Bank

Pengertian Bank

Bank yaitu badan usaha yg mengumpulkan dana dr penduduk dlm bentuk tabungan & menyalurkan pada penduduk dlm bentuk kredit dana taau bentuk-bentuk lainnya dlm rangka mengembangkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Secara singkat, bank berfungsi selaku forum penyimpanan serta peminjaman dana bagi penduduk .

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org lainnnya:

Sistem Pembayaran

APBN – Pengertian, Tujuan, Fungsi

Fungsi Bank

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa peran & fungsi bank yakni selaku :

  1. Badan penghimpun dana masyarakat
  2. Badan yg menyalurkan kredit pada penduduk
  3. Lembaga penyedia jasa pembayaran serta peredaran duit
  4. Meningkatkan kemakmuran atau taraf hidup rakyat banyak

Jenis-Jenis Bank

Bank sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dibagi menjadi dua yakni:

1. Bank Umum

Merupakan bank yg melaksanakan aktivitas usaha dengan-cara konvensional dana tau berdasarkan prinsip Syariah yg dlm kegiatannya menunjukkan jasa dlm kemudian lintas pembayaran.

Beberapa kegiatan yg dilakukan oleh bank umum yakni:

  • Menghimpun dana dr penduduk dlm bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yg serupa.
  • Menyalurkan kredit
  • Menerbitkan surat pengukuhan utang
  • Membeli, memasarkan atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan & atas perintah nasabahnya:

    • Surat-surat wesel
    • Surat akreditasi utang & kertas jualan lainnya
    • Kertas perbendaharaan negara & surat jaminan pemerintah
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
    • Obligasi
    • Surat jualan berjangka waktu hingga dgn 1 tahun
    • Instrumen surat berharga lain yg berjangka waktu hingga dgn 1 tahun

  • Memindahkan duit naik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana pada bank lain, baik memakai surat, wesel, cek, atau sarana lainnya
  • Menerima pembayaran dr tagihan atas surat berguna & melaksanakan perkiraan dgn antar pihak ketiga
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang & surat berguna
  • Melakukan acara penitipan lain menurut persetujuan
  • Melakukan acara anjak piutang, usaha kartu kredit, & acara wali amanat
  • Melakukan acara dlm valuta aneh dgn menyanggupi ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Bertindak selaku pendiri dana pension & pengurus pensiun sesuai dgn ketentuan dlm peraturan perundang-usul dana pensiun yg berlaku
  • Kegiatan-kegiatan lain yg lazim dikerjakan bank asalkan tak bertentangan & berlawanan dgn Undang-Undang & peraturan yg telah ditetapkan.

Ada beberapa acara yg tak boleh dikerjakan oleh bank umum yakni:

  • Melakukan penyertaan modal, kecuali dlm hal terntentu yg telah dikelola dlm Undang-Undang
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan perjuangan lain selain yg sudah ditetapkan oleh Undang-Undang

Bank biasa kemudian dibagi menjadi dua yaitu:

  • Bank Umum Milik Negara

Contoh: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonsia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

jenis jenis bank bumn

  • Bank Umum Milik Swasta

Contoh: BCA, CIMB Niaga, CitiBank, Bank Danamon, dll.bank swasta di Indonesia

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah bank yg melaksanakan kegiatan perjuangan dengan-cara konvensional atau menurut prinsip Syariah yg dlm kegiatannya tak menunjukkan jasa dlm lalu lintas pembayaran. BPR merupakan bank yg mendapatkan tabungan dlm bentuk deposito berjangka, tabungan & bentuk lainnya.

Beberapa aktivitas yg boleh dikerjakan oleh BPR yakni:

  • Menghimpun dana dr penduduk dlm bentuk simpanan
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
  • Menempatkan dananya dlm bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito & atau tabungan pada bank lain.

Adapun beberapa aktivitas yg tak boleh dikerjakan oleh BPR yaitu:

  • Menerima tabungan dlm bentuk giro
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan aktivitas valas
  • Melakukan usaha perasuransian, serta
  • Melakukan perjuangan lain diluar kegiatan yg sudah disebutkan diatas.

