close

[Revisi] Juknis Bos Madrasah Tahun 2020

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 secara resmi dikeluarkan melalui Keputusuan Jenderal Pendidikan Islam No 7330 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 27 Desember 2019.

Dan kini, tertanggal 27 Maret 2020, Juknis BOS pada Madrasah serta BOP pada RA tersebut telah direvisi lewat keputusan Dirjen Pendis Nomor 1801 Tahun 2020 perihal Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Juknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 tersebut menciptakan prosedur dan hukum pengelolaan dana dukungan operasioan pendidikan (BOP) pada RA dan derma Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Madrasah Kemenag Tahun 2020 juga menambahkan format formulir BOS Madrasah yang diperlukan guna pengajuan serta penyusunan LPJ BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dalam juknis BOS Madrasah Tahun 2020, diterangkan bahwa BOP/BOS diberikan kepada satuan pendidikan untuk;

  • Pemberian derma dana kepada RA/Madrasah biar mampu menyanggupi Standar Pendidikan Nasional (SNP);
  • Memberikan Bantuan kepada Peserta ajar kurang bisa sehingga mampu meringankan biaya pendidikan;
  • Membantu memajukan proses pembelajaran pada RA/Madrasah;
  • Mendukung program pemerintah dalam menangani stunting pada anak usia dini.

Juknis BOS Madrasah Tahun 2021.

Pada 25 Juni 2020, Ditjen Pendis kembali merevisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 lewat SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020.

Dalam pergeseran kedua tersebut, ada beberapa hal yang direvisi yaitu terkait penerimaan BOP dan BOS Madrasah pada tiap satuan pendidikan.

Adapun perubahan tersebut pada Bab 1 Pendahuluan poin C angka 3, yaitu Satuan biaya BOP/BOS Madrasah yakni sebagai berikut::

  • RA semula Rp. 600.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  • MI semula Rp. 900.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  • MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  • MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / pertahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.
  Sptjb Bos Madrasah (Formulir K-7) Tahun 2022

Silahkan download SK Dirjen Pendis Nomor 2971 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 disini: Unduh File Revisi Kedua.

 
Demikianlah infrmasi tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, supaya dapat menawarkan manfaat.
Kami_Madrasah