahun 2003 pasal 5, adalah:

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang serupa untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di kawasan terpencil atau kolot serta penduduk adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4) Warga negara yang memiliki peluangkecerdasan dan bakat istimewa berhak menemukan pendidikan khusus.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat peluang memajukan pendidikan sepanjang hayat.

Peserta didik, sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan kesempatandiri lewat proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, perlu difasilitasi untuk menerima layanan pendidikan yang bagus dan berkeadilan mulai dari acara penerimaan peserta bimbing baru (PPDB).

Pelayanan pendidikan, mulai dari PPDB yang baik, dapat terwujud bila terjalin kerjasama antara bagian pendidikan yang satu dengan unsur yang lain termasuk orang renta siswa , dan masing-masing bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraanaa pendidikan sebagaimana UU RI no.20 tahun 2003 bagian kedua pasal 7 yang menerangkan bahwa Hak dan Kewajiban Orang Tua ialah:

(1) Orang renta berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan menemukan berita ihwal perkembangan pendidikan anaknya.

(2) Orang renta dari anak usia wajib berguru, berkewajiban memberikan pendidikan dasar terhadap anaknya.

Demikian pula pada bagian ketiga pasal 8, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi acara pendidikan, dan Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban menawarkan pinjaman sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pemerintah dan pemerintah kawasan tidak luput perannya dalam pendidikan sebagaimana bab keempat Pasal 10 nyatakan ihwal Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemda, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan memantau
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperkuat kiprahnya pada pasal 11 yang menyatakan (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memperlihatkan layanan dan akomodasi, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Dengan berpedoman pada UU RI nomor 20 tahun 2003 tersebut, pemerintah kawasan provinsi Jawa Barat menyusun regulasi PPDB mulai dari Peraturan Gubernur, Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang dimandatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan ajaran bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan PPDB, supaya penyelenggaraan PPDB di tiap satuan pendidikan mampu terealisasi sebagaimana amanat Sistem Pendidikan Nasional.

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis yaitu:

  1. Sebagai teladan pelaksanaan secara teknis bagi Panitia Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat provinsi, cabang dinas pendidikan maupun satuan pendidikan;
  2. Memberikan gosip kepada seluruh bagian di satuan pendidikan;
  3. Memberikan instruksi perihal Penerimaan Peserta Didik Baru terhadap Calon Peserta Didik yang mau melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah;
  4. Memberikan isu terhadap para pemangku kepentingan di bidang pendidikan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru;
  5. Memberikan informasi kepada masyarakat yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Barat. 

Ruang lingkup yang dikelola dalam Petunjuk Teknis PPDB yakni aneka macam tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB, meliputi:

  1. Penyelenggaraan penerimaan peserta bimbing gres;
  2. Jalur PPDB dan daya tampung;
  3. Tata cara penerimaan penerima bimbing baru;
  4. Seleksi, penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta perpindahan penerima latih;
  5. Pengendalian, pelaporan dan pengaduan.

Sedangkan Sasaran Petunjuk Teknis ini yaitu:

  1. Panitia penyelenggara PPDB pada tingkat provinsi, cabang dinas pendidikan dan satuan pendidikan;
  2. Satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan, dan SLB penyelenggara PPDB;
  3. Orang bau tanah dan Calon Peserta Didik lulusan SMP/MTs/sederajat;
  4. Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan;
  5. Masyarakat pemerhati pendidikan/pengguna layanan PPDB.

Berikut pelajarancg.blogspot.com kutip wacana Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

JUKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2020 PROVINSI JAWA BARAT

A. PRINSIP PPDB PROVINSI JAWA BARAT (JABAR)

Penyelenggaraan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Jabar berdasarkan prinsip:

1. Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti acara pendidikan di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, kawasan asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi), kecuali satuan pendidikan yang secara khusus melayani akseptor ajar dari kelompok gender atau agama tertentu;

2. Obyektif, artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan hukum yang ditetapkan;

3. Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat dikenali oleh orang bau tanah Calon Peserta Didik baru tergolong masyarakat;

4. Akuntabel, artinya PPDB mampu dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak sesuai kewenangannya;

5. Berkeadilan, artinya tidak memihak pada kepentingan dari kalangan apapun.

B. PENYELENGGARA PPDB PROVINSI JAWA BARAT (JABAR)

Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kepala Sekolah bersama dewan guru, yang dikoordinasikan terhadap Cabang Dinas untuk diteruskan terhadap Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Satuan pendidikan sebagai penyelenggara PPDB, dan Dinas melakukan tahapan selaku berikut:

1. Satuan pendidikan menetapkan daya tampung PPDB tahun 2020 dan dilaporkan terhadap Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;

2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memfasilitasi proses seleksi berbasis daring untuk PPDB semua satuan pendidikan negeri pada jalur afirmasi, dan zonasi, kecuali untuk PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi diserahkan terhadap masing-masing satuan pendidikan;

3. Satuan pendidikan melaksanakan seleksi jalur prestasi dan perpindahan, dilanjutkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah untuk memutuskan hasil PPDB;

4. Kepala sekolah menetapkan hasil PPDB;

5. Satuan pendidikan melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk diumumkan melalui daring;

6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil PPDB tahun 2020s secara daring.

C. KEPANITIAN PPDB PROVINSI JAWA BARAT (JABAR)

1. Panitia di tingkat provinsi selaku koordinator pelaksanaan PPDB dan tingkat satuan pendidikan sebagaipelaksana.

2. Panitia tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur, dengan susunan kepanitiaan:
a. Pengarah;
b. Ketua I;
c. Ketua II;
d. Ketua III;
e. Wakil Ketua;
f. Sekretaris I;
g. Sekretaris II;
h. Sekretariat;
i. Bidang Pengembangan, Pengelolaan TIK dan Help Desk;
j. Bidang Sosialisasi, Publikasi, Monitoring dan Evaluasi;
k. Bidang Penanganan Pengaduan Tingkat Provinsi Jawa Barat.

3. Panitia tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dibentuk oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dengan susunan kepanitiaan:

a. Ketua : Kepala Cabang Dinas;
b. Wakil Ketua I : Kepala Seksi Pelayanan;
c. Wakil Ketua II : Kepala Seksi Pengawasan;
d. Sekretaris : Kasubag TU Cabang Dinas;
e. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai keperluan):
1) Sekretariat;
2) Seksi Pelayanan Pendataan;
3) Seksi Pelayanan Informasi;
4) Seksi Pengendalian;
5) Seksi Layanan Pengaduan.

4. Panitia tingkat satuan pendidikan dibuat oleh kepala sekolah dengan susunan kepanitiaan:
a. Penanggungjawab : Kepala Sekolah;
b. Ketua : Guru/Wakasek;
c. Sekretaris : Guru/Wakasek;
d. Seksi (dengan jumlah keanggotaan sesuai keperluan):

  1. Sekretariat;
  2. Seksi Pendataan;
  3. Seksi Pelayanan Informasi;
  4. Seksi Pengendalian;
  5. Seksi Layanan Pengaduan.

Susunan kepanitiaan pada tingkat satuan pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

D. TUGAS PANITIA

1. Ruang lingkup peran panitia tingkat provinsi:
a. Menyusun dan penetapan panitia PPDB;
b. Melaksanakan penyelenggaraan PPDB;
c. Melaporkan aktivitas PPDB kepada Gubernur;
d. Mengoordinasikan acara penyelenggaraan PPDB satuan pendidikan di tingkat provinsi;
e. Menyusun regulasi selaku acuan/aliran dalam PPDB;
f. Merumuskan dan menetapkan jadwal penyelenggaraan PPDB;
g. Menyajikan layanan gosip PPDB terhadap masyarakat;
h. Mengoordinasikan penanganan pengaduan perihal PPDB;
i. Mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan PPDB.