Selain Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat, ada beberapa jenis bank lain yaitu:

1. Bank Sentral (Central Bank)

Bank Sentral mempunyai tujuan utama untuk mengendalikan jumlah duit beredar dlm perekonomian negara. Namun dlm menjalankan tugasnya, bank sentral menjalankan banyak sekali fungsi lain mulai dr penanganan solusi giro, pelaksana kebijakan moneter hingga dgn pemberian izin, pembinaan, serta pengawasan aktivitas perbankan.

Beberapa fungsi utama Bank Sentral ialah:

  • Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government) = Bank Sentral bertanggung jawab selaku penasehat serta memberi pertolongan untuk mengelola banyak sekali duduk perkara transaksi keuangan pemerintah. Contoh: memberi pinjaman pada pemeritah, menyimpan aset-aset finasial milik pemerintah.
  • Banknya bank (Banker of Bank)

Bank sentral bertugas untuk memperlihatkan perlindungan pada bank-bank yg mengalami kesusahan likuiditas (lender of last resort).

  • Menentukan Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)

Melakukan kontrol kepada jumlah uang beredar lewat kebijakan moneter.

  • Pengawasan, penilaian, & pembinaan perbankan (Supervision, examination, and regulation of members bank)

Bank sentral bertugas untuk mengontrol kondisi perbankan negara

  • Penanganan transaksi giro (The clearing and collection of checks)

Bank sentral menolong mengefisienkan kegiatan transaksi yg memakai alat pembayaran giro, transaksi berjumlah besar, antarbank, antarwilayah, & antarnegara. Tanpa Bank sentral, bank-bank tak mampu menyelesaikan transaksi tersebut.

  • Riset-riset Ekonomi (Economics Research)

Riset ekonomi yg dikerjakan bank sentral pada kesudahannya akan dipakai sebagai alat bantu bagi penetapan kebijakan moneter negara.

Contoh: Bank Indonesia (bank sentral Indonesia), The Fed (Bank sentral Amerika), European Central Bank (bank sentral Eropa), Bank of Japan (Bank sentral Jepang), dll.

2. Bank Syariah

Dalam melakukan kegiatan perbankan, Bank Syariah menggunakan asas-asas & prinsip Syariah (menurut aturan Islam), demokrasi ekonomi, serta prinsip kehati-hatian. Bank Syariah ini bermaksud untuk menunjang pelaksanaan pembagunaan nasional dlm rangka mengembangkan keadilan, kebersamaa, & pemerataan kesejahteraan rakyat.

Fungsi dr Bank Syariah sendiri ialah:

  • Menjalankan fungsi penghimpunan & menyalurkan dana di masyarakat
  • Menjalankan fungsi sosial dlm bentuk lembaga Baitul Mal, yakni mendapatkan dana yg berasal dr Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, ayau dana sosial yang lain & menyalurkannya pada organisasi pengelola Zakat.
  • Menghimpun dana sosial yg berasal dr Wakaf uang & menyalurkannya pada pengelola Wakaf (Nazhir) sesuai dgn hasratpemberi Wakaf (Wakif).
  • Melaksankan fungsi sosial sebagaimana yg telah diatur dlm Undang-Undang.

Contoh Bank Syariah di Indonesia: Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah, dll.

Produk Bank & Layanannya

Masing-masing bank mempunyai beberapa produk serta layanan yg berlainan-beda. Berikut ialah produk-produk yg sering disediakan oleh Bank yaitu:

  1. Kredit

Bank selaku lembaga keuangan mampu memberikan pinjaman kredit baik pada individu maupun lembaga. Karena sifat kredit yg sungguh riskan, bank memiliki beberapa prinsip yg mesti dipegang tatkala menawarkan kredit, yaitu:

  • Character

    Sebelum bank menawarkan layanan kredit, bank haruslah menyaksikan abjad dr mereka yg mengajukan kredit. Bank akan melaksanakan wawancara demi menemukan & mempelajari latar belakang nasabah yg lebih jelas.

  • Capacity

    Bank akan menganalis apakah nasabah di masa yg akan tiba mampu membayar kreditnya. Bank akan melihat kemampuan nasabah dlm mengatur keuangan serta keuntungan usahanya.

