Juknis Bos Madrasah Dan Bop Ra Tahun 2021

Juknis BOS Madrasah Tahun 2021 secara resmi diterbitkan lewat Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6572 Tahun 2020 perihal Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Dengan diterbitkannya Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2021 ini, diperlukan mampu dijadikan ajaran oleh Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama RI tingkat RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.

Mekanisme pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 dan BOP RA Tahun 2021 ialah dana BOS Madrasah disalurkan pribadi dari sentra ke satuan pendidikan Madrasah.

Baca Juga: Download Instrumen Monev BOS Tahun 2019

(Revisi) Juknis BOS Madrasah Tahun 2020
  • Juknis BOS Madrasah Tahun 2019
  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) serta Raudlatul Athfal (RA) ialah dana dukungan yang diberikan oleh Pemerintah sentra terhadap Madrasah untuk ongkos operasional pendidikan Madrasah.

    Sehingga, Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Kemenag ini mengontrol tentang penggunaan dana BOS tersebut agar sesuai dengan aturan-hukum yang sudah ditetapkan.

    Demikianlah isu tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2021, biar dapat di pedomani oleh Seluruh unsur Madrasah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP RA.
    Kamimadrasah

      Acuan Edm Rkam Tahun 2022 V.2 Tamat