2. Ruang lingkup tugas panitia tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah:
a. Mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan PDB pada satuan pendidikan di tingkat wilayah;
b. Melakukan sosialisasi PPDB di tingkat daerah;
c. Membantu memfasilitasi pelayanan jalan masuk info pada masyarakat;
d. Mengoordinasikan penanganan pengaduan ihwal PPDB di tingkat wilayah;
e. Melakukan pemantauan penyelenggaraan PPDB di tingkat Wilayah;
f. Menjamin terselenggaranya proses PPDB di tingkat kawasan.

3. Ruang lingkup peran panitia tingkat satuan pendidikan:
a. Menetapkan kuota masing-masing jalur, jenis prestasi perlombaan, tolok ukur evaluasi, tolok ukur jalur perpindahan, melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala satuan pendidikan;
b. Menyusun Prosedur Operarional Standar (POS) PPDB;
c. Melaporkan daya tampung dan POS PPDB terhadap Cabang Dinas untuk diteruskan ke Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat;
d. Memverifikasi data yang di-input kandidat penerima ajar/pendaftar, dengan melakukan investigasi kesesuaian dengan data base (sumber data) pada metode IT PPDB;
e. Mencatat dan mengkomunikasikan terhadap sekolah asal/orang tua kandidat peserta asuh, bila ditemukan ketidaksesuaian data;
f. Melaporkan ketidaksesuaian dan hasil revisi data terhadap Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
g. Memberikan pelayanan isu dan penanganan pengaduan lewat daring atau media umum;
h. Melaksanakan rapat dewan guru untuk musyawarah penetapan hasil PPDB yang dipimpin kepala sekolah;
i. Melaporkan hasil penetapan PPDB terhadap Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
j. Mengupload hasil penetapan PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi;
k. Menyiapkan Surat Ketetapan Kepala Sekolah tentang calon akseptor didik yang diterima sebagai akseptor asuh tahun 2020;
l. Menerima daftar ulang Calon Peserta Didik yang diterima sesuai protocol Covid-19;
m. Membuat laporan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

E. PEMBIAYAAN

1. Dalam penyelenggaraan PPDB, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas, SMK dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat TIDAK DIPUNGUT BIAYA pendaftaran.
2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada tingkat provinsi dan cabang dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOS).

JUKNIS TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2020 PROVINSI JAWA BARAT

A. PERSIAPAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Guna terselenggaranya PPDB secara daring, Dinas sebagaikordinator dalam pengelolaan tata cara IT aplikasi PPDB melaksanakan kordinasi dengan Pemda serta satuan pendidikan di tingkat kota/kabupaten dalam rangka mendapatkan data dari sekolah asal baik Sekolah Menengah Pertama/MTs atau sederajat untuk menjadi database (pangkalan data) di tata cara IT aplikasi PPDB.

Database pada tata cara IT aplikasi PPDB akan dipakai SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB untuk validasi data identitas lulusan SMP/MTs, dan data nilai rapor pada saat calon akseptor ajar sudah mendaftar.

Database sistem IT aplikasi PPDB bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (data kependudukan), Dinas Sosial (data warga masyarakat tidak bisa), Kementerian Agama provinsi Jawa Barat (data siswa lulusan MTs), Komite Olah Raga Nasional Indonesia Jawa Barat (data prestasi olah raga), Dinas Pendidikan kabupaten/kota (data nilai rapor/prestasi lainnya ), serta Dinas Pemuda dan Olah Raga (data prestasi).

B. PENGUMUMAN PENDAFTARAN

1. Pengumuman pendaftaran ialah isu kepada penduduk yang menampung waktu registrasi dan patokan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang.
2. Pengumuman pendaftaran PPDB mampu diperoleh melalui:
a. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: www://disdik.jabarprov.go.id; atau
b. Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

C. PERSIAPAN PENDAFTARAN

Persiapan pendaftaran merupakan acara yang dilaksanakan kandidat peserta asuh atau SMP/MTS sebelum periode registrasi. Pada kegiatan persiapan pendaftaran dikerjakan:

1. Penyerahan akun calon penerima asuh dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terhadap Sekolah Menengah Pertama/ MTs asal.

2. Penyerahan akun dari Sekolah Menengah Pertama/MTs kepada Calon peserta Didik

3. Pengisian data tolok ukur khusus oleh calon peserta asuh yang mau mendaftar secara mampu berdiri diatas kaki sendiri dengan menginput data pada alamat http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

4. Pengisian data oleh sekolah asal berupa data identitas, nilai rapor semester satu (1) hingga dengan semester lima (5), mata pelajaran golongan A pada aspek pengetahuan (kognitif), serta data standar khusus bagi kandidat penerima ajar yang hendak didaftarkan Sekolah Menengah Pertama/MTs asal dengan menginput data ke alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

5. Bagi kandidat peserta latih dari luar provinsi Jawa Barat, dari sekolah di Luar Negeri, dan bagi kandidat akseptor latih lulusan sebelum tahun 2020, diwajibkan melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapat validasi identitas dan nilai rapor dan ditindaklanjuti kordinasi sekolah asal dengan panitia PPDB Dinas Provinsi Jawa Barat untuk menerima akun bagi kandidat penerima latih , lewat email disdik@jabarprov.go.id

D. JADWAL PERSIAPAN DAN ALUR PENDAFTARAN PPDB

Kegiatan persiapan pendaftaran meliputi persiapan yang mesti dikerjakan Calon Peserta Didik, Sekolah Menengah Pertama/MTs asal, serta Sekolah Menengan Atas/SMK/SLB yang menjadi tujuan.

com Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA BARAT
com Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA BARAT

1. Alur Pendaftaran PPDB Secara Mandiri.

Berikut diuraikan tindakan yang mesti dikerjakan calon penerima latih mulai dari persiapan sampai pendaftaran.

a. Persiapan:

1) Calon penerima ajar menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang hendak dipilih dan memindai (scan) dokumen kriteria khusus;
2) SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
3) Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media umum yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19, mulai pada tanggal 14 Mei 2020;
4) Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen tolok ukur khusus pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020.

b. Pendaftaran, tanggal 8 – 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni – 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang diseleksi:
1) Calon akseptor menyiapkan akun yg sudah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
2) Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang disukai;
3) Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data registrasi dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon akseptor bimbing tidak dapat diubah atau dicabut;
4) Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti registrasi.

2. Alur Pendaftaran PPDB Melalui Sekolah Asal

a. Persiapan.

1) Calon Peserta Didik memberikan data kriteria khusus sesuai jalur PPDB yang disenangi terhadap sekolah asal (Sekolah Menengah Pertama/ MTs), lewat media sosial yang memungkinkan (foto, atau diantarmelalui jasa pengiriman berbasis online) dengan menerapkan protocol Covid19;
2) Sekolah Menengah Pertama/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Calon Peserta Didik, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
3) Calon penerima bimbing memberitahukan jalur dan sekolah yang dipilih kepada sekolah asal.
4) Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id, untuk memasukkan data standar khusus calon penerima asuh ke aplikasi PPDB pada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020;

  Kata Kata Pesan Yang Tersirat Jatuh Cinta - Romantic Quote

b. Pendaftaran, tanggal 8 – 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni – 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih.
1) Sekolah asal menolong memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik;
2) Sekolah asal melaksanakan verifikasi ulang data registrasi, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik selaku bentuk pernyataan mendaftarkan diri.
3) Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak mampu diubah atau dicabut;
4) Sekolah mencetak (print out) bukti registrasi.

3. Alur pendaftaran bagi calon akseptor didik dari luar Provinsi Jawa Barat

Langkah-langkah yang mesti dijalankan calon akseptor latih yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat/Luar Negeri.

a. Persiapan.

