Definisi dan Fungsi Puskesmas – Departemen Kesehatan RI (2007) mengemukakan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ialah bab dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di sebuah daerah kerjanya. Puskesmas dan jaringannya berperan selaku institusi penyelenggara pelayanan kesehatan di jenjang pertama yang terlibat eksklusif dengan penduduk .
Tanggung jawab Puskesmas dalam mengadakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya diantaranya ialah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kesanggupan hidup sehat bagi setiap orang yang berdomisili di kawasan kerjanya supaya terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Puskesmas menunjukkan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu terhadap masyarakat di daerah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok serta puskesmas memajukan tugas penduduk dalam memajukan derajat kesehatan. Pelayanan kesehatan komprehensif yang diberikan puskesmas meliputi pelayanan kuratif (pengobatan), pelayanan preventif (pencegahan), pelayanan promotif (kenaikan kesehatan), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan). Wilayah kerja puskesmas mencakup satu kecamatan atau sebagaian dari kecamatan karena tergantung dari faktor kepadatan penduduk, luas tempat, kondisi geografis, dan keadaan infrastruktur di wilayah tersebut (Efendi, 2009).
Fungsi Puskesmas
Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH dalam Seminar Nasional Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro dengan tema ”Strategi Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam Pembangunan Kesehatan yang Berbasiskan Preventif dan Promotif” (2010), puskesmas memiliki empat fungsi yang berfokus pada pembangunan kesehatan, adalah:
a. Puskesmas Sebagai Pusat Pembangunan Kesehatan
Puskesmas selaku sentra pembangunan kesehatan yaitu sebagai sentra pembangunan daerah berwawasan kesehatan. Upaya puskesmas mengerjakan fungsi ini dijalankan dengan menjalankan, menggerakkan dan mengawasi penyelenggaraan pembangunan lintas sektor penduduk di daerah kerjanya sehingga dapat mendukung pembangunan kesehatan. Fokus upaya yang dilakukan puskesmas terkait pembangunan kesehatan yakni mengutamakan preventif dan promotif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Puskesmas harus mengawasi dan melaporkan hasil atau pengaruh dari program yang telah diselenggarakan di daerah kerjanya;
b. Puskesmas Sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Lyonset al (dalam Wrihatnolo & Nugroho, 2007) mendefinisikan pemberdayaan penduduk ialah suatu upaya yang dijalankan semoga penduduk berdikari dan mampu mengatasi masalahnya serta mampu memajukan inisiatif yang berhubungan dengan kondisi masyarakat. Pemberdayaan penduduk dibutuhkan mampu meningkatkan pemahaman dalam mengidentifikasi persoalan, merencanakan dan memecahkan duduk perkara dalam penduduk dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang terdapat di penduduk . Sedangkan pemberdayaan penduduk di bidang kesehatan adalah upaya mengembangkan kemampuan masyarakat supaya penduduk mempunyai kesanggupan untuk hidup berdikari dalam rangka meningkatkan status kesehatannya (Departemen Kesehatan RI, 2007). Kesimpulannya bahwa Puskesmas dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kesanggupan untuk hidup sehat (Maulana, 2009);
c. Puskesmas Sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer
Puskesmas selaku pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer ialah pelayanan kesehatan tingkat pertama yang ditujukan untuk perorangan dan masyarakat. Puskesmas bertanggung jawab pada pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan (Haris, 2007).
Effendi (2009) menyebutkan beberapa fungsi puskesmas, antara lain:
b. Puskesmas Sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Lyonset al (dalam Wrihatnolo & Nugroho, 2007) mendefinisikan pemberdayaan penduduk ialah suatu upaya yang dijalankan semoga penduduk berdikari dan mampu mengatasi masalahnya serta mampu memajukan inisiatif yang berhubungan dengan kondisi masyarakat. Pemberdayaan penduduk dibutuhkan mampu meningkatkan pemahaman dalam mengidentifikasi persoalan, merencanakan dan memecahkan duduk perkara dalam penduduk dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang terdapat di penduduk . Sedangkan pemberdayaan penduduk di bidang kesehatan adalah upaya mengembangkan kemampuan masyarakat supaya penduduk mempunyai kesanggupan untuk hidup berdikari dalam rangka meningkatkan status kesehatannya (Departemen Kesehatan RI, 2007). Kesimpulannya bahwa Puskesmas dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kesanggupan untuk hidup sehat (Maulana, 2009);
c. Puskesmas Sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer
Puskesmas selaku pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer ialah pelayanan kesehatan tingkat pertama yang ditujukan untuk perorangan dan masyarakat. Puskesmas bertanggung jawab pada pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan (Haris, 2007).
Effendi (2009) menyebutkan beberapa fungsi puskesmas, antara lain:
- Puskesmas berfungsi sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan penduduk di daerah kerjanya Upaya kesehatan dalam SKN dibagi menjadi dua subsistem, yaitu Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM). Puskesmas selaku ujung tombak penyelenggaraan UKM dan UKP dalam pelayanan kesehatan dasar dan merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tanggung jawab mengadakan sebagian peran pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Tujuan dari pembangunan kesehatan ialah mengembangkan kesadaran, kemauan dan kemauan hidup sehat masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang optimal (Departemen Kesehatan RI, 2006);
- Membina tugas serta penduduk yang ada di daerah kerjanya untuk memajukan derajat kesehatan Masyarakat membutuhkan arahan tentang perilaku hidup sehat biar mampu mengenali Masalah kesehatan yang muncul di lingkungannya. Arahan dari puskesmas juga akan memajukan kesanggupan masyarakat dalam memanfaatkan peluangyang ada di mayarakat semaksimal mungkin (Muninjaya, 2004);
- Puskesmas berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan komprehensif dan menyeluruh kepada masyarakat.
Demikian penjelasan definisi dan fungsi Puskesmas. Semoga bermanfaat.