  • Capital

    Capital atau modal menjadi salah satu aspek penting yg diamati oleh bank tatkala ingin menunjukkan kredit pada nasabah yg ingin meminjam dana untuk usahanya. Bank akan melihat pembukuan keuangan dr usaha yg dikelola oleh nasabah & menganalisis apakah nasabah tersebut patut diberikan kredit.

  • Collateral

    Bank mesti menyaksikan jaminan dr nasabah tersebut. Apabila di masa yg akan tiba terjadi kredit macet dimana nasabah tak mampu membayarkan dana yg dipinjam, maka sesuai dgn ketentuan yg ada, pihak bank mampu mengambil aset yg sebelumnya sudah dijaminkan pada bank. Aset tersebut dapat berupa mobil, rumah, aksesori, & lain-lain

  • Condition

    Bank perlu mengamati kondisi ekonomi suatu negara atau daerah di tempat nasabah menjalankan usahanya alasannya hal ini tentunya akan mempunyai efek pada kondisi bank & kondisi usaha nasabah.

Layanan kredit yg ditawarkan oleh bank sangatlah bermacam-macam mulai dr kredit untuk modal usaha, kredit untuk pembelian mobil, hingga kredit untuk pembeliian rumah atau apartemen.

  1. Tabungan atau Simpanan

Bank menyediakan layanan tabungan baik berupa uang maupun barang & surat berguna. Selain dipakai untuk menyimpan aset dgn lebih kondusif & terjamin, nasabah akan mendapatkan laba dr bunga tatkala menggunakan layanan tabungan walau nilainya tak begitu besar. Bank sendiri menawarkan layanan tabungan yg berlawanan-beda sesuai dgn kebutuhan nasabah, baik dlm jangka panjang maupun jangka pendek. Penarikan uang tersebut dapat dilaksanakan dgn memakai buku tabungan maupun kartu debit.

  1. Deposito

Deposito merupakan layanan tabungan menyerupai dgn tabungan namun memiliki perbedaan dlm rentang waktu. Jika tabungan atau simpanan lebih bersifat fleksibel, deposit hanya mampu ditarik tatkala sudah jatuh tempo. Jangka waktu jatuh tempo deposito sendiri bermacam-macam mulai dr 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, & seterusnya. Deposito kemudian mampu dipakai selaku tabungan masa depan ataupun jaminan bagi usaha. Bunga yg didapatkan dr deposito pula lebih besar dibandingkan dgn tabungan biasa.

  1. Giro

Mirip dgn tabungan, giro merupakan layanan tabungan dimana penarikan dananya dapat dikerjakan setiap ketika. Jika tabungan biasa dapat ditarik memakai buku tabungan ataupun kartu debit di ATM, tabungan giro cuma dapat ditarik menggunakan cek atau bilyet giro.

  1. Layanan Jasa

Bank menyediakan berbagai layanan jasa lainnya mirip pengiriman duit (transfer) baik antar rekening maupun antarbank, pembayaran aneka macam macam tagihan mirip internet, listrik, ataupun telfon, pembeliian produk mirip pulsa & masih banyak lagi. Saat ini layanan jasa tak cuma dapat dilakukan di bank ataupun mesin ATM, namun dapat memakai ponsel pintar melalui aplikasi E-banking yg ditawarkan oleh masing-masing bank.

  1. Reksa Dana

Reksa dana merupakan wadah yg dipergunakan untuk menghimpun dana dr masyarakat pemodal untuk berikutnya diinvestasikan dlm protofolio Efek oleh Manajer Investasi. Secara singkat, Reksa Dana merupakan sebuah instrument dlm melakukan investasi dgn cara pembelian Efek. Pada layanan ini, bank bertugas selaku penjual Efek dr reksa dana.

Sumber tumpuan: ojk.go.id

Artikel: Bank – Pengertian, Jenis, Fungsi, & Produk

Kontributor: Thalia Nabasa, S.E.

Alumni Ilmu Ekonomi FEB UI

Materi Wargamasyarakat.org lainnya:

  1. Pengertian & Jenis Koperasi
  2. Pengertian & Fungsi Manajemen
  3. Kegiatan Ekonomi

  Investasi