1) Calon peserta didik menyiapkan data nilai rapor dan persyaratan yang lain sesuai jalur yang dipilih;
2) Calon penerima asuh melaporkan ke sekolah asal melalui media yang memungkinkan, menginformasikan untuk melanjutkan pendidikan di Provinsi Jawa Barat;
3) Sekolah asal memverifikasi dan validasi data kandidat peserta ajar serta berkordinasi dengan panitia Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat lewat email :disdik@jabarprov.go.id, untuk menerima
akun dan menginput identitas dan nilai rapor calon akseptor asuh pada tanggal 14 – 30 Mei 2020;
4) Calon Peserta Didik meminta akun dari Sekolah Menengah Pertama/MTs asal, mulai tanggal 14 Mei 2020;
5) Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen patokan khususpada tanggal 21 Mei – 5 Juni 2020.

b. Pendaftaran, tanggal 8 – 12 Juni (tahap 1) atau tanggal 25 Juni – 1 Juli 2020 (tahap 2), sesuai jalur yang diseleksi:
1) Calon akseptor merencanakan akun yg sudah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.;
2) Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, menentukan jalur PPDB dan sekolah tujuan yang disenangi;
3) Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data registrasi dan melakukan submit data selaku bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang telah di submit oleh calon penerima ajar tidak mampu diubah atau dicabut;
4) Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti registrasi.

E. JADWAL PENDAFTARAN PPDB

Untuk kelangsungan penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Barat, dikontrol dengan jadwal PPDB SMA, SMK dan SLB secara terpisah namun pada jangka waktu yang sama yaitu dari bulan April sampai pertengahan bulan Juli, dengan rincian agenda meliputi tahapan PPDB berikut:
a. Pengumuman registrasi;
b. Persiapan Pendaftaran;
c. Pendaftaran;
d. Verifikasi data Calon Peserta Didik;
e. Pelaksanaan seleksi;
f. Rapat (daring/online) penetapan PPDB (dewan guru dan kepala sekolah);
g. Kordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan;
h. Pengumuman hasil PPDB;
i. Daftar Ulang.

Jadwal PPDB Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas)

Jadwal PPDB Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan)

com Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA BARAT

Jadwal PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB)

Jadwal PPDB Bagi Jalur Pendidikanan Nonformal Atau Informal

a. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF ialah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilakukan secara teratur dan berjenjang.
b. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. dilaksanakan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk aktivitas belajar secara mandiri.
c. Calon akseptor didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal atau informal mampu mendaftar di satuan pendidikan jalur formal Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan dengan ketentuan:

  1. mempunyai ijazah kesetaraan acara Paket B; dan
  2. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengan Atas atau SMK yang bersangkutan.

d. Peserta ajar jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan tidak pada permulaan kelas 10 (sepuluh), acara menjadi kewenangan satuan pendidikan.

F. VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA IDENTITAS CALON PESERTA DIDIK

Kegiatan verifikasi pada PPDB ialah acara investigasi perihal kebenaran data calon akseptor latih yang diinput pada tata cara IT aplikasi PPDB ketika registrasi, yang selanjutnya divalidasi untuk mengukur sejauh mana data yang diinformasikan sesuai dengan pangkalan data (database) sistem IT PPDB. Alur Validasi Identitas Lulusan Sekolah Menengah Pertama/MTS dan Pengisian Data Nilai Rapor:

1. SMP/MTS login ke aplikasi PPDB menggunakan akun yang dibagikan oleh Tim PPDB Provinsi Jawa Barat;
2. Sekolah memvalidasi identitas lulusan, bila terdapat data yang tidak cocok mampu eksklusif diperbaiki oleh sekolah;
3. Sekolah mengisi form nilai rapor yang tersedia di aplikasi. Nilai rapor yang dimasukkan yakni nilai Pengetahuan (KI-3) mata pelajaran Kelompok A (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan B. Inggris) semester 1 hingga dengan semester 5, pada tanggal 14-30 Mei 2020;
4. Calon peserta ajar / lulusan melakukan pengecekan data identitas dan nilai rapor yang telah diinput sekolah lewat aplikasi PPDB, menggunakan akun yang dapat diminta melalui sekolah Sekolah Menengah Pertama/MTS;
5. Apabila terdapat kesalahan data, kandidat akseptor didik / lulusan memberikan perbaikan data ke sekolah SMP/MTS;
6. Sekolah yang dituju ( Sekolah Menengan Atas/SMK/SLB), melaksanakan verfikasi dan validasi data yang di-input ke aplikasi PPDB, sesuai agenda verifikasi.

Catatan https://pelajarancg.blogspot.com:
Untuk lulusan SMP/MTS tahun 2019 dan sebelumnya yang hendak mendaftar pada PPDB tahun 2020 dibutuhkan untuk melapor ke sekolah Sekolah Menengah Pertama/MTS biar data identitas dan nilai rapor, di-input sebagai pendaftar lulusan tahun sebelumnya dan divalidasi oleh sekolah asal.

G. DAYA TAMPUNG

1. Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab sepenuhnya perihal jumlah daya tampung per-rombel yang dilaporkan, diinput dalam sistem aplikasi PPDB, dan kesesuaiannya dengan penetapan hasil seleksi serta data pokok pendidikan (dapodik);

2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta ajar yang mau diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan mencar ilmu yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas (jika ada) pada tahun pelajaran sebelumnya;

3. Jumlah peserta bimbing dalam 1 (satu) rombongan berguru/kelas dikontrol sebagai berikut:
a. Sekolah Menengan Atas sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) penerima didik;

b. SMK sedikitnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) akseptor didik;

c. Informasi daya tampung untuk Sekolah Menengah kejuruan wajib disertai dengan info wacana Bidang/program/kompetensi kemampuan yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 (Perdirjen Dikdasmen No.06/D.D5/KK/2018);

d. Bagi Sekolah Menengah kejuruan yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta latih kurang dari 15 dalam 1 (satu) rombongan berguru dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.

e. Jumlah penerima asuh dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut:
1) TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang akseptor asuh;
2) SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) akseptor ajar.
3) Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan paling sedikit 1 (satu) penerima latih dalam 1 (satu) rombongan berguru yang hendak diterima, disesuaikan
ketersediaan tenaga pendidik dan fasilitas prasarana penunjang di Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan;
4) Dalam hal kekurangan tenaga pendidik dan fasilitas pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat melakukan pekerjaan sama dengan pusat pinjaman (resource centre), akademi tinggi atau
tim kelompok kerja pendidikan inklusif;

4. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan dikelola selaku berikut:

a. Sekolah Menengan Atas sedikitnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan mencar ilmu, masing-masing tingkat sebanyakbanyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;

b. Sekolah Menengah kejuruan sedikitnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan mencar ilmu, masing-masing tingkat sebanyakbanyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan mencar ilmu untuk SMK dengan usang pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.

c. Untuk Sekolah Menengah kejuruan berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh (Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan
Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran) direkomendasikan mengawali untuk meminimalisir jumlah
rombongan berguru;

d. Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, kalau jumlah pendaftar belum menyanggupi jumlah sekurang-kurangnya20 orang siswa, registrasi mampu diperpanjang sampai memenuhi jumlah minimal, lewat kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;

e. Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, ialah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum mempunyai sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta;

f. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.

g. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang:

1) menambah jumlah rombongan mencar ilmu, jika rombongan berguru yang ada sudah menyanggupi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak
mempunyai lahan; dan/atau

2) memperbesar ruang kelas baru.

H. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Jalur PPDB pada SMA, berlawanan dengan SMK dan SLB. Adapun perbedaan tersebut selaku berikut:
1. Jalur PPDB pada Sekolah Menengan Atas berisikan: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan peran orang renta/anak guru, dan jalur prestasi;
2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan peran orangtua/wali;
3. PPDB pada SLB tidak menurut jalur, tetapi mengamati kesesuaian kebutuhan khusus Calon Peserta Didik menurut hasil diagnosa, dengan SLB.

Masing-masing jalur diterangkan sebagai berikut:

1. Jalur zonasi:

a. Jalur zonasi ialah jalur PPDB dengan seleksi menggunakan metode pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan menimbang-nimbang letak geografis, daerah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.
b. Zona ialah tempat atau area yang mencakup beberapa daerah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah menurut usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
c. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika kawasan domisili terletak di kawasan administratif desa/kecamatan yang memiliki batas dengan zona tempat satuan pendidikan.
d. Seleksi PPDB pada jalur zonasi memprioritaskan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
e. Jarak domisili dihitung menurut jarak dari domisili/daerah tinggal ke Satuan Pendidikan memakai metode teknologi berita (geolokasi);
f. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun .
g. Bagi satuan pendidikan yang berada di tempat perbatasan provinsi, penetapan zonasi mampu dijalankan menurut akad secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:

1) satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta bimbing dari luar provinsi lewat Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
2) Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan;
3) akad yang sudah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
h. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan penerima ajar yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;
i. Calon Peserta Didik yang diterima lewat jalur zonasi ialah Calon Peserta Didik yang bertempat tinggal pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak daerah tinggal terdekat
dengan satuan Pendidikan;
j. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan
dari jago atau pokja pendidikan inklusif.
k. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB lewat zonasi dikecualikan bagi:
1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
2) SMK yang diselenggarakan oleh Pemda;
3) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
4) Satuan pendidikan berasrama;
5) Satuan pendidikan di tempat yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat menyanggupi ketentuan jumlah akseptor bimbing dalam 1 (satu) rombongan berguru.

l. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/forum lain alasannya adalah kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, menyanggupi ketentuan berikut:

1) memutuskan kuota zonasi khusus bagi kandidat penerima didik dari anak kandung anggota instansi melalui kordinasi dengan pihak instansi;
2) anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi;
3) melaporkan terhadap Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian koordinasi sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan
melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama;

2. Jalur Afirmasi

a. Calon Peserta Didik gres jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 20 % dari seluruh daya tampung sekolah.
b. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen acara penanganan keluarga ekonomi tidak bisa dari pemerintah sentra atau daerah seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
5) Kartu Sembako Murah, atau
6) Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau kawasan

c. Seleksi jalur afirmasi menurut jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju.
d. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi berikutnya menurut usia yang lebih tua.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru.

a. Jalur PPDB perpindahan peran orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan kawasan peran orang renta.
b. kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju.
c. Perpindahan orang renta dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi peran.
d. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penunjukkandari pimpinan forum daerah bertugas orang tua Calon Peserta Didik.
e. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima.
f. Perpindahan peran orang renta pada daerah bertugas, paling lama sudah bertugas tiga (3) tahun.
g. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru dikelola dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
h. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru.
i. Seleksi jalur perpindahan dengan menimbang-nimbang:
1) domisili pada penugasan orang renta Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/kawasan atau provinsi yang serupa dengan sekolah yang dituju;
2) Jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan
3) usia Calon Peserta Didik.

4. Jalur Prestasi

a. Jalur Prestasi ialah jalur PPDB memakai seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta latih berupa perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh lewat kejuaraan atau perlombaan;

b. Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta latih yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;

c. Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi Sekolah Menengan Atas, ialah sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan peran orang bau tanah, atau paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta latih yang diterima.

d. Kuota jalur prestasi untuk SMK sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen), diperuntukan bagi prestasi perlombaan sebanyak 5% (lima persen), prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri 30% (tiga puluh persen) dan prestasi nilai rapor biasa 40% (empat puluh persen).

e. Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor pada SMA dijalankan melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan faktor akademis atau aspek yang lain.

f. Mata pelajaran golongan A SMP/MTs , dapat dilihat pada struktur kurikulum yang terdapat pada bab lampiran dari petunjuk teknis.

g. Penetapan kalibrasi nilai rapor dijalankan dengan ketentuan:
1) Satuan Pendidikan mengkaji dasar pendapatsecara akademik (atau aspek lain berbasis data) untuk memutuskan rumus yang digunakan;
2) Dasar penggunaan rumus diterangkan dalam POS PPDB sekolah;
3) Penggunaan rumus menggunakan bagian utama nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 pada matapelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi;

h. Alternatif rumus yang mampu digunakan, mencakup:
1) Rumus alternatif 1
Nilai Akhir = NA + NB
NA = p x TS + 4 q (RU)
Dengan: 0,5≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (diputuskan satuan pendidikan)
TS: total nilai rata-rata 4 mata pelajaran yang serupa dengan yang di UN-kan dari semester 1 sampai dengan semester 5
RU: Nilai rata-rata UN 3 tahun
NB = TB
TB: Total nilai rata-rata 3 mata pelajaran yang tidak sama dengan mata pelajaran yang di UN-kan, dari semester 1 hingga dengan semester 5 )
Nilai Akhir = NA + NB

2) Rumus alternatif 2
Nilai (skor) Akhir = NT + RU
NT = total nilai rata-rata 7 mata pelajaran kelompok A (dari semester 1 sampai dengan semester 5)
RU = nilai rata-rata UN 3 tahun

3) Sebagai pola, penggunaan rumus terdapat pada bagian lampiran dari juknis.

i. Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMK dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Jalur nilai rapor unggulan/kelas industri , berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 hingga dengan semester 5 mata pelajaran kalangan A, serta memenuhi standar khusus dan terpenuhinya sekurang-kurangnyanilai mata pelajaran tertentu sesuai kelas industri (tercantum pada tabel 2)
2) Jalur nilai rapor umum menurut pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 hingga dengan semester 5 dan persyaratan khusus sesuai program keahlian/kompetensi keterampilan

j. Satuan pendidikan melaksanakan antisipasi pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan:
1) menetapkan kuota untuk masing-masing prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan/ kejuaraan;
2) menetapkan jenis prestasi perlombaan/kejuaraan dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai acara sekolah;
3) memutuskan rumusan pengolahan nilai prestasi, baik prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan;
4) menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi;
5) melaporkan terhadap Cabang Dinas Pendidikan untuk dteruskan terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wacana data sebagaimana diterangkan pada angka 1) hingga dengan 4) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB;
6) Melakukan seleksi jalur prestasi secara mampu berdiri diatas kaki sendiri, menurut pembuatan penilaian yang ditetapkan satuan Pendidikan.
7) Menetapkan hasil PPDB melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala sekolah;
8) Melaporkan hasil seleksi PPDB yang ditetapkan untuk diterima, terhadap Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan diunggah ke dalam tata cara IT PPDB Disdik.

k. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi talenta istimewa menurut capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;

  10 Tanda Istri Durhaka

l. Kejuaraan yang dipertimbangkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;

m. Kejuaraan yang diakui ialah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa Sekolah Menengah Pertama/MTs atau sederajat (paling usang tiga tahun, paling cepat enam bulan dikala registrasi PPDB) diutamakan dari
kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;

n. Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi
resmi yang relevan dengan prestasi;

o. Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan selaku agenda pemerintah provinsi atau melibatkan forum/ instansi/ organisasi resmi yang berhubungan dengan prestasi;

p. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/forum pemerintah non kementerian yang ditetapkan selaku acara nasional;

q. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan selaku agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang berkaitan dengan prestasi;

r. Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi (jika kondisi masa darurat Covid-19 telah berakhir), dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengukuhan dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lokal, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
2) Kejuaraan dalam bidang olah raga, pengesahan akta dijalankan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
3) Kejuaraan bidang yang lain, pengesahan sertifikat dilaksanakan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;

s. Jika kurun darurat Covid19 belum berakhir, piagam tidak dilegalisir.
Fotocopy dokumen Piagam diserahkan dengan memperlihatkan dokumen orisinil, saat daftar ulang (disesuaikan protokol Covid19).

t. Kategori prestasi kejuaraan mampu diperoleh dari berbagai perlombaan mencakup:
1) Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya yakni: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik
Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.

2) Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mampu berupa:
a) sains (ilmu pengetahuan);
b) teknologi tepat guna;
c) seni dan budaya;
d) olahraga;
e) kepramukaan.;
f) keagamaan;
g) Bela Negara;
h) Palang Merah Remaja; dan
i) Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)
j) bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa aneh)
u. Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an mendapatkan penghargaan prestasi menurut jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan
dengan surat informasi dari kantor kemenag sesuai kawasan domisili Calon Peserta Didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
1) Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;
2) Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
3) Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 – 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi
4) Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;

v. Prestasi bidang agama, mirip: agama Islam (Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, yang lain); agama Katolik (Lagu rohani, lainnya), serta agama yang lain, dibuktikan dengan akta atau surat informasi dari kantor atau forum keagamaan penyelenggara.

w. Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berbentukpiagam penghargaan dari Pemerintah sentra atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat daerah
yang memberikan piagam.

x. Prestasi Kepramukaan menemukan penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir.

y. Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:
1) Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang sudah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
2) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang sudah di legalisir oleh Kwartir
Nasional/Kwartir Daerah;
3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan
Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang sudah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
4) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang sudah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang sudah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
6) Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
7) Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang
(Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
z. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dikerjakan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan.
aa. Uji kompetensi dapat dikerjakan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan koordinasi dengan pihak/forum/organisasi yang berkaitan dengan prestasi yang akan diujikan
(kalau keadaan darurat Covid!9 berakhir).
bb. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan.
cc.Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
1) Verifikasi data calon akseptor bimbing yang sudah di-input dikala registrasi;

2) Menghitung skor prestasi dengan ketentuan:
a) skor prestasi dari satu jenis/bidang,
b) skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap kawasan yang diperoleh.
c) daftar skor terlampir

3) Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan:
a) Jika tidak dikerjakan uji kompetensi;
nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dijalankan (STW: tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional);
NA = STK + STW

b) Jika dilakukan uji kompetensi:
evaluasi kompetensi prestasi dikerjakan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra menurut kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan.

Nilai tamat jika dikerjakan uji kompetensi, dijumlah dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat kawasan kejuaraan (50%);
NA = 50% (SUK) + 50% (akumulasi STK + STW)

4) Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan persyaratan selaku berikut:
a) Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
b) Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;

5) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan;

6) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang serupa, selanjutnya pemeringkatan menurut jarak domisili terdekat;

7) Calon Peserta Didik yang diterima ialah hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi;

I. PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

PPDB SMA berisikan empat jalur, mencakup: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.

1. Persyaratan PPDB SMA

a. Seluruh dokumen tolok ukur disiapkan fotocopy dan aslinya.
Diserahkan saat daftar ulang, setelah pengumuman penerimaan peserta ajar gres (jika kala darurat Covid19 sudah rampung).

b. Jika periode darurat Covid-19 belum selsai sampai daftar ulang, akan diinformasikan lewat website PPDB untuk adaptasi selanjutnya.

c. Kelengkapan patokan manajemen PPDB yang mesti dipenuhi oleh Calon Peserta Didik Sekolah Menengan Atas berupa standar umum dan persyaratan khusus:

1) Persyaratan Umum:
a) Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama;
b) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung, dan belum menikah;
c) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
d) Kartu Keluarga yang menandakan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan sudah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun;
e) Data nilai rapor semester 1 hingga semester 5
f) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang renta yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan hukuman bila terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang bau tanah.

2) Persyaratan Khusus:
a) Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai persyaratan yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
b) Calon Peserta Didik dari kawasan petaka atau peristiwa sosial yang ditetapkan selaku tragedi nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RWyang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
c) Surat penunjukkandari instansi, forum, kantor, atau perusahaan yang memberi peran untuk jalur perpindahan tugas orang bau tanah/wali dan/atau anak guru;
d) Kartu keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah kawasan (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan
bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemda);

2. Tata Cara Pendaftaran Sekolah Menengan Atas

a. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau laman website masing-masing satuan Pendidikan (SLB) dengan alamat terlampir.

b. Jika pendaftaran final, berikutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti registrasi dari laman PPDB.

c. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, mampu berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (Sekolah Menengah Pertama/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.

d. Calon Peserta Didik afirmasi melaksanakan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan dukungan operator sekolah.

e. Pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tahap pertama yakni pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (agenda terlampir).

2) Tahap kedua ialah pendaftaran jalur zonasi (tergolong disabilitas).

3) Calon Peserta Didik hanya mampu memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap registrasi pertama.

4) Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang renta siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.

5) Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.

f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan dukungan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran selaku berikut:

1) Mengikuti alur tahapan registrasi sebagaimana diterangkan pada BAB III bagian C;
2) Mencetak bukti pendaftaran dari situs web PPDB;
3) Bukti fisik fotocopy dan orisinil dokumen standar, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang
(isu menyusul, menyesuaikan dengan kondisi kurun darurat Covid19).

g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang menerima pemberian dana BOS (daftar sekolah terlampir).

h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar kawasan zonasi domisili peserta bimbing sepanjang menyanggupi persyaratan.

i. Calon Peserta Didik Sekolah Menengan Atas jalur zonasi, dapat menentukan sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang tepat daerah domisili,

j. Calon Peserta Didik Sekolah Menengan Atas jalur prestasi akademik nilai rapor, mampu menentukan satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi.

k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, mampu memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pelatihan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon eserta Didik;
l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat menentukan dua sekolah opsi dengan ketentuan di luar kawasan zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
1) alamat pada Kartu Keluarga;
2) surat perpindahan peran perpindahan;

m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, dapat memilih dua sekolah opsi dalam zonasi.

3. Seleksi PPDB SMA

a. Seleksi jalur zonasi
Seleksi jalur zonasi dijalankan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang diinput pendaftar;
2) Seleksi dijalankan dengan prioritas utama jarak kawasan tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
3) Jarak kawasan tinggal terdekat dijumlah menurut jarak radius dari kawasan tinggal ke satuan pendidikan menggunakan tata cara teknologi gosip geolokasi;
4) Seleksi dikerjakan melalui pemeringkatan jarak oleh metode teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan satuan Pendidikan (minimal 50%);
5) Calon peserta latih disablitas atau Anak Berkebutuhan Khusus, maksimal 1 per-rombongan mencar ilmu;
6) Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik yang memiliki jarak sama, maka dijalankan seleksi berikutnya dengan urutan prioritas Calon Peserta Didik yang berusia lebih
bau tanah;
7) Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota tidak lolos alasannya daya tampung, pemeringkatan berikutnya dilaksanakan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang serupa;
8) Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut;

b. Seleksi jalur afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
Seleksi jalur afirmasi melalui tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak bisa dan/atau disabilitas yang telah diinput dikala mendaftar;
2) Seleksi dijalankan lewat pemeringkatan jarak hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (sekurang-kurangnya20%). Kuota Calon Peserta Didik disabilitas maksimal 8 orang perombel atau
disesuaikan dengan kesiapan keadaan sekolah;
3) Jika beberapa siswa memiliki jarak domisili yang serupa, selanjutnya dilaksanakan seleksi menurut pemeringkatan usia yang lebih tinggi;
4) Jika tidak lolos pada seleksi di sekolah opsi ke satu, berikutnya dilakukan pemeringkatan jarak di sekolah pilihan ke dua;
5) Jika tidak lolos di sekolah pilihan ke dua, maka Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut.
6) Calon Peserta Didik jalur KETM yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta terdekat domisili dan akan menerima pemberian dana pendidikan dari pemerintah.
7) Jika kuota afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.
c. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua /anak guru.

Seleksi jalur perpindahan tugas orang bau tanah, lewat tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang renta atau anak guru yang sudah di input dikala registrasi;
2) Tempat domisili kepindahan (berdasarkan peran orang tua) Calon Peserta Didik, diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan Sekolah Menengan Atas yang dituju;
3) Seleksi bagi anak guru /tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, diprioritaskan bagi Calon Peserta Didik yang memilih sekolah opsi sesuai tempat bertugas orang bau tanah;
4) Seleksi berikutnya dikerjakan lewat pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan;
5) Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik dengan jarak yang serupa, pemeringkatan berikutnya menurut usia yang lebih tua;
6) Calon Peserta Didik yang diterima ialah hasil pemeringkatan sampai batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (maksimal 5%)
7) Jika kuota jalur perpindahan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan terhadap jalur zonasi.

d. Seleksi jalur prestasi:
1) Prestasi akademik nilai rapor:
Satuan pendidikan menetapkan kuota masing-masing jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi kejuaraan. Seleksi jalur prestasi akademik nilai rapor dilaksanakan lewat tahapan
berikut:
a) Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur prestasi akademik nilai rapor yang telah dimasukan (input) saat pendaftaran
b) Seleksi dijalankan secara di luar jaringan (offline), mandiri oleh metode pada satuan pendidikan masing-masing
c) Pemeringkatan hasil pembuatan nilai final prestasi dari nilai rapor SMP/MTs atau sederajat pada semester satu (1) sampai dengan semester lima (5) pada mata pelajaran golongan A yang diunduh (upload) dari data base metode PPDB, memakai variabel yang terstandarisasi dengan rumus yang ditetapkan sekolah sebagaimana dijelaskan pada bab 7 karakter d 8).
d) Mata pelajaran kelompok A, ialah matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh sentra, mencakup:
(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(3) Bahasa Indonesia
(4) Matematika
(5) Ilmu Pengetahuan Alam
(6) Ilmu Pengetahuan Sosial
(7) Bahasa Inggris

e) Pemeringkatan jumlah total nilai tamat dilakukan metode IT pada satuan pendidikan, sampai batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan.

f) Jika dalam pemeringkatan sampai batas kuota terdapat beberapa peserta bimbing dengan nilai yang serupa, selanjutnya dikerjakan pemeringkatan hingga batas kuota menurut usia yang lebih renta;

g) Calon Peserta Didik yang diterima ialah hasil pemeringkatan sampai batas kuota;

h) Jika hingga batas kuota tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyata kan tidak diterima pada jalur prestasi.

i) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi nilai akademik rapor, dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di periode kedua.

j) Jika kuota jalur prestasi nilai rapor tidak tercukupi, kuota mampu dialihkan ke jalur prestasi perlombaan/kejuaraan.

2) Prestasi Perlombaan/kejuaraan
a) Prestasi perlombaan berasal dari satu jenis/bidang, yang diutamakan adalah prestasi yang berjenjang, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Kementerian Agama.
b) Satuan pendidikan mampu melakukan uji kompetensi berdasarkan prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik, jika dipandang perlu dan kondisi, ketersediaan sumber daya penguji serta sarana prasarana memungkinkan (tidak dikerjakan pada era darurat Covid-19).
c) Jika dilakukan uji kompetensi (disesuikan kondisi Covid19), mampu dikerjakan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang berhubungan dengan prestasi yang mau diujikan;
d) Seleksi jalur prestasi dilakukan oleh sistem di satuan pendidikan masing-masing secara luring (offline), berdikari, dan hasil penetapan penerimaan dilaporkan terhadap Dinas untuk diunggah (upload) pada Website PPDB.
e) Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan terhadap orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
f) Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dijalankan dengan tahapan:
(1) Verifikasi data kandidat penerima bimbing yang sudah dimasukan (input) saat registrasi.
(2) Menghitung nilai akhir jalur prestasi, dengan ketentuan:
(a) Jika tidak dilakukan uji kompetensi, nilai simpulan (NA) dijumlah dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dikerjakan (STW: tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional) NA = STK + STW
Skor prestasi dari tingkat daerah penyelenggaraan kejuaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan
akumulasi dari tiap prestasi yang diperoleh.
(b) Jika dikerjakan uji kompetensi, nilai simpulan dijumlah dari adonan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat kawasan kejuaraan (50%) NA = SUK (50%) + akumulasi STK + STW (50%)
(3) Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan standar sebagai berikut:
(a) Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat eksklusif diterima;
(b) Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan pola penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada isyarat teknis untuk penetapan nilai final oleh satuan pendidikan;
(4) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan lewat pemeringkatan nilai selesai prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan.
(5) Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang serupa, berikutnya pemeringkatan menurut jarak domisili terdekat.
(6) Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan sampai batas kuota jalur prestasi.
(7) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi, mampu mendaftar kembali pada jalur zonasi.
(8) Jika jalur prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan terhadap jalur prestasi nilai akademik rapor.
(9) Jika jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.

  Puisi Perjuangan yang Ternoda

J. PPDB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (Sekolah Menengah kejuruan)

PPDB pada SMK tidak didasarkan pada zonasi, berisikan jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orangtua/anak guru. Calon Peserta Didik mampu memilih satu (1) acara/kompetensi kemampuan pada satu Sekolah Menengah kejuruan, dengan 2 acara/kompetensi keakhlian yang berlainan, atau menentukan dua (2) SMK
dengan bidang kemampuan yang sama pada Sekolah Menengah kejuruan yang satu dengan lainnya.

1. Jalur PPDB Sekolah Menengah kejuruan

a. Jalur Prestasi
Jalur prestasi mencakup prestasi akademik nilai akademik rapor dan prestasi kejuaraan. Prestasi nilai rapor dibedakan menjadi nilai rapor unggulan/kelas industri dan nilai rapor umum.

1) Prestasi Nilai Akademik Rapor Unggulan/Industri.
a) Pendaftaran pada tahap ke satu
b) Kuota 30%
c) Diseleksi oleh sekolah, hasil seleksi dilaporkan ke Disdik untuk diunggah ke metode PPDB
d) Seleksi menggunakan pemeringkatan akumulasi nilai rapor SMP/MTs, atau sederajat pada semester satu (1) hingga dengan semester lima (5) mata pelajaran golongan A, serta menyanggupi kriteria khusus dan nilai minimal rata-rata mata pelajaran yang menjadi tuntutan dari masing-masing jenis bidang keakhlian sebagaimana pada tabel di bawah ini.

Tabel 4. Persyaratan khusus jalur prestasi nilai rapor unggulan/industri

com Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021 PROVINSI JAWA BARAT

e) Hasil seleksi merupakan hasil pemeringkatan nilai dan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan setiap program keahlian/kompetensi keterampilan sampai batas kuota.

f) Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi nilai akademik rapor unggulan/industri dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi nilai akademik rapor umum pada tahap kedua.

2. Jalur Prestasi Akademik Nilai Rapor Umum.
a) Pendaftaran pada tahap ke dua .
b) Besar kuota 40 % dari daya tampung total.
c) Diseleksi oleh sekolah, hasil seleksi dilaporkan ke Disdik untuk diunggah ke metode PPDB.
d) Seleksi dengan pemeringkatan akumulasi nilai rapor SMP/MTs atau sederajat, yang dibuktikan dengan dokumen nilai rapor semester satu (1) hingga dengan semester lima (5) dari mata
pelajaran golongan A.
e) Mata pelajarancg.blogspot.com kalangan A, ialah mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat, meliputi:
(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(3) Bahasa Indonesia
(4) Matematika
(5) Ilmu Pengetahuan Alam
(6) Ilmu Pengetahuan Sosial
(7) Bahasa Inggris

f) Calon Peserta Didik yang diterima ialah hasil pemeringkatan sampai batas kuota yang ditetapkan.

3. Jalur Prestasi Kejuaraan Dari Perlombaan.
Jalur prestasi kejuaraan dari perlombaan ialah jalur PPDB menggunakan seleksi menurut nilai yang diberikan kepada Calon Peserta Didik karena memiliki prestasi yang diperolehnya pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama/MTs atau yang sederajat dengan kuota 5% dari total kuota daya tampung sekolah, dengan ketentuan:
a) Pendaftaran pada tahap ke satu
b) Satuan pendidikan melakukan antisipasi pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan :
(1) Menetapkan jenis prestasi perlombaan yang dapat diterima untuk dibina dan dikembangkan sesuai program satuan pendidikan;
(2) memutuskan kuota untuk masing jenis prestasi perlombaan, kalau jenis prestasi perlombaan yang hendak diterima lebih dari satu jenis.;
(3) memutuskan rumusan persyaratan, penskoran, dan pengolahan nilai prestasi perlombaan;
(4) menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi perlombaan;
(5) melaporkan terhadap Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat data sebagaimana diterangkan pada angka (4) sampai dengan (3) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB.
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional dan Nasional berjenjang dapat pribadi diterima;
d) Jika jumlah Calon Peserta Didik sebagaimana dijelaskan no c) melampaui kuota jalur prestasi perlombaan, Calon Peserta Didik akan diperingkat menurut skor sebagaimana terlampir
dalam petunjuk teknis, hingga batas kuota;
e) Nilai kejuaraan selain pada huruf c), akan diberikan evaluasi berdasarkan penskoran sebagaimana terlampir.
f) Kejuaraan yang dinilai mesti menyanggupi patokan sebagai berikut:
(1) kejuaraan cuma dipertimbangkan dari salah satu jenis prestasi / cabang kejuaraan yang diperoleh.
(2) kejuaraan diperoleh selama menjadi siswa Sekolah Menengah Pertama/MTs atau sederajat maksimal tiga (3) tahun, sekurang-kurangnyaenam (6) bulan pada ketika pendaftaran dengan kejuaraan yang diutamakan dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Jalur Afirmasi (KETM)
1) Jalur afirmasi ialah PPDB yang ditujukan bagi Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak bisa (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus dengan kuota minimal 20%;
2) Jalur afirmasi KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen acara penanganan keluarga ekonomi tidak bisa dari pemerintah sentra atau daerah mirip:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
b) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
c) Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
3) Kartu penanggulangan kemiskinan yang lain sesuai program pemerintah sentra atau tempat
4) Seleksi jalur afirmasi dengan menghitung jarak domisili Calon Peserta Didik ke sekolah yang dituju sampai batas kuota 20%.
5) Jika kuota jalur afirmasi tidak tercukupi, kuota dilimpahkan terhadap jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Dan/Atau Anak Guru
1) Pendaftaran PPDB jalur perpindahan tugas orang renta dan/atau anak guru , dan tenaga kependidikan dijalankan pada tahap ke satu.
2) Tempat peran orang bau tanah yang dimaksud pada poin 1) dibuktikan dengan surat penunjukkandari instansi/forum/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
3) Jalur perpindahan tugas orang renta merupakan jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti daerah peran orang tua dan/atau anak guru dan tenaga kependidikan, dengan kuota optimal 5%, dengan tahapan seleksi;
a) memikirkan jarak domisili Calon Peserta Didik pada daerah provinsi atau kabupaten/kota yang serupa dengan sekolah yang dituju;
b) Jika pada batas kuota terdapat nilai yang serupa, seleksi berikutnya berdasarkan usia yang lebih renta;

2. Persyaratan PPDB SMK

Kelengkapan administrasi PPDB yang mesti dipenuhi oleh Calon Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan dan diserahkan fotocopy, serta diperlihatkan aslinya pada ketika daftar ulang (diubahsuaikan keadaan kedaruratan Covid-19) berupa:
a. Persyaratan Umum:
1) Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan Sekolah Menengah Pertama;
2) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung, dan belum menikah;
3) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
4) Nilai rapor semester satu (1) hingga dengan semester lima (5).
5) Kartu Tanda Penduduk orang bau tanah siswa;

b. Prestasi Khusus:
1) Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai persyaratan yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
2) Calon Peserta Didik dari kawasan petaka atau tragedi sosial yang ditetapkan selaku tragedi nasional maupun kawasan, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;
3) Surat penunjukkandari instansi, forum, kantor, atau perusahaan yang memberi peran untuk jalur perpindahan tugas orang bau tanah/wali dan/atau anak guru;
4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemda);
5) Surat informasi sehat dari dokter dan tidak buta warna, yang mengambarkan hasil investigasi kesehatan sesuai dengan bidang keterampilan yang dipilih Calon Peserta Didik (menyesuaikan kala
darurat/protokol Covid19);

3. Tata Cara Pendaftaran Sekolah Menengah kejuruan

a. Calon Peserta Didik jalur afirmasi melakukan pendaftaran melalui daring (online) oleh operator sekolah asal. Tata cara registrasi dijelaskan pada Bab III bab C.
b. Calon Peserta Didik jalur prestasi dan perpindahan orangtua melaksanakan registrasi lewat daring eksklusif.
c. Pendaftaran secara daring langsung atau dengan pertolongan operator satuan pendidikan (Sekolah Menengah Pertama/MTs) asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
d. Jika registrasi selesai, berikutnya pendaftar melaksanakan encetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
e. Sekolah Menengah Kejuruan dapat melaksanakan test bakat dan minat/uji kompetensi prestasi perlombaan, tes kesehatan, diubahsuaikan dengan bidang/acara/kompetensi keterampilan pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih Calon Peserta Didik, dan diubahsuaikan kondisi satuan pendidikan serta kondisi kedaruratan Covid-19.
f. Calon Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan wajib melakukan konsultasi atau komunikasi dengan panitia PPDB melalui media yang memungkinkan atau secara eksklusif (sesuai keadaan) , berkenaan dengan kompetensi keterampilan yang hendak dipilihnya di satuan pendidikan.
g. Calon Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan, dapat menentukan sekolah dengan ketentuan:
1) Untuk jalur afirmasi: 2 (dua) program/kompetensi kemampuan (opsi ke-1, ke-2) dalam satu Sekolah Menengah kejuruan; atau dua SMK pada acara keahlian/kompetensi keakhlian yang serupa dengan Sekolah Menengah kejuruan pilihan ke satu.
2) Untuk jalur perpindahan orang renta/ anak guru: 2 (dua) program/kompetensi kemampuan (opsi ke-1, ke-2) dalam satu Sekolah Menengah kejuruan; atau dua Sekolah Menengah kejuruan pada acara keterampilan/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu.
3) Untuk jalur prestasi perlombaan: dua (2) pilhan acara keterampilan/ kompetensi keahlian dalam satu Sekolah Menengah kejuruan
4) Untuk Jalur prestasi nilai rapor unggulan: dua (2) pilihan program kemampuan/kompetensi kemampuan dalam satu SMK
5) Untuk jalur prestasi nilai rapor biasa : dua (2) opsi program/kompetensi keterampilan di satu atau dua Sekolah Menengah kejuruan
b. Calon Peserta Didik/pendaftar mencetak bukti pendaftaran sehabis registrasi dilaksanakan.
c. Calon Peserta Didik mampu mengubah pilihan peminatan/kompetensi kemampuan pada satuan pendidikan yang serupa cukup dengan mengganti data opsi peminatan/kompetensi keterampilan sebelumnya pada aplikasi PPDB pada acara waktu registrasi.

4. Seleksi PPDB SMK

Seleksi PPDB Sekolah Menengah kejuruan tidak berlaku ketentuan zonasi.
a. Seleksi Jalur Prestasi Akademik Nilai Akademik Rapor Unggulan/Kelas Industri.
Proses seleksi dikerjakan lewat tahapan:
1) Verifikasi data calon peserta latih yang dimasukan (di input) ketika registrasi;
2) Uji kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan mampu dilakukan bagi program/kompetensi kemampuan tertentu (kalau dibutuhkan, disesuaikan keadaan darurat Covid-19);
3) Pemeringkatan jumlah nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima (5) mata https://pelajarancg.blogspot.com kelompok A, ditambah standar khusus dan nilai minimal rata-rata mata pelajaran tertentu sesuai permintaan jenis bidang keakhlian industri (tabel 2), sampai batas kuota 30 % dari total daya tampung sekolah;
4) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi kalau pada pemeringkatan nilai akademik rapor unggulan pada batas kuota, dan tercukupi kriteria khusus sesuai bidang keakhlian (tabel
2) dengan hasil pemeringkatan pada batas kuota 30%;
5) Calon Peserta Didik tidak lolos sebab melebihi daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi di pilihan ke 2 untuk diperingkat di program keahlian lainnya pada satu Sekolah Menengah kejuruan, atau SMK lain pada bidang keakhlian yang sama;
6) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), beberapa siswa sama nilainya pada batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum menyanggupi daya tampung, maka kelemahan daya tampung akan dilimpahkan terhadap prestasi dari perlombaan, jalur KETM dan jalur perpindahan orang bau tanah.

b. Seleksi Jalur Prestasi Nilai Rapor (Umum)
Proses seleksi dilakukan lewat tahapan:
1) Verifikasi data calon penerima latih yang dimasukan (di input) saat registrasi;
2) Uji kompetensi/tes minat dan bakat serta tes kesehatan dapat dilaksanakan bagi acara/kompetensi kemampuan tertentu (bila dibutuhkan, diadaptasi kondisi darurat Covid-19);
3) Pemeringkatan jumlah nilai rapor semester satu (1) sampai semester lima (5) mata pelajaran golongan A, hingga batas kuota 40 % dari total daya tampung sekolah;
4) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi bila pada pemeringkatan nilai akademik rapor pada batas kuota, dengan hasil pemeringkatan pada batas kuota 40%;
5) Calon Peserta Didik tidak lolos sebab melampaui daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi di pilihan ke 2 untuk diperingkat di acara keterampilan/kompetensi keterampilan yang lain pada satu Sekolah Menengah kejuruan, atau Sekolah Menengah kejuruan lain pada bidang keterampilan yang sama;
6) Dalam hal nilai dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), beberapa siswa sama nilainya pada batas kuota, seleksi selanjutnya memprioritaskan jarak terdekat domisili Calon Peserta
Didik dengan sekolah.

c. Seleksi Jalur Prestasi Dari Perlombaan
Proses seleksi dikerjakan melalui tahapan:
1) Verifikasi data Calon Peserta Didik yang sudah dimasukkan (di input) saat pendaftaran;
2) Menghitung skor prestasi kejuaraan berdasarkan akumulasi skor tingkat kejuaraan (juara 1, 2 atau 3) dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan (tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional dan internasional);
3) Jika prestasi kejuaraan yang diperoleh Calon Peserta Didik merupakan prestasi berjenjang dalam tingkat kawasan kejuaraan, maka nilai final diperhitungkan secara akumulasi dari tiap tingkat daerah kejuaraan yang diperoleh;
4) Menghitung nilai simpulan jalur prestasi, dengan ketentuan:
a) Jika tidak dijalankan uji kompetensi, nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional);
NA = STK + STW
b) Jika dikerjakan uji kompetensi, nilai final dijumlah dari campuran skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan (STK) dengan tingkat
wilayah kejuaraan (STW) 50%;
NA = SUK (50%) + akumulasi STK + STW (50%)
5) Uji kompetensi prestasi sesuai bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik dapat dikerjakan diadaptasi ketersediaan tim penilai, fasilitas prasarana satuan pendidikan dan kondisi (diubahsuaikan kondisi kala darurat Covid-19);
6) Seleksi jalur prestasi dijalankan oleh sistem di satuan pendidikan masing-masing secara luring (offline), berdikari, dan hasil penetapan penerimaan dilaporkan terhadap Dinas untuk diunggah
(upload) pada Website PPDB.
7) Jika uji kompetensi prestasi perlombaan dilakukan, panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan;
8) Seleksi dijalankan lewat pemeringkatan nilai tamat sampai batas kuota 5% dari total daya tampung sekolah, Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos merupakan hasil pemeringkatan hingga
batas kuota dan lolos tes minat dan talenta serta tes kesehatan (bagi Sekolah Menengah kejuruan yang melaksanakan).
9) Calon Peserta Didik yang tidak lolos alasannya adalah melebihi daya tampung, akan dilimpahkan lewat seleksi dalam tahap selanjutnya di opsi ke 2 untuk diperingkat ke program kemampuan/kompetensi kemampuan opsi ke 2 di Sekolah Menengah kejuruan yang sama.
10) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4), pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik mempunyai nilai final yang serupa, seleksi selanjutnya memprioritaskan Calon
Peserta Didik dengan jarak domisili terdekat dengan sekolah;
11) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan terhadap jalur yang lain, dengan urutan jalur prestasi akademik nilai rapor, jalur afirmasi/KETM dan jalur perpindahan orang bau tanah.

d. Seleksi Jalur Afirmasi/KETM
Kuota Calon Peserta Didik jalur afirmasi/KETM sebanyak sekurang-kurangnya20%. Proses seleksi pada jalur afirmasi/KETM dilaksanakan lewat tahapan:
1) Verifikasi data kandidat akseptor asuh yang telah diinput pada saat pendaftaran;
2) Tes minat dan talenta/tes kesehatan sesuai acara/kompetensi keakhlian yang dipilih (bagi sekolah yang melakukan/disesuaikan keadaan darurat Covid-19);
3) Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos tes bakat minat/tes kesehatan (jika Sekolah Menengah kejuruan melakukan), dapat mengikuti proses seleksi berikutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat
mengganti pilihan kompetensi keahlian lain pada Sekolah Menengah kejuruan yang sama yang tidak mempersyaratkan tes minat bakat;
4) Seleksi dilaksanakan lewat pemeringkatan yang dikerjakan menurut jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota;
5) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi bila hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos tes minat dan bakat /tes kesehatan (jikalau dilaksanakan);
6) Calon Peserta Didik tidak lolos alasannya melebihi daya tampung, akan dilimpahkan lewat seleksi dalam tahap berikutnya di opsi ke 2 untuk diperingkat ke program keahlian/kompetensi keahlian yang lain pada Sekolah Menengah kejuruan yang serupa atau pada bidang kemampuan yang sama di SMK opsi kedua;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) beberapa Calon Peserta Didik mempunyai jarak yang sama dalam batas kuota, seleksi selanjutnya mengutamakan Calon Peserta Didik dengan usia yang paling tinggi;
8) Jika hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4) masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan dengan urutan ke jalur prestasi kejuaraan dan jalur perpindahan orang bau tanah.

Catatan /pelajarancg.blogspot.com: tes kesehatan sesuai acara keahliaan/kompetensi keterampilan dikerjakan kalau era darurat Covid19 sudah rampung.

e. Seleksi Jalur Perpindahan
Kuota Calon Peserta Didik jalur perpindahan dan/atau anak guru, serta tenaga kependidikan sebanyak 5%. Proses seleksi pada jalur perpindahan dikerjakan melalui tahapan:
1) Verifikasi data kandidat peserta asuh sesuai data yang telah di input pada ketika registrasi;
2) Uji kompetensi atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih (bagi sekolah yang menerapkan test talenta minat, diubahsuaikan keadaan darurat Covid19);
3) Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos tes talenta minat dapat mengikuti proses seleksi berikutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos mampu mengubah pilihan kompetensi keterampilan lain yang tidak mempersyaratkan test minat talenta (jikalau Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan);
4) Seleksi dijalankan melalui pemeringkatan hingga batas kuota menurut jarak domisili siswa dengan sekolah;
5) Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi bila hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi, dan/atau tes minat dan talenta (bila melakukan);
6) Calon Peserta Didik tidak lolos alasannya melampaui daya tampung, akan dilimpahkan, diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 untuk diperingkat ke program kemampuan di SMK yang sama atau di Sekolah Menengah kejuruan kedua pada bidang kemampuan yang serupa sesuai opsi Calon Peserta Didik;
7) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) beberapa Calon Peserta Didik mempunyai jarak yang sama dalam batas kuota, seleksi berikutnya memprioritaskan Calon Peserta Didik berdasarkan usia yang paling renta;
8) Dalam hal hasil seleksi masih belum memenuhi daya tampung 5%, maka kekurangan daya tampung akan dilimpahkan dengan urutan ke jalur afirmasi/KETM, Jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri , dan jalur prestasi kejuaraan .
9) Apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung, akan dipilih berdasarkan urutan prioritas:
a) Calon Peserta Didik yang berdomisili pada kawasan provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
b) Usia yang paling bau tanah Calon Peserta Didik;

Untuk lebih lengkap perihal JUKNIS PPDB Tahun 2020 Jawa Barat – Disdik Jabar dalam menyiapkan akseptor latih ataupun bimbingan Anda sebaiknya download atau unduh eksklusif file dalam format pdf di http://disdik.jabarprov.go.id/product/68/juknis-ppdb-tahun-2020-jawa-barat

Demikain Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta asuh Baru (PPDB) tahun Ajaran 2020/2021 untuk Provinsi Jawa barat (Jabarprov) dengan Nomor : 422/5794-set.disdik tanggal 6 Mei 2020 di pelajarancg.blogspot.com agar berfaedah!!