Seperti telah diterangkan di atas dalam goresan pena permulaan, bahwa definisi hukum ini cuma bersifat “menyama-ratakan”, maka beberapa definisi hukum di bawah ini yang sedikit atau hampir mirip ruang lingkupnya. Paling tidak aturan disamakan dengan kata mengontrol, memaksa, memerintah, mengusulkan dan melarang. Pengertian berbeda wacana aturan juga mampu dipengaruhi dari latar belakang kawasan, waktu dan keilmuan atau aliran dari para ahli aturan. Berikut beberapa pendapat para andal aturan mengenai pemahaman tentang hukum :
- Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam penduduk .[1]
- Paul Scholten dalam bukunya “Algemeen Deel” menyatakan bahwa, aturan itu suatu petunjuk wacana apa yang pantas dilaksanakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat sebuah perintah.[2]
- Menurut Bellefroid, hukum yang berlaku di sesuatu penduduk bertujuan menertibkan tata tertib penduduk itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam penduduk itu.[3]
- Hukum adalah sebagai rangkaian peraturanperaturan tentang tingkah laku orang-orang selaku sebuah anggota masyarakat.[4]
- Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kekerabatan insan dalam masyarakat. Pada Panel diskusi V Majelis Hukum Indonesia, beliau menyampaikan bahwa aturan adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengendalikan kehidupan insan dalam masyarakat dan juga meliputi forum-lembaga, institutions dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat selaku suatu kenyataan.[5]
- Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bareng : keseluruhan peraturan perihal tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang mampu dipaksakan pelaksanaannya dengan sebuah sanksi.[6]
- Hukum yaitu petunjuk hidup, perintah-perintah dan larangan yang menertibkan tata tertib dalam sebuah penduduk , dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran isyarat hidup tersebut mampu menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.[7]
- Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh tubuh-tubuh resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yakni dengan eksekusi yang tertentu.[8]
- Hukum ialah himpunan peraturanperaturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan sebuah perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.[9]
Dari usulan di paras dapat disimpulkan, bahwa aturan yaitu keseluruhan peraturan atau norma aturan yang mengontrol hubungan antara insan dalam kehidupan bermasyarakat, dan barang siapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi hukuman atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan. Dalam pengertian ini, belum meliputi bagaimana hukum itu dibuat atau tujuan hukum dibuat, alasannya adalah pasti sudah ada hukum sebelumnya. Selain itu proses pemberlakuan aturan ialah salah satu proses pembuatan aturan yang lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Lalu bagaimana anda mendefisikan pemahaman hukum ini?
Dalam perspektif Hukum Islam Hukum mampu diartikan selaku Perintah Allah SWT, yang menuntut mukalaf (Orang yang telah baligh dan bakir sehat) untuk menentukan antara melakukan atau tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai alasannya, syarat atau penghalang bagi adanya lainnya, sah, batal, dan rukhsah (fasilitas). Kata Hukum dalam Islam sering dikenal dengan perumpamaan “Fikih” yang berarti pengertian dan digunakan kata pengganti aturan Islam.
Setelah mengetahui pengertian atau definisi kata pengirim dan aturan, lalu bagaimana dengan definisi Pengantar Hukum Indonesia?
[8] JCT. Simorangkir dan Woerjono Sastroparanoto. 1962. Pelajaran Hukum Indonesia. Gunung Agung. Jakarta. h. 6.