Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 perihal Penyandang Disabilitas adalah pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 wacana Penyandang Cacat yang dipandang belum berperspektif hak asasi manusia, lebih bersifat belas kasihan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dinilai selaku masalah sosial yang kebijakan pemenuhan haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, dan kenaikan kemakmuran sosial. pengertianartidefinisidari.blogspot.com – Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016, definisi penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesusahan untuk berpartisipasi secara sarat dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Ragam penyandang disabilitas mencakup penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, yang dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu usang yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: APA PERBEDAAN ANTARA ISTILAH DISABILITAS DAN DIFABEL
Daftar Isi
Jenis Disabilitas
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Ragam penyandang disabilitas mampu dibedakan menjadi 4 Jenis. Adapun Jenis-jenisnya, meliputi:
1. Penyandang Disabilitas Fisik
Penyandang Disabilitas Fisik yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, celebral palsy (CP), akhir stroke, akhir kusta, dan orang kecil.
2. Penyandang Disabilitas Intelektual
Penyandang Disabilitas Fisik adalah terganggunya fungsi pikir alasannya tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
3. Penyandang Disabilitas Mental
Penyandang Disabilitas Mental ialah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
- psikososial
- disabilitas perkembangan yang kuat pada kemampuan interaksi sosial.
Baca: 30 KUTIPAN/ KATA YANG SANGAT MENGINSPIRASI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
4. Penyandang Disabilitas Sensorik
Penyandang Disabilitas Mental adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Demikianlah goresan pena tentang Penyandang Disabilitas pengertianartidefinisidari.blogspot.com